• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Disnakertrans Karawang Fasilitasi Perselisihan Pengupahan Karyawan dengan PT. Kadi International

bydejurnalcom
Jumat, 3 Desember 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mengundang perwakilan dari pihak perusahaan dan Karyawan PT. Kadi International untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan perihal tuntutan sistem pengupahan dan kontrak kerja sistem PKWT berkepanjangan, Jumat (03/12/2021).

Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (HI-Syaker) Disnaker Kabupaten Karawang yang diwakili Ahmad Juaeni, SH.,MH dan Suwarsih, SH hari ini pertemuan ketiga setelah dua kali pertemuan sebelumnya yang dilakukan di internal perusahaan dan kali ini yang terakhir dari ketentuan yang ditetapkan dalam aturan terkait persoalan konflik antar perusahaan dan karyawan.

Dalam mediasi yang dihadiri perwakilan karyawan sebanyak lima orang dan perwakilan perusahaan yang dihadiri oleh HRD dan Legal sebanyak dua orang telah dibuka ruang untuk tahap perundingan.

BacaJuga :

Tim BAZNAS Kabupaten Bandung Evakuasi Seorang Penderita TBC dari Ruang Sempit

Sekolah Inklusi di Kabupaten Bandung Sudah Mendesak, Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar

Komitmen Kelurahan Sukamentri Wujudkan Zero Stunting, Penguatan Kader Posyandu dan PHBS Jadi Prioritas

Ahmad Juaeni mengungkapkan, pihaknya memberikan saran kepada masing-masing pihak agar dilakukan perundingan dan penyelesaian secara internal perusahaan dan karyawan untuk berunding menuju kesepakatan, dan pihak perusahaan agar membayar kredit gaji yang tidak mencapai 75% dari UMK dan menyarankan agar perusahaan melakukan pengangkatan karyawan PKWT menjadi Karyawan Tetap walau secara berkala jika memberatkan perusahaan.

“Pihak perusahaan harus melakukan perundingan secara internal perusahaan dengan pihak karyawan, dan perusahaan agar mempertimbangkan tuntutan karyawan dengan membayar sisa gaji karyawan yang tidak sesuai dengan UMK dan tidak mencapai 75% dari UMK,” ujar Ahmad dikutip dari hasil rekaman mediasi yang didapat dari perwakilan Karyawan.

Ahmad Juaeni menambahkan, pihaknya menawarkan untuk mempasilitasi mediasi kepada kedua belah pihak agar ada hasil dan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Disnaker, karena perselisihan seperti ini tidak bisa diselesaikan secara singkat.

“Kami menawarkan untuk mempasilitasi mediasi kembali agar ada hasil keputusan yang kami keluarkan, dan memang ada kekeliruan perusahaan dari salahsatu pembayaran upah yang kurang 75 % dari UMK dan harus diselesaikan oleh perusahaan,” sambungnya saat dijumpai awak media di ruangannya.

Masih ditempat yang sama, Iwan Sutisna yang mewakili pihak karyawan PT. Kadi International mengatakan bawa pihak karyawan meminta penjelasan terhadap pihak perusahaan perihal perbedaan sistem pengupahan antara karyawan PT. Kadi International Cabang Cirebon dengan Cabang Karawang, padahal masih dalam satu perusahaan dan satu manajemen.

“Kami tidak habis pikir dengan sistem pengupahan yang diterapkan oleh pihak perusahaan, apa bedanya kami karyawan PT. Kadi International Karawang dengan karyawan PT. Kadi International Cirebon, disana (Cirebon-red) mereka mendapatkan gaji pokok sesuai UMK 100% ditambah dengan tujangan tetap, tapi kami disini (Karawang-red) mendapatkan gaji pokok 75% dari UMK ditambah tunjangan tetap, dan itupun ada yg dibawah 75% dari UMK dan masih ada beberapa karyawan yang tidak mendapat tunjangan tertentu,” bebernya.

Sambung Iwan Sutisna, tuntutan yang lain perihal PKWT berkepanjangan hingga masa kerja karyawan dari mulai yang 3 tahun sampai dengan 28 tahun statusnya masih Kontrak (PKWT), dengan disiasati jeda satu bulan Kontrak Yayasan atau Outsourcing setelah selesai Kontrak Perusahaan.

“Seharusnya di antara karyawan PKWT yang sudah puluhan tahun itu ada yang di angkat menjadi Karyawan Tetap jangan terus menerus dijeda dengan Outsourcing satu bulan, sedangkan sepengetahuan kami mengenai jenis pekerjaan yang kami kerjakan mengacu kepada Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tidak masuk kategori jenis pekerjaan yang di Outsourcing, maka dari itu menurut kami Outsourcing yang diterapkan kepada kami itu cacat hukum dan tidak syah dan perusahaan harus mengangkat kami sebagai karyawan tetap,” katanya.

Iwan juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat masih tidak ada kejelasan dan tidak ada keputusan dari pihak perusahaan, sesuai dengan yang sudah disarankan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja melalui HI-Syaker maka semua karyawan akan mengadukan perselisihan ini kepada DPR RI dan Kemnaker RI, dan semua karyawan akan mengajukan gugatan terhadap aparat Penegak Hukum agar dapat di usut tuntas.

Sementara itu, perwakilan pihak perusahaan PT Kadi International saat diminta keterangan hanya mengatakan No Comment, sambil berjalan tergesa-gesa.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pondok Pesantren Al Muniriah dikunjungi Kadinkes dan Kapolres Subang

Next Post

Bupati Subang Lantik 177 Pejabat Hasil Rotasi Mutasi

Related Posts

Ketua DPW PAN Jawa Barat Optimistis Target “Jabar 100 Persen” Dapat Tercapai
deNews

Ketua DPW PAN Jawa Barat Optimistis Target “Jabar 100 Persen” Dapat Tercapai

Selasa, 7 Juli 2026
Tanggapi Provinsi Jabar Ganti Nama, Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah : Sunda Tak Lagi Hanya Dipahami Sebagai Identitas Etnis
deNews

Tanggapi Provinsi Jabar Ganti Nama, Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah : Sunda Tak Lagi Hanya Dipahami Sebagai Identitas Etnis

Selasa, 7 Juli 2026
Hadiri Rakerda DPD PAN Se Kabupaten Bandung Bupati Sampaikan Ini
deNews

Hadiri Rakerda DPD PAN Se Kabupaten Bandung Bupati Sampaikan Ini

Selasa, 7 Juli 2026
Tim BAZNAS Kabupaten Bandung  Evakuasi Seorang Penderita TBC dari Ruang Sempit
deNews

Tim BAZNAS Kabupaten Bandung Evakuasi Seorang Penderita TBC dari Ruang Sempit

Selasa, 7 Juli 2026
Sekolah Inklusi di Kabupaten Bandung Sudah Mendesak, Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar
deNews

Sekolah Inklusi di Kabupaten Bandung Sudah Mendesak, Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar

Selasa, 7 Juli 2026
Komitmen Kelurahan Sukamentri Wujudkan Zero Stunting, Penguatan Kader Posyandu dan PHBS Jadi Prioritas
deNews

Komitmen Kelurahan Sukamentri Wujudkan Zero Stunting, Penguatan Kader Posyandu dan PHBS Jadi Prioritas

Selasa, 7 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Tiga Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Diterjang Banjir, Beberapa Rumah Hilang

Selasa, 28 Oktober 2025

Muscab SOKSI Garut Bahas Konsolidasi Organisasi dan Penguatan Indeks Pendidikan

Senin, 8 Desember 2025
Kolase : Empat lembar tiket masuk dengan dua lembar parkir wisata Sayang Heulang, Sekjen FPPG Pian Sopyana (kanan)

Pengunjung Wisata Sayang Heulang Mengeluh, Ada Kejanggalan Dalam Penarikan Tarif Masuk dan Parkir

Jumat, 31 Desember 2021

Pangdam III/Siliwangi Bersama Kapolda Jabar Silaturahmi ke Sejumlah Pesantren di Bogor

Rabu, 13 September 2023

Ketua PWI Jabar Kutuk Pengeroyok Wartawan di Bogor

Kamis, 17 Oktober 2024

Air Situ Nagrog Meluap, Puluhan Rumah di Pagaden Terendam Banjir

Selasa, 28 Februari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste