Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalKejati Jabar Tahan Tersangka ASN Kemenag Diduga Korupsi Pengelolaan Dana Bos Madrasah

Kejati Jabar Tahan Tersangka ASN Kemenag Diduga Korupsi Pengelolaan Dana Bos Madrasah

Dejurnal.com, Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang tersangka berinisial AK. Aparatur sipil negara (ASN) di Kanwil Kementerian Agama Jabar itu diduga melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) lebih dari Rp 8 miliar.

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidsus Kejati Jabar), Riyono, SH., MH, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kejati Jabar, Selasa (16/11/2021).

“Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka inisial AK selaku Ketua KKMI Provinsi Jawa Barat, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bos Madrasah untuk Penggandaan soal-soal Ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), Penilaian Akhir Semester (PAS), Try Out/TO, USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional), UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2018,” terangnya.

Menurut Aspidsus Kejati Jabar yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik), Daniel de Roza, SH dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Dodi Gazali Emil, SH., MH, adapun modus operandi dilakukan oleh tersangka, pada tahun 2017 dan tahun 2018.

Kementerian Agama RI telah mengucurkan dana BOS ke Madrasah-madrasah di seluruh Provinsi Jawa Barat dengan cara diusulkan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Barat ke Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat dan diteruskan ke Kementerian Agama RI.

Adapun Madrasah penerima dana BOS dari Kementerian Agama RI yang anggarannya disalurkan melalui DIPA Kementerian Agama Kab/Kota diantaranya untuk membiayai kegiatan penggandaan soal ujian Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI