Jumat, 26 Juli 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalAkhirnya, Karut Marut Program BPNT Karangpawitan Ditangani Aparat Penegak Hukum

Akhirnya, Karut Marut Program BPNT Karangpawitan Ditangani Aparat Penegak Hukum

Dejurnal.com, Garut – Dugaan karut marutnya program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Garut sepertinya sudah tak asing lagi di telinga. Saking karut marutnya, polemik BPNT tak selesai dengan cara musyawarah, namun aparat penegak hukum turun tangan.

Salah satu kecamatan yang sedang ditangani terkait karut marutnya program BPNT adalah Kecamatan Karangpawitan, dimana TKSK, Tikorcam dan para agen BPNT mulai dimintai keterangan oelh aparat penegak hukum.

TKSK Karangpawitan, Deni mengakui adanya hal ini. “Ya, kasus BPNT di Karangpawitan sedang ditangani ApH, saya sudah dipanggil untuk diminta keterangan,” ujarnya kepada dejurnal, Selasa (14/12/2021)

Lanjut Deni, selain dirinya, Tikorcam Karangpawitan juga dipanggil APH. “Tadi para agen di Kecamatan Karangpawitan, yah sudah dipanggil Agen ada sekitar 20 Agen BPNT Bank Mandiri,” Pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Kordinator TKSK Kabupaten Garut H. Dadeng mendukung langkah aparat penegak hukum menyikapi karut marutnya BPNT.

“Ya baguslah saya sangat mendukung langkah APH, dengan ada pemberitan, ini biar nanti ketahuan benang merah karut marut Program BPNT tersebut dimana, sehingga kedepan jadi perbaikan,” pungkasnya.

Kecamatan Karangpawitan menjadi contoh karut marutnya program BPNT di Kabupaten Garut, lantas bagaimana dengan 41 kecamatan sisanya, carut marut juga?.***Yohannes

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI