• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Tersangka Pengedar Upal

byBudi Permana
Selasa, 2 November 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil meringkus seorang pria yang merupakan tersangka pengedar uang palsu dengan modus penggandaan uang.

Pelaku diketahui seorang pria paruh baya itu bernama Ahmad (68) yang tercatat sebagai warga Desa Cisomang Barat, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan pelaku ditangkap di salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 31 Oktober 2021 lalu

BacaJuga :

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku bisa menggandakan uang dari uang sebesar 100 juta rupiah menjadi 1 Miliyar rupiah,” ucap Pria yang akrab disapa Hery, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, pada Selasa, 2 November 2021.

Kapolres, menjelaskan, awalnya kasus ini terungkap pada saat pelaku janjian bertemu dengan korban di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Kecamatan Jatiluhur, untuk mengambil uang yang akan di gandakan pelaku.

“Saat itu pelaku sambil memperlihatkan sample uang hasil penggadaan sebelumnya, ternyata uang sample yang di bawa pelaku di mobilnya diduga palsu, selain itu pelaku menyimpan uang-uang tersebut di rumahnya,” beber Hery.

Dari pengamatan fisik, sambung dia, cetakan uang yang dipalsukan tampak lebih buram dibanding uang asli.

“Kalau diraba juga tidak ada cetakan timbul seperti dalam uang asli,” beber Hery.

Menurut Hery, polisi masih mengembangkan apakah ada tersangka lain dan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu tersebut. Termasuk sudah berapa kali atau di mana saja tersangka pernah melakukan modus penipuan dan penggandaan uang tersebut.

“Pengakuan tersangka baru sekali, tapi masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati pada modus penipuan dan penggandaan uang palsu tersebut,” ucap Hery.

Dari tangan pelaku, lanjut dia, pihaknya kepolisian mengamankan uang palsu sejumlah 2.500 lembar dalam pecahan 100 ribu dan 10 lembar uang dollar palsu pecahan 100 USD.

“Selain itu kami mengamankan 4.100 lembar uang palsu dari Brazil pecahan 5000 Cruzados Novus, 1 unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Jenis Agya Warna Metalik Silver dengan nomor polisi D-1720-UAA Dan juga kertas pengikat lembaran uang,” jelas Hery.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

WK Apdesi Bandung H. Dadang Suryana Tidak Takut Wartawan yang Sesuai Tupoksi

Next Post

Doyan Mangkir Kerja, Kasi Sapras Disdikpora Karawang Harus Disangsi

Related Posts

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global
deNews

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global

Selasa, 7 Juli 2026
Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat (28/11/2025)

Aksi ‘Ngacir’ Legislator Saat Sidang Paripurna DPRD Garut, Berpengaruh Terhadap Legitimasi Putusan?

Selasa, 9 Desember 2025

Aliansi Kiansantang Gerudug DPRD Purwakarta Terkait Bencana Tanah Longsor Desa Pasangrahan

Kamis, 27 Mei 2021
Kasi TPKPM Dinsos Garut saat menerima perwakilan keluarga Enung Nurcahyani, pekerja migran asa pameungpeuk yang diduga dianiaya dan ingin pulang, Senin (5/4/2021). (Foto : Raesha/dejurnal.com)

Pemulangan Pekerja Migran Korban Trafficking di Garut Terkendala Minimnya Anggaran

Selasa, 6 April 2021

Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK

Kamis, 6 November 2025

BBRP Sukabumi Serta Bogor Kembali Lakukan Giat Baksos Di Banjir Bandang Cicurug

Senin, 28 September 2020

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter Pelajar di RSHS Bandung Diungkap Polda Jabar

Kamis, 10 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste