Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadePrajaParlementariaDPRD Karawang Sedang Godog Raperda Uji KIR KR 4

DPRD Karawang Sedang Godog Raperda Uji KIR KR 4

Dejurnal.com, Karawang – DPRD Karawang sedang menggodog Raperda pengujian kendaraan bermotor saat ini sudah hampir rampung dan akan kembali di gelar rapat dengan Dinas Perhubungan Karawang, dengan tujuan biaya uji Kir kendaraan sesuai aturan dan lebih efesien sehingga dapat mempersempit keberadaan calo.

Demikian dijelaskan Katua Pansus Raperda DPRD Karawang H. Abas Hadi Mulyana, Rabu (10/11/2021).

Menurut Abas, Raperda Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) telah memasuki tahaf akhir, terdapat beberapa poin perubahan dari Perda sebelumnya, diantaranya Buku KIR yang diganti menjadi Bukti Lulus Uji elektronik yang berbentuk kartu (BLUe Card), penyesuaian tarif retribusi KIR dan penyesuaian tarif retribusi uji emisi.

“Nanti Buku KIR diaganti jadi BLUE Card. Uji KIR tidak perlu lagi bayar di tempat, karena sudah dikerjasamakan dengan Bank Pemerintah. Masyarakat bisa mendaftar secara online dan membayar melalui bank. Setelah itu baru membawa kendaraan ke tempat pengujian untuk uji fisik,” Ungkapnya

Dikatakannya, perubahan mekanisme PKB untuk memangkas pembemgkakan biaya restribusi sehingga berdampak positif dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pengujian Kir berkala maupun Kendaraan roda empat baru sesuai ketentuan penyesuaian tarif juga dilakukan untuk uji emisi kendaraan.

“Mudah mudahan setelah Perda PKB di syahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor uji KIR Kendaraan roda empat lebih meningkat sehingga dapat mengisi kas daerah untuk kesejahteraan masyarakat Karawang,” pungkas Abas.***Gd/RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI