Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsApresiasi Kedatangan Mensos, KAMMI Garut : Semoga Bisa Jadi Evaluasi Pusat

Apresiasi Kedatangan Mensos, KAMMI Garut : Semoga Bisa Jadi Evaluasi Pusat

Dejurnal.com, Garut – Kedatangan Menteri Sosial Tri Rismaharini, mengunjungi korban banjir bandang Sukawening Kabupaten Garut, untuk memberikan bantuan bagi warga yang terkena korban bencana banjir bandang diapresiasi banyak pihak.

Salah satu apresiasi datang Pimpinan Daerah KAMMI Garut. “Saya atas nama Pribadi dan Lembaga mengucapkan terima kasih dan selamat datang Bu Mentri Sosial Tri Rismaharini, yang telah menyempatkan waktu hadir menjenguk, melihat langsung kondisi, para korban banjir bandang, khususnya di Sukawening dan Karangtengah, serta KAMMI Garut, mengucapkan terimaksih atas bantuan yang telah diberikan oleh ibu kepada warga Garut yang mengalami bencana alam,” ujar Ade Alfian selaku pengurus KAMMI Garut.

Ade Alfian berharap, kedatangan Ibu Mentri ini ke Garut tidak sekedar hanya untuk menjenguk dan memberi bantuan saja, akan tetapi untuk ikut mendorong dan mengevaluasi Pemda Garut, terkait bencana alam ini.

“Berdasarkan hemat KAMMI, jelas banjir bandang ini tidak hanya karena akibat adanya curah hujan yang tinggi, akan tetapi ini juga perlu ada sikapa tegas karena ulah oknum manusia diakibatkan alih fungsi lahan secara besar besaran, sehingga air hujan seharusnya meresap kedalam tanah, akibat tidak ada lapisan penahan akhirnya menyebabkan adanya bencana. Diharapkan ini sebagai masukan sehingga bisa mengevaluasi, dijadikan bahan pertimbangan untuk Laporan kepada Pemerintahan Pusat,” Tegasnya.

Ade Alpian berpendapat, kedatangan Mentri Sosial Tri Rismaharini, ke Garut jangan sampai datang ke Garut hanya sebagai momen politik atau pencitraan untuk 2024, akan tetapi datang ke Garut tidak hanya sekedar membantu saja. Dan PD KAMMI Garut, meminta segera APH untuk menginvestigasi pernyataan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum yang mengatakan bencana banjir ini akibat adanya alih fungsi lahan, amun Bupati Garut Rudy Gunawan yang mengatakan tidak adanya alih fungsi lahan, maka dari itu atas pernyataan keduanya ini harus menjadi referensi kepada semua pihak terutama Mentri Sosial sebagai bahan untuk dibawa ke pusat.

“Jika benar ada alih fungsi lahan maka harus sesuai dengan Pada pasal 19 ayat 3 UU 22 Tahun 2019 terdapat syarat alih fungsi lahan, jika nantinya ada indikasi pelanggaran dan sehingga menyebabkan terjadinya banjir bandang, maka saya berharap segera tindak tegas para pihak tersebut siapapun pelakunya ” Pungkas Ade Alpian.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI