• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, November 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Selain Hilwan Fanaqi, Ade Sudrajat Sebut Ada Anggota KPU Garut Lain Diduga Langgar Kode Etik

bydejurnalcom
Selasa, 9 November 2021
Reading Time: 1 mins read
Mantan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat. (Rachman Esha/dejurnal.com)

Mantan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat. (Rachman Esha/dejurnal.com)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Mantan anggota KPU Kabupaten Garut 2014-2019 Ade Sudrajat menyebutkan selain Hilwan Fanaqi ada anggota komisioner lain yang diduga melanggar kode etik dan memiliki peluang untuk dilaporkan ke DKKP.

“Saat ini saya sedang mengumpulkan fakta serta bukti untuk salah satu komisioner KPU Garut seperiode saya untuk kemudian dilayangkan pelaporan ke DKPP,” tandas Ade Sudrajat kepada dejurnal.com di Sekretariat GMBI, Garut, Senin (8/11/2021).

Ade Sudrajat mengaku, pelanggaran kode etik Hilwan Fanaqi, dirinyalah yang melaporkan kepada DKPP bersama mantan anggota Bawaslu Garut yang sama tersandung kasus hukum. “DKPP sudah memutuskan dan salah satu anggota komisioner KPU lain, sudah disiapkan bukti dan faktanya untuk dilaporkan juga,” ujarnya.

BacaJuga :

Calhaj Resah! Kuota Haji Garut Turun Drastis, Dari 1805 Hanya 109 Jemaah yang Direncanakan Berangkat

Pemutaran Film Dokumenter Gunung Nagara : Menggali Objek Pemajuan Kebudayaan Peninggalan Masa Lalu

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Ade menegaskan, sebagai mantan anggota komisioner KPU, dirinya sangat menderita dengan kasus yang menimpa dirinya dan rekan-rekan komisioner seperiodenya tak ada yang memiliki empati.

“Saya sedang memperjuangkan rehabilitasi nama baik dengan PK karena apa yang dituduhkan kepada dirinya tak ada yang terbukti, saya divonis bersalah dengan tuduhan menjanjikan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Ade harus menerima pil pahit dengan menjalani hukuman penjara selama dua tahun. “Sekarang mulai terbuka, siapa yang melanggar kode etik dan sudah diputus DKPP, nanti menyusul yang lain,” ujarnya.

Menurut Ade, penetapan hasil pilbup ditandatangani oleh empat orang komisioner KPU karena dirinya sebagai salah satu anggota komisioner tidak ikut menandatangani disebabkan dengan tersangkut persoalan hukum.

“Sekarang DKPP sudah memutuskan pelanggaran kode etik terhadap Hilwan Fanaqi dan nanti jika satu lagi terbukti, berarti cuma dua orang komisioner yang legitimat, bisa dibayangkan fakta hukum seperti itu bakal bagaimana,” ujarnya.

Saat ini Ade tak ingin berandai-andai lebih jauh, yang pasti dirinya saat ini sedang berusaha mengumpulkan bukti dan fakta hukum untuk merehabilitasi diri dan membuka mata publik siapa sebenarnya yang bermain-main. “Kita lihat hasilnya nanti,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutkode etikKPU
Previous Post

Pencegahan Sengketa Tanah Harus Dilakukan Sejak Awal Sebelum Jadi Konflik

Next Post

Komisi II DPRD Karawang Dorong Pemkab Buat Raperda IMB Untuk Masukan PAD

Related Posts

video

Dirut Perumda Tirta Intan Garut Tanggapi Video Viral Ibu Ati

Jumat, 14 November 2025
Wabup Putri Sebut Akan Ada Kejutan Dalam Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut 2026
Budaya

Wabup Putri Sebut Akan Ada Kejutan Dalam Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut 2026

Rabu, 12 November 2025
H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal
dePraja

H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal

Rabu, 12 November 2025
Calhaj Resah! Kuota Haji Garut Turun Drastis, Dari 1805 Hanya 109 Jemaah yang Direncanakan Berangkat
Kalam

Calhaj Resah! Kuota Haji Garut Turun Drastis, Dari 1805 Hanya 109 Jemaah yang Direncanakan Berangkat

Rabu, 12 November 2025
Pemutaran Film Dokumenter Gunung Nagara : Menggali Objek Pemajuan Kebudayaan Peninggalan Masa Lalu
Budaya

Pemutaran Film Dokumenter Gunung Nagara : Menggali Objek Pemajuan Kebudayaan Peninggalan Masa Lalu

Rabu, 12 November 2025
Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK
deNews

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Jumat, 7 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Pemkab Ciamis Siap Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 23 April 2025

Aksi Menyikapi 100 Hari Kepemimpinan Syakur-Putri, Ini Pandangan Ceng Mujib

Rabu, 11 Juni 2025

Dinas PMD Subang Selenggarakan Bimtek Bagi Kapala Dusun

Rabu, 26 Februari 2025

Desa Serangmekar Gelar Musdes Penataan Desa, Ini Kata Babinsa Peltu Taufik Asodiki

Rabu, 30 April 2025

Amuk Massa Nelayan Pangandaran Mereda di Tangan Kapolres

Kamis, 24 Juli 2025

Operasi Yustisi Di Purwakarta Tidak Menggunakan Masker Di Berikan Sanksi Sosial

Selasa, 15 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste