Oleh : Apar Rustam Ependi
Pengawas sekolah sebagai mitra Kepala Sekolah memiliki peran strategis dalam pengendalian dan pengawasan mutu layanan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di saat peran strategis ini belum terisi dengan baik, beberapa isu pendidikan mencul dewasa ini. Adanya riak di tengah-tengah masyarakat terkait sisa-sisa persoalan PPDB, tajamnya sorotan masyarakat terhadap data pokok Pendidikan (dapodik), timbulnya tanda tanya masyarakat terkait persoalan penganggagran Pendidikan di sekolah, munculnya isu sejumlah sekolah yang sampai saat ini masih belum membagikan sejumlah ijazah peserta didik, munculnya dugaan penyalahgunaan ijin operasional, dan persoalan lainnya, semakin mempertegas ada persoalan sistem pendidikan dari sisi kepengawasan.
Lemahnya peran pengawasan sekolah bukanlah terletak pada kinerja, melainkan dari sisi jumlah yang sangat minim. Perbandingan jumlah pengawas dengan jumlah satuan Pendidikan, sangatlah tidak ideal. Total Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berjumlah sekitar 5000 an, sedangkan keberadaan jumlah pengawas SMA, SMK dan SLB hanya berjumlah 323 orang pengawas sekolah. Artinya, dari sisi kumulatif, seorang pengawas sekolah harus membina sekitar 16 satuan Pendidikan. Ini tentunya sangat kurang ideal, dengan mengacu pada Permen PAN RB No 14 tahun 2016, poin a, berbunyi bahwa untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah Aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran. Dengan demikian, untuk 5000 satuan Pendidikan, idealnya dibina oleh sekitar 732 orang pengawas sekolah.
Jika ditelisik lebih akurat lagi, keberadaan pengawas sekolah pada tiap kantor cabang dinas, sangatlah beragam kondisi pengawasnya mulai dari KCD Wilayah I sampai dengan KCD Wilayah XIII. Penyebaran kondisi pengawas sekolah saat ini di tiap-tiap KCD tidaklah merata, sehingga ditemukan beberapa KCD yang sangat memerlukan penambahan pengawas sekolah sesegera mungkin. Ditinjau dari jenjang satuan pendidikan, maka ditemukan fakta bahwa 1 orang pengawas pembina harus menaungi sampai 66 Satuan Pendidikan. Ini tentunya sangat berat dan sangat tidak ideal.
Untuk mencapai kondisi ideal tersebut, Pada tahun 2019, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sebenarnya telah melaksanakan rekruitmen pengawas sekolah, yang melahirkan 127 calon pengawas sekolah. Perkembangan terakhir belum setengahnya dilantik dan diangkat jadi pengawas sekolah. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Hanya bisa mengusulkan pelantikan untuk 33 pada September 2020 dan 28 yang dilantik Februari 2021. Dari 127 calon pengawas yang telah dinyatakan lulus, masih tersisa 66 orang Calon Pengawas yang belum diangkat dan dilantik sampai saat ini.
Perhatian dan kinerja yang luar biasa sebenarnya telah ditunjukkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang telah melaksanakan berbagai hal untuk menuntaskan persoalan ini, mulai dari pengusulan rekomendasi nota pertimbangan ke kemendikbud sampai pengusulan revisi Keputusan Gubernur yang mengatur tentang proyeksi dan formasi pengawas sekolah yakni lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 821.29/Kep.84-Org/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 821.29/Kep.1361-Org/2018 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2022.
Andai persoalan revisi regulasi daerah ini telah tuntas, maka tak ada alasan lagi bagi Pemprov Jabar menuda pengangkatan pengawas sekolah, demi mewujudkan visi Jabar Juara Lahir Batin, sebagai Ketua Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut, saya mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera melantik sisa calon pengawas sekolah.
*) Penulis Ketua Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut