• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Regulasi Sertijab Harus Jelas, Jangan Kesalahan Administrasi Pemdes Ditanggung Kades

bydejurnalcom
Jumat, 26 November 2021
Reading Time: 2 mins read
Regulasi Sertijab Harus Jelas, Jangan Kesalahan Administrasi Pemdes Ditanggung Kades
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pengamat sosial pedesaan, Hilman Yusup mempertanyakan sejauh mana perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Kecamatan terhadap kepala desa (Kades) yang mengalami permasalahan.

Pertanyaan itu terlontar saat Hilman menjadi Nara sumber pada Talk show Gunem Catur bertemakan “Menakar Masalah yang Dihadapi Kepala Desa Terpilih dan Mantak Kades, Pasca Pilkades serentak 2021 di kabupaten Bandung” yang digelar Kantor Berita CLN di aula Desa Sekarwangi, Soreang Bandung, Kamis (25/11/2021).

Hilman mencontohkan, ada kepala desa yang baru dilantik pasca Pilkades serentak tahun 2019 yang harus mengembalikan kerugian negara akibat kesalahan yang dilakukan oleh kepala desa sebelumnya.

BacaJuga :

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Target PAD Belum Tercapai, Bupati Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah

“Mestinya ada perlindungan dari Pemerintah Daerah dan Kecamatan ketika ada permasalahan yang menimpa kepala desa yang baru dilantik,” Katanya.

Menurut Hilman, jangan sampai ada kepala desa terpilih harus mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 150 juta.

“Saat perpindahan tongkat kepemimpinan baik itu dari kades lama pada Pjs atau dari Pjs ke Kades terpilih harusnya segala urusan administrasi sudah selesai diperiksa,” imbuhnya.

Apalagi lanjut dia, sudah diteliti kebenaran penggunaan anggaran tersebut oleh pihak Inspektorat.

Hilman menjelaskan, sebelum kepala desa mengakhiri masa jabatannya, baik yang akan mencalonkan kembali maupun tidak, punya kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Desa (LPPD) selama Kades menjabat.

“Nah..ketika segalanya sudah dilaporkan dan diperiksa serta dinyatakan tidak ada masalah, Ko dikemudian hari terungkap ada permasalahan yang bisa menyeret seorang Kades ke ranah hukum, “Ujarnya.

Hilman prihatin ada beberapa mantan Kades yang dipanggil dan diperiksa oleh pihak APH, padahal mantan kades tersebut pada tahun 2017 2018, 2019 pernah diperiksa/diaudit inspektorat.

“Otomatis hasil audit nya ada di inspektorat, maka inspektorat harus turut serta mempertanggung jawabkan hasil pemeriksaan/audit tersebut kepada pihak APH dan Inspektorat harus turut mendampingi dalam pemeriksaan atau pemanggilan mantan kades oleh pihak APH,” ujarnya.

Ia berharap adanya regulasi yang jelas terkait serah terima jabatan, juga jangan sampai kesalahan administrasi atas nama pemerintah desa harus ditanggung kepala desa terpilih.

Pengamat sosial pedesaan ini pun menyoroti Pelantikan kades serentak 2021 yang, terkesan tidak ada perlindungan kepada Pjs maupun Kades terpilih dari pihak pembina baik itu Pemkab maupun kecamatan untuk menghindari permasalahan hukum pasca pelantikan kades baru.

“Seharusnya, sebelum pelantikan kades terpilih harus dilakukan opname/audit baik keuangan, inventaris desa dll. Setelah itu baru pelantikan dan serah terima jabatan,“ Cetusnya.

Mengutip apa yang disampaikan dari pihak Inspektorat saat menjadi Nara sumber mengatakan, pihaknya kini akan meluncurkan aplikasi untuk memudahkan pengontrolan dan pelaporan.

“Pembangunan di desa akan terpantau dengan mudah untuk menghindari hal hal yang terjadi. Ini pengawasan yang luar biasa dari mulai perencanaan, “ujarnya.

Kalaupun ada penyimpangan tentunya akan dilakukan tindakan, meski demikian, Ia Berujar, Inspektorat tidak bisa sewenang wenang melakukan audit tanpa permintaan, kecuali yang sudah ada di inspektorat.

“Tugas Inspektorat, yakni sesuai tupoksi memberikan bimbingan dan arahan kepada kecamatan dan desa. Kedua memeriksa keadaan pembukuan dan keuangan di desa,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Asda Satu Garut Laksanakan Upacara Pemancangan Bambu Runcing Pejuang Kemerdekaan

Next Post

Meski Diguyur Hujan, Ribuan Buruh Subang Demo Tunggu Rekomendasi Bupati Subang Terkait Kenaikan Upah

Related Posts

Polisi Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas
Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas

Jumat, 21 November 2025
Pemkab Bandung Komitmen Kawal PKKPR untuk Proyek Panas Bumi Rancabali
deBisnis

Pemkab Bandung Komitmen Kawal PKKPR untuk Proyek Panas Bumi Rancabali

Jumat, 21 November 2025
Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Kalam

Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Jumat, 21 November 2025
Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW
GerbangDesa

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Jumat, 21 November 2025
Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Target PAD Belum Tercapai, Bupati  Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah
deNews

Target PAD Belum Tercapai, Bupati Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Foto : ist/ Komunitas DBL salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Acara Ulang Tahun ke 11

Sekda Ciamis Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-11 DBL

Sabtu, 22 Maret 2025

6 Mei Kabupaten Sukabumi Laksanakan PSBB Secara Parsial

Kamis, 30 April 2020

Hari Ke 2 PSBB, Kabupaten Purwakarta Volume Kendaraan Masih Terpantau Padat

Kamis, 7 Mei 2020

Monitoring Dampak Gempa Garut, Wabup Helmi Tinjau Pasirwangi

Sabtu, 4 Februari 2023

Resmikan Alun-alun Paseh Bupati Bandung: Ini Impian Masyarakat

Selasa, 6 Mei 2025

Gibas Resort Ciamis Bagi-bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan di Alun-Alun Ciamis

Senin, 10 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste