• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Januari 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Komisi II DPRD Karawang Dorong Pemkab Buat Raperda IMB Untuk Masukan PAD

bydejurnalcom
Selasa, 9 November 2021
Reading Time: 1 mins read
Komisi II DPRD Karawang Dorong Pemkab Buat Raperda IMB Untuk Masukan PAD
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Anggota DPRD Komisi II Karawang akan mendorong pemkab Karawang menerbitkan Raperda persetujuan bangunan gedung agar ada masukan PAD pengganti pembuatan ijin membuat bangunan (IMB).

“Kami berharap bagian hukum Setda Karawang untuk segera melakukan kajian dan fokus pada raperda PBG ini ” kata anggota Komisi II DPRD Karawang Natala Sumedha, Senin (8/11/2021)

Menurut Natala, kendati pemerintah telah menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB namun bisa di ganti dengan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG.) karena kebijakan itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ini adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal PBG ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

BacaJuga :

Hari Desa Nasional, Bupati Bandung : Desa Subjek Utama Pembangunan

Masyarakat Subang Melek Terhadap Digitalisasi Bersama PMY Net

ASN Ciamis Hidupkan Taman Lokasana, Olahraga Bersama dan Bersih-Bersih Jadi Simbol Energi dan Kebersamaan

Namun Komisi II DPRD Karawang melakukan konsultasi dan kunjungan kerja ke DTMPST Karawang, untuk mendorong di buatkan Perda PBG. Pasalnya apabila sampai Januari 2022 belum dibuat Perda maka pemkab Karawang bakal kehilangan restribusi PAD dari sektor pendapatan tersebut selain IMB yang junlahnya cukup signifikan yang masuk ke kas daerah Karawang

“Oleh karena itu kami berharap bagian hukum Setda Karawang untuk segera melakukan kajian dan fokus pada raperda PBG ini,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemendagri itu, Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan memungut retribusi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) sebelum disahkan Raperda PGB. Sehingga Pemda Karawang masih ada masukan PAD dari sektor IMB.

“Kami komisi II DPRD Karawang akan akan mengajukan usul untuk mendorong segera dibuatkan Raperda agar pendapatan restribusi daerah tetap stabil, Karena sesuai aturan apabila tidak ada raperda maka restribusi IMB-nya akan berganti menjadi PBG tersebut. Tanpa Raperda PBG, kalaupun dipungut akan menjadi pendapatan negara bukan pendapatan daerah,” pungkasnya.*** Gd / RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Selain Hilwan Fanaqi, Ade Sudrajat Sebut Ada Anggota KPU Garut Lain Diduga Langgar Kode Etik

Next Post

Berantas Narkoba, Polsek Bungkal Lakukan Penyuluhan

Related Posts

DPC PDIP Kabupaten Garut Menggelar Penanaman Pohon di RTH Copong
deNews

DPC PDIP Kabupaten Garut Menggelar Penanaman Pohon di RTH Copong

Jumat, 23 Januari 2026
Persigar Garut Siap Menuju Level Nasional, Pemda Kucurkan Bantuan dan Bangun Fondasi Profesionalisme Klub
deSport

Persigar Garut Siap Menuju Level Nasional, Pemda Kucurkan Bantuan dan Bangun Fondasi Profesionalisme Klub

Jumat, 23 Januari 2026
79 Tahun Megawati, PDI Perjuangan Garut Gaungkan Politik Hijau Lewat Aksi Tanam Pohon
dePolitik

79 Tahun Megawati, PDI Perjuangan Garut Gaungkan Politik Hijau Lewat Aksi Tanam Pohon

Jumat, 23 Januari 2026
Hari Desa Nasional, Bupati Bandung : Desa Subjek  Utama Pembangunan
deNews

Hari Desa Nasional, Bupati Bandung : Desa Subjek Utama Pembangunan

Jumat, 23 Januari 2026
Masyarakat Subang Melek Terhadap Digitalisasi Bersama PMY Net
deNews

Masyarakat Subang Melek Terhadap Digitalisasi Bersama PMY Net

Jumat, 23 Januari 2026
ASN Ciamis Hidupkan Taman Lokasana, Olahraga Bersama dan Bersih-Bersih Jadi Simbol Energi dan Kebersamaan
deNews

ASN Ciamis Hidupkan Taman Lokasana, Olahraga Bersama dan Bersih-Bersih Jadi Simbol Energi dan Kebersamaan

Jumat, 23 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Aliansi Masyarakat Kabupaten Sukabumi Bersatu Bakal Gelar Syukuran Akbar, Ini Agendanya

Sabtu, 4 Oktober 2025

Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini

Senin, 17 November 2025

Di HSN ke 10, Ribuan Guru Ngaji Hadiri Silaturahmi Akbar PGN Kabupaten Bandung di Bale Rame Soreang

Rabu, 22 Oktober 2025

HUT Ke-380 Kabupaten Bandung Momentum Percepatan Pemulihan Ekonomi, Ini Langkah Kang DS

Senin, 19 April 2021

Desak Kenaikan Upah 12,67%, Buruh Garut : Tuntutan Rasional dan Terukur

Senin, 24 November 2025

Cemas Dengan Nasib, Ini Jeritan Pekerja PT. Danbi Internasional di Kabupaten Garut

Senin, 1 Agustus 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste