• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Hari Ini 30 Oktober, Batas Waktu Mantan Kades Godog Kembalikan Dana Desa Ratusan Juta

bydejurnalcom
Sabtu, 30 Oktober 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Terkait adanya dugaan kasus beberapa mantan Kepala Desa (Kades) dari 16 Desa di Kecamatan Karangpawitan yang belum bisa mengembalikan Keuangan Desa, saat para mantan Kades tersebut masih menjabat. Akhirnya salah satu Kades diberikan waktu sampai tanggal 30 Oktober 2021.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Camat Karangpawitan Saepurohma saat ditemui dejurnal.com di lingkup Pemda Kabupaten Garut, Rabu (27/10/2021).

“Ya terkait hal tersebut kami dari unsur Forkopimcam Karangpawitan, sampai saat ini terus mengingatkan agar para mantan Kades yang masih berkewajiban atas penggunaan Keuangan Desa segera menyelesaikan, pada dasarnya mereka siap mengembalikan, insyallah akan selesai dan ini keharusan selesai,” Tegasnya.

BacaJuga :

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Dikatakan Camat Saepurohman lebih lanjut, khusus untuk mantan Kades Godog diberikan batas waktu sampai tanggal 30 Oktober 2021, sempat kemarin menjaminkan sertifikat namun diambil lagi dan saat ini sedang berupaya untuk menutupi, jika nanti sampai batas waktu Mantan Kades Godog tersebut tidak bisa melunasi maka Kami dari Forkopimcam Karangpawitan akan melakukannm langkah-langkah sesuai aturan,” tandasnya.

Lanjut Camat Karangpawitan, apa yang terjadi di Desa Godog, dirinya mengakui bahwa semua ini akibat lemahnya dua Pembantu Kinerja Para Kasi Kecamatan Karangpawitan.

Mensoal batas waktu yang hanya tinggal satu hari lagi tepatnya 30 Oktober 2021 ini, hal itu menurut Camat berdasarkan kesanggupan mantan Kades Godog sendiri dan hal ini disampaikan oleh Agus selaku Kepala Desa Godog yang baru hasil dari Pilkades Serentak Tahun 2021.

“Ya memang yang bersangkutan (mantan kades Godog) bilangnya begitu (menyanggupi 30 Oktober 2021) dan terkait hal tersebut sudah ditanyain, yang bersangkutan katanya masih diusahain,” ungkapnya.

Ketika dikroscek ke Pemerintah Desa Godog, Agus mengatakan bahwa Pemerintahan Desa sudah menanyakan dan mengingatkan terkait anggaran yang belum dikembalikan oleh mantan kepala desa.

“Seandainya Mantan Kades tidak bisa untuk mengembalikan, ya paling juga hukum yang bicara, kalau buat saya mah tidak jadi soal kembali lagi kepada yang bersangkutan,” Pungkasnya.

Hari ini Sabtu (30/10/2021) adalah batas waktu kesanggupan mantan Kades Godog untuk mengembalikannya anggaran desa senilai Rp 250 juta sebagaimana yang disampaikan pendamping desa, sementara dari Pemdes Godog diketahui anggaran yang harus dikembalikan Rp 180 juta.

Berapapun anggaran yang harus dikembalikan jika tidak terealisasi, akankah APIP dan aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk penyelematan Keuangan Desa Godog?***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pasca Dipanggil Kejaksaan Cianjur, Kepala Desa Rancagoong Sulit Dihubungi

Next Post

Begini Siasat Jahat Kades di Lembang Bandung Barat Korupsi Aset Desa Rp 50 Miliar

Related Posts

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Rajab Prilyadi Resmi Pimpin Kadin Garut, Siap Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Strategis

Rabu, 25 Juni 2025

Akhir Tahun Penuh Prestasi, Ciamis Raih Status Hijau “Terjaga” SPI KPK, Tertinggi se-Jawa Barat

Kamis, 11 Desember 2025

Peringatan Maulid Nabi Di Situs Bumi Alit Kabuyutan, Bupati Bandung : Ajaran Langit Diungkap Lewat Bahasa Adat Budaya

Kamis, 29 Oktober 2020

Jelang Idul Adha 1446 H, Disnakan Ciamis Siapkan Tim Khusus dan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syari’at

Rabu, 7 Mei 2025

Kapal Nelayan Bantuan Kemendes 1,5 Milyar Untuk Bumdes Bersama Pameungpeuk, Mubazir?

Kamis, 31 Oktober 2019

Aliansi Kiansantang Gerudug DPRD Purwakarta Terkait Bencana Tanah Longsor Desa Pasangrahan

Kamis, 27 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste