Dejurnal.com, Garut – Salah satu faktor karut marutnya pendistribusian Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disebabkan oleh agen yang disinyalir tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Salah satu ketidakprofesional agen ialah hanya mengandalkan kerjasama dengan suplayer bahan sembako alias tidak bermodal.
Penelusuran dejurnal.com di lapangan, ketidakprofesionalan agen ini terjadi di Kecamatan Cilawu, dimana agen yang tidak bermodal ini melakukan penggesekan kartu KPM/KKS secara kolektif dengan alasan pengecekan saldo.
Selain itu dengan zonasi wilayah agen dan warga masyarakat selaku penerima manfaat Program BPNT (KPM/KKS) dipaksa untuk menerima bahan sembako yang sudah di paket secara kolektif, bahkan telah terjadinya pengurangan bahan sembako dengan alasan untuk warga yang tidak dapat bantuan secara dipatok per KPM.
Padahal diketahui aturan dan larangan begitu jelas di Pedum BPNT bahwa agen harus mengacu pada 6 T ; Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Mutu-Kualitas, Tepat Waktu, Tepat Harga, Tepat Administrasi.
Terkait hal itu pantas dan wajar jika ada kemudian ada ungkapan miring yang terlontar, bahkan mosi tidak percaya, ketika hak para KPM/KKS Progam Bansos BPNT ini, telah dirampas, adanya perlakuan curang yang dilakukan oleh Para Agen yang berkerjasama dengan Suplair Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Bank Mandiri, khususnya di Kabupaten Garut, dibiarkan begitu saja.
Salah satu dugaan kecurangan dilakukan Agen BPNT Us di Desa Sukamurni Kecamatan Cilawu, yang merupakan Agen resmi BPNT Bank Mandiri Garut, diduga telah melakukan perbuatan curang telah mematok harga bahan sembako secara dipaket dengan harga jauh lebih mahal dari pasaran warung lokal.
Adapun bahan sembako yang sudah dipaket untuk per KPM beras 10 Kg 120 ribu, Daging Ayam 1/2Kg 20 ribu, Telur 1 Kg 25 ribu, Tahu 1 Bukus 5 ribu, Tempe 5 Ribu, Sayuran 0.75 Kg 8 ribu, dan buah buahan 17 ribu.
Bila disandingkan dengan harga pasar, Agen US dalam sekali pencairan atau penggesekan untuk bulan November 2021, telah mendapat keuntungan dari satu KPM sekitar 42 ribu dengan rincian Beras 15 ribu, Daging Ayam 12 ribu, Telur 5 ribu, Tempe 2 ribu, Tahu 2 ribu, Sayuran 3 ribu, Buah buahan, 3 ribu.
Hal ini tentunya akan menjadi preseden buruk, dan jika diikuti oleh agen agen lain di Cilawu yang menginginkan keuntungan besar dengan mengurangi hak KPM jumlahnya menjadi miliaran rupiah.
Berkaitan hal itu, pendamping bansos di Cilawu saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan mengaku pihaknya tidak tinggal diam.
“Punten pak, untuk agen di Sukamurni bukan pendamping diam, tapi sudah menegur, baik dari kwalitas maupun harga, dan sudah menjadi perbincangan dengan tikor kecamatan,” ujarnya.
Upaya yang dilakukan pendamping rupanya belum cukup jika tak didorong pihak terkait untuk perbaikan, karena agen yang mengambil keuntungan secara mencolok dengan diduga mengurangi hak KPM bisa mengarah kepada tindak pidana korupsi.***Yohanes