Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeBisnisBPN Serahkan Ratusan Sertipikat PTSL Warga Desa Srirahayu Kecamatan Cikancung

BPN Serahkan Ratusan Sertipikat PTSL Warga Desa Srirahayu Kecamatan Cikancung

Dejurnal.com, Bandung – Dari 95 ribu bidang sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Kabupaten Bandung bulan Desember ini sudah 60 persen selesai dan diserahkan kepada masyarakat.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Julianto saat menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah kepada Warga Desa Srirahayu, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Rabu (22/12/2021).

Julianto mengatakan, PTSL yang masih tersisa di tahun sebelumnya masih berproses. Ia sebagai kepala BPN yang baru di Kabupaten Bandung mengaku akan berupayan setiap hari menyelesaikan satu persatu PTSL tersebut. “Kita harus siapkan selesaikan itu, kan kasihan masyarakat,” kata Julianto.

Dalam penyerahan sertipikat secara simbolis kepada warga Desa Srirahayu itu, Julianto didampingi beberapa jajaran dari BPN Kabupaten Bandung, di antaranya Ketua Tim 6 PTSL Danu Hermawan Hanifah, SE, Wakil Ketua Yuridis, dan Asep Ihwan, SH.

Julianto berpesan, agar warga masyarakat menyimpan baik-baik sertipikat yang sudah diterima, jangan dipinjamkan kepada siapa pun, jangan dijual untuk membeli kendaraan. Kalau pun digunakan untuk modal usaha.

“Simpan baik-baik, semoga bermanfaat. Potocopi sertipikat itu, untuk jaga-jaga jika hilang bisa dibuatkan lagi, ” katanya.

Sementara itu, menurut Sekretaris Desa Srirahayu, Rustandi jumlah berkas yang masuk PTSL di Desa Srirahayu 4.412 berkas, barus selesai 3 ribuan (87 persen).

Rustandi mengaku tidak ada kendala berarti dalam pembuatan PTSL, yang membuat tidak bareng selesainya sertipikat PTSL, karena masyarakat seperti ragu untuk menyertipikatkan tanahnya lewat PTSL.

“Biasanya warga di simi melihat dulu orang lain yang sudah beres. Kalau ada yang sudah beres, baru termotiivasi,” Kata Rustandi.

Salah satu warga yang sudah menerima sertipikat mengaku tenang. Novi (37) umpamanya, warga Babakan Setia RT 21/ 7, desa setempat ini bersyukur lahan seluas 107 m2 sudah bersrtipikat.

“Alhamdulillah adanya PTSL bisa membantu. Kalau sengaja bikin kan harus bayar. Selain itu, saya tenang karena tanah punya kekuatan hukum milik sendiri, tidak takut ada yang menggugat, juga bisa jadi jaminan untuk modal usaha. Saya berterima kasih kepada BPN, ” imbuhnya.***Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI