• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Regulasi Sertijab Harus Jelas, Jangan Kesalahan Administrasi Pemdes Ditanggung Kades

bydejurnalcom
Jumat, 26 November 2021
Reading Time: 2 mins read
Regulasi Sertijab Harus Jelas, Jangan Kesalahan Administrasi Pemdes Ditanggung Kades
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pengamat sosial pedesaan, Hilman Yusup mempertanyakan sejauh mana perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Kecamatan terhadap kepala desa (Kades) yang mengalami permasalahan.

Pertanyaan itu terlontar saat Hilman menjadi Nara sumber pada Talk show Gunem Catur bertemakan “Menakar Masalah yang Dihadapi Kepala Desa Terpilih dan Mantak Kades, Pasca Pilkades serentak 2021 di kabupaten Bandung” yang digelar Kantor Berita CLN di aula Desa Sekarwangi, Soreang Bandung, Kamis (25/11/2021).

Hilman mencontohkan, ada kepala desa yang baru dilantik pasca Pilkades serentak tahun 2019 yang harus mengembalikan kerugian negara akibat kesalahan yang dilakukan oleh kepala desa sebelumnya.

BacaJuga :

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

“Mestinya ada perlindungan dari Pemerintah Daerah dan Kecamatan ketika ada permasalahan yang menimpa kepala desa yang baru dilantik,” Katanya.

Menurut Hilman, jangan sampai ada kepala desa terpilih harus mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 150 juta.

“Saat perpindahan tongkat kepemimpinan baik itu dari kades lama pada Pjs atau dari Pjs ke Kades terpilih harusnya segala urusan administrasi sudah selesai diperiksa,” imbuhnya.

Apalagi lanjut dia, sudah diteliti kebenaran penggunaan anggaran tersebut oleh pihak Inspektorat.

Hilman menjelaskan, sebelum kepala desa mengakhiri masa jabatannya, baik yang akan mencalonkan kembali maupun tidak, punya kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Desa (LPPD) selama Kades menjabat.

“Nah..ketika segalanya sudah dilaporkan dan diperiksa serta dinyatakan tidak ada masalah, Ko dikemudian hari terungkap ada permasalahan yang bisa menyeret seorang Kades ke ranah hukum, “Ujarnya.

Hilman prihatin ada beberapa mantan Kades yang dipanggil dan diperiksa oleh pihak APH, padahal mantan kades tersebut pada tahun 2017 2018, 2019 pernah diperiksa/diaudit inspektorat.

“Otomatis hasil audit nya ada di inspektorat, maka inspektorat harus turut serta mempertanggung jawabkan hasil pemeriksaan/audit tersebut kepada pihak APH dan Inspektorat harus turut mendampingi dalam pemeriksaan atau pemanggilan mantan kades oleh pihak APH,” ujarnya.

Ia berharap adanya regulasi yang jelas terkait serah terima jabatan, juga jangan sampai kesalahan administrasi atas nama pemerintah desa harus ditanggung kepala desa terpilih.

Pengamat sosial pedesaan ini pun menyoroti Pelantikan kades serentak 2021 yang, terkesan tidak ada perlindungan kepada Pjs maupun Kades terpilih dari pihak pembina baik itu Pemkab maupun kecamatan untuk menghindari permasalahan hukum pasca pelantikan kades baru.

“Seharusnya, sebelum pelantikan kades terpilih harus dilakukan opname/audit baik keuangan, inventaris desa dll. Setelah itu baru pelantikan dan serah terima jabatan,“ Cetusnya.

Mengutip apa yang disampaikan dari pihak Inspektorat saat menjadi Nara sumber mengatakan, pihaknya kini akan meluncurkan aplikasi untuk memudahkan pengontrolan dan pelaporan.

“Pembangunan di desa akan terpantau dengan mudah untuk menghindari hal hal yang terjadi. Ini pengawasan yang luar biasa dari mulai perencanaan, “ujarnya.

Kalaupun ada penyimpangan tentunya akan dilakukan tindakan, meski demikian, Ia Berujar, Inspektorat tidak bisa sewenang wenang melakukan audit tanpa permintaan, kecuali yang sudah ada di inspektorat.

“Tugas Inspektorat, yakni sesuai tupoksi memberikan bimbingan dan arahan kepada kecamatan dan desa. Kedua memeriksa keadaan pembukuan dan keuangan di desa,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Asda Satu Garut Laksanakan Upacara Pemancangan Bambu Runcing Pejuang Kemerdekaan

Next Post

Meski Diguyur Hujan, Ribuan Buruh Subang Demo Tunggu Rekomendasi Bupati Subang Terkait Kenaikan Upah

Related Posts

Yayasan Insan Cahaya Arrizquha bersama para relawan SPPG Citalang 02 Peringati HUT  RI ke-81 Gelar Beragam Kegiatan dan Perlombaan
deHumaniti

Yayasan Insan Cahaya Arrizquha bersama para relawan SPPG Citalang 02 Peringati HUT RI ke-81 Gelar Beragam Kegiatan dan Perlombaan

Sabtu, 22 Agustus 2026
Seorang Pria  62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut
deNews

Seorang Pria 62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP  di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut
deNews

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Diterjang Banjir Bandang Kegiatan Pasar Pamanukan Lumpuh Total

Senin, 8 Februari 2021

TPPD Bersama APDESI Garut Gelar Rakor Lintas Sektoral

Kamis, 8 Januari 2026

Di Hari Jadi ke 382, 80 Kendaraan Roda Dua Di Berikan Pemda Ciamis Kepada Desa dan Kelurahan Yang Capai Target PBB-P2

Jumat, 14 Juni 2024

Sesalkan Peristiwa KTP Ryan Jatuh ke Tangan Orang Lain, DPRD Cianjur Bakal Panggil Kepala Disdukcapil

Selasa, 10 Agustus 2021

Polres Ciamis Tetapkan Tersangka Kejadian Susur Sungai MTS Harapan Baru

Senin, 22 November 2021

Wayang Windu Pangalengan Dipadati Pengunjung Di Masa New Normal

Rabu, 17 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste