• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Divisi Hukum dan HAM Al Fauzaniyyah Garut Dorong Pemerintah Serius Tangani Paham Radikalisme Termasuk NII

bydejurnalcom
Selasa, 23 November 2021
Reading Time: 1 mins read
Kepala Divisi Hukum Dan Ham Al-Fauzaniyyah Sukaresmi Garut dan Ketua Umum Yayasan Komunitas BIRBAKUM Garut, HRM. Riesta Yutaka, SH, MH

Kepala Divisi Hukum Dan Ham Al-Fauzaniyyah Sukaresmi Garut dan Ketua Umum Yayasan Komunitas BIRBAKUM Garut, HRM. Riesta Yutaka, SH, MH

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Divisi Hukum dan HAM Al-Fauzaniyyah Garut, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti terkait adanya paham radikalisme di Kabupaten Garut.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hukum Dan Ham Al-Fauzaniyyah Sukaresmi Garut dan Ketua Umum Yayasan Komunitas BIRBAKUM Garut, HRM. Riesta Yutaka, SH, MH melalui aplikasi perpesanan kepada dejurnal.com, Selasa (23/11/2021).

“Kami pun meminta kepada para awak media untuk ikut menyuarakan akan keberadaan NII di Kabupaten Garut secara signifikan dan akuntable,” ujarnya.

BacaJuga :

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR

Wujud Kepedulian Sosial PT SMI Melalui Program CSR: Bank Sampah, Susu untuk Siswa, dan Beras bagi Warga Desa Mekarsari

Lanjutnya, sebagaimana Fatwa MUI Kabupaten Garut yang telah disampaikan bahwa NII adalah aliran sesat dan menodai citra agama serta ideologi negara.

“Fatwa tersebut ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI dan diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Garut tanggal 10 November 2021 bertepatan dengan 1 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah,” tambahnya.

Riesta menyebutkan, fatwa tersebut memutuskan dan menetapkan bahwa ajaran dan gerakan NII hukumnya haram dan wajib diperangi oleh negara.

“Jika pemerintah lamban dalam mengusut hal ini maka kami akan bergerak secara tegas demi membela agama, bangsa Dan negara,” tegasnya.

Lanjut Kepala Divisi Hukum dan Ham Al Fauzaniyyah, pihaknya bakal menggelar jumpa pers agar masyarakat kabupaten Garut paham tentang pemetaan radikalisme.

“Para kyai sudah restu untuk membuka kepada publik tentang pemetaan paham radikalisme di Kabupaten Garut dan siapa saja yang diduga terpapar, demi tegaknya kaidah agama dan NKRI,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Warga dan Pengelola Waduk Jatiluhur Turun Tangan Bersihkan Eceng Gondok

Next Post

Buruh Cianjur Demo Tuntut Kenaikan UMK 21% di Tahun 2022

Related Posts

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB
deBisnis

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB

Rabu, 15 Oktober 2025
Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta
Hukum dan Kriminal

Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta

Rabu, 15 Oktober 2025
Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal
deNews

Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal

Rabu, 15 Oktober 2025
Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih
dePraja

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Rabu, 15 Oktober 2025
Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR
deNews

Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR

Rabu, 15 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Sosial PT SMI Melalui Program CSR: Bank Sampah, Susu untuk Siswa, dan Beras bagi Warga Desa Mekarsari
deHumaniti

Wujud Kepedulian Sosial PT SMI Melalui Program CSR: Bank Sampah, Susu untuk Siswa, dan Beras bagi Warga Desa Mekarsari

Rabu, 15 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Kabupaten Subang Dijuluki Lumbung Padi Tingkat Nasional

Senin, 28 September 2020
Ilustrasi tanah kebun

Tanah Asset Kelurahan Digadaikan Lurah, Ini Kata Praktisi Hukum?

Jumat, 30 April 2021

Warga Penerima Program Sembako/BPNT Sudah Pintar Menghitung Nilai Manfaat Diterima

Selasa, 12 Mei 2020

Hadiri Lokakarya Pers di Indramayu, Ketum SMSI Disuguhi Gombyang Manyung

Minggu, 12 Februari 2023

LSM Penjara Garut Nilai Rotasi Mutasi Ada Unsur Balas Dendam Bupati

Selasa, 27 Agustus 2019

Puluhan Warga Desa Mekarrahayu Dapat Pendampingan Desa Wisata, Terkait Kampung Mahmud

Selasa, 18 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste