• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Disnakertrans Karawang Fasilitasi Perselisihan Pengupahan Karyawan dengan PT. Kadi International

bydejurnalcom
Jumat, 3 Desember 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mengundang perwakilan dari pihak perusahaan dan Karyawan PT. Kadi International untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan perihal tuntutan sistem pengupahan dan kontrak kerja sistem PKWT berkepanjangan, Jumat (03/12/2021).

Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (HI-Syaker) Disnaker Kabupaten Karawang yang diwakili Ahmad Juaeni, SH.,MH dan Suwarsih, SH hari ini pertemuan ketiga setelah dua kali pertemuan sebelumnya yang dilakukan di internal perusahaan dan kali ini yang terakhir dari ketentuan yang ditetapkan dalam aturan terkait persoalan konflik antar perusahaan dan karyawan.

Dalam mediasi yang dihadiri perwakilan karyawan sebanyak lima orang dan perwakilan perusahaan yang dihadiri oleh HRD dan Legal sebanyak dua orang telah dibuka ruang untuk tahap perundingan.

BacaJuga :

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Ahmad Juaeni mengungkapkan, pihaknya memberikan saran kepada masing-masing pihak agar dilakukan perundingan dan penyelesaian secara internal perusahaan dan karyawan untuk berunding menuju kesepakatan, dan pihak perusahaan agar membayar kredit gaji yang tidak mencapai 75% dari UMK dan menyarankan agar perusahaan melakukan pengangkatan karyawan PKWT menjadi Karyawan Tetap walau secara berkala jika memberatkan perusahaan.

“Pihak perusahaan harus melakukan perundingan secara internal perusahaan dengan pihak karyawan, dan perusahaan agar mempertimbangkan tuntutan karyawan dengan membayar sisa gaji karyawan yang tidak sesuai dengan UMK dan tidak mencapai 75% dari UMK,” ujar Ahmad dikutip dari hasil rekaman mediasi yang didapat dari perwakilan Karyawan.

Ahmad Juaeni menambahkan, pihaknya menawarkan untuk mempasilitasi mediasi kepada kedua belah pihak agar ada hasil dan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Disnaker, karena perselisihan seperti ini tidak bisa diselesaikan secara singkat.

“Kami menawarkan untuk mempasilitasi mediasi kembali agar ada hasil keputusan yang kami keluarkan, dan memang ada kekeliruan perusahaan dari salahsatu pembayaran upah yang kurang 75 % dari UMK dan harus diselesaikan oleh perusahaan,” sambungnya saat dijumpai awak media di ruangannya.

Masih ditempat yang sama, Iwan Sutisna yang mewakili pihak karyawan PT. Kadi International mengatakan bawa pihak karyawan meminta penjelasan terhadap pihak perusahaan perihal perbedaan sistem pengupahan antara karyawan PT. Kadi International Cabang Cirebon dengan Cabang Karawang, padahal masih dalam satu perusahaan dan satu manajemen.

“Kami tidak habis pikir dengan sistem pengupahan yang diterapkan oleh pihak perusahaan, apa bedanya kami karyawan PT. Kadi International Karawang dengan karyawan PT. Kadi International Cirebon, disana (Cirebon-red) mereka mendapatkan gaji pokok sesuai UMK 100% ditambah dengan tujangan tetap, tapi kami disini (Karawang-red) mendapatkan gaji pokok 75% dari UMK ditambah tunjangan tetap, dan itupun ada yg dibawah 75% dari UMK dan masih ada beberapa karyawan yang tidak mendapat tunjangan tertentu,” bebernya.

Sambung Iwan Sutisna, tuntutan yang lain perihal PKWT berkepanjangan hingga masa kerja karyawan dari mulai yang 3 tahun sampai dengan 28 tahun statusnya masih Kontrak (PKWT), dengan disiasati jeda satu bulan Kontrak Yayasan atau Outsourcing setelah selesai Kontrak Perusahaan.

“Seharusnya di antara karyawan PKWT yang sudah puluhan tahun itu ada yang di angkat menjadi Karyawan Tetap jangan terus menerus dijeda dengan Outsourcing satu bulan, sedangkan sepengetahuan kami mengenai jenis pekerjaan yang kami kerjakan mengacu kepada Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tidak masuk kategori jenis pekerjaan yang di Outsourcing, maka dari itu menurut kami Outsourcing yang diterapkan kepada kami itu cacat hukum dan tidak syah dan perusahaan harus mengangkat kami sebagai karyawan tetap,” katanya.

Iwan juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat masih tidak ada kejelasan dan tidak ada keputusan dari pihak perusahaan, sesuai dengan yang sudah disarankan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja melalui HI-Syaker maka semua karyawan akan mengadukan perselisihan ini kepada DPR RI dan Kemnaker RI, dan semua karyawan akan mengajukan gugatan terhadap aparat Penegak Hukum agar dapat di usut tuntas.

Sementara itu, perwakilan pihak perusahaan PT Kadi International saat diminta keterangan hanya mengatakan No Comment, sambil berjalan tergesa-gesa.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pondok Pesantren Al Muniriah dikunjungi Kadinkes dan Kapolres Subang

Next Post

Bupati Subang Lantik 177 Pejabat Hasil Rotasi Mutasi

Related Posts

Seorang Pria  62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut
deNews

Seorang Pria 62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP  di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut
deNews

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Foto : Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Kabupaten Ciamis, Asep Sulaeman

DKUKMP Ciamis Pastikan Kestabilan Harga Pangan dan Lainnya Jelang Lebaran

Senin, 17 Maret 2025
Kepala Desa Sayati Nandar Kusnandar. (Sopandi/Dejurnal.com)

Direspon Baik Bupati Bandung, Jaringan Sayaginet Diharap Bisa Mengcover Seluruh Desa

Kamis, 11 Maret 2021

Rapat Dinas, Bupati Sukabumi Instruksikan Fokus Pada Program Prioritas dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Senin, 20 Oktober 2025

Bravo Komando Peduli Dampak Covid-19 Dengan Berbagi Sembako

Sabtu, 18 April 2020

Alat Elektronik Rusak, Warga Desa Bojong Genteng Sepakati Tak Ijinkan Adanya Tower Milik PT STP

Jumat, 5 Juni 2020

Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah MTQH XXXIX Jawa Barat: Bupati Bandung Ingin Sukses Tiga Hal

Selasa, 15 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste