Dejurnal.com, Bandung – Seorang oknum guru pimpinan pesa di Bandung, Herry Wirawan, ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemerkosaan kepada 14 santriwati, membuat warganet geram dan menyarankan pelaku dikebiri saja. Pasalnya, tindakan bejat Herry Wirawan dianggap terlalu dimana dari 14 Santriwati yang dipekosa, 8 di antaranya dilaporkan hamil.
Namun, pihak jaksa penuntut umum masih sejauh ini masih mengkaji apakah oknum Guru terduga pelaku pemerkosaan berusia 36 tahun itu akan dikebiri atau tidak.
Atas tindakannya, Herry Wirawan, oknum guru pesantren pelaku pemerkosaan kepada 14 santriwati itu akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.
Selain itu, status tenaga pengajar yang diemban Herry Wirawan sang oknum guru pesantren pelaku pemerkosaan juga dapat memberatkannya di pengadilan.
Maka, Herry Wirawan si oknum guru bejat pelaku pemerkosaan 14 santriwati itu juga terancam kurungan hingga 20 tahun.
Kabarnya, Herry telah melakukan tindakan kejinya sejak tahun 2016 dan total korban dari sang guru pesantren itu telah ada 14 orang santriwati.
Fakta yang lebih menyakitkan lainnya menyebutkan bahwa 8 orang dari ke-14 korban Herry Wirawan sang oknum guru pesantren terdakwa pemerkosaan itu telah hamil.
Saat diperiksa oleh Kepolisian Bandung, Herry Wirawan mengaku melakukan pemerkosaan kepada 14 santriwati itu karena istrinya tak lagi bisa melayani. Maka itu, Herry Wirawan mengaku terpaksa.
Untuk melancarkan aksinya, Herry Wirawan sang oknum guru terdakwa pelaku pemerkosaan kepada 14 santriwati itu mengiming-imingi korban dengan menjanjikan prospek kerja menjadi polisi wanita atau Polwan.
Beberapa kali ia juga menawarkan agar korban-korbannya menjadi pengurus pesantren yang ia bangun itu kelak.
Namun, dugaan terdapat kekerasan dan pemaksaan terhadap korban amatlah kuat. Hal itu karena ada kesenjangan tingkat kekuasaan antara Herry Wirawan dengan para santriwati.
Herry Wirawan melakukan tindakan bejatnya memperkosa 14 santriwati di berbagai tempat. Ia pernah melakukan pemerkosaan di pesantren, rumahnya sendiri, di hotel, apartemen yang sengaja ia sewa, dan beberapa tempat lainnya.
Untuk menyelamatkan para santriwati di pesantren milik oknum guru bejat Herry Setiawan, Kantor Wilayah Kementerian Agama RI (Kemenag) Jawa Barat (Kanwil Kemenag Jabar) terpaksa menutup pesantren yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat itu.
Para santri yang sebelumnya mondok di pesantren sang guru terdakwa pelaku pemerkosaan itu kini dievakuasi ke daerahnya masing-masing.
Kanwil Kemenag Jabar berjanji bahwa pihaknya akan mengawal para santri dengan memfasilitasi untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang setara di daerah yang dekat dengan orang tua masing-masing santri.
Saat ini, guru pelaku pemerkosaan terhadap 14 santriwati, Herry Wirawan telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan disidangkan.
Berikut profil Herry Wirawan, guru pimpinan pesantren pelaku pemerkosa 14 santriwati:
Nama: Herry Wirawan
Jenis Kelamin: Laki-laki
Tempat Lahir: Garut
Pekerjaan: Pimpinan Pengasuh Pondok Pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda, Antapani, Bandung dan Pimpinan Pengasuh Pondok Madani Boarding School, Cibiru, Bandung.
Status Pernikahan: Sudah Menikah
Akun Facebook: Herry Wirawan
Demikian profil Herry Wirawan, oknum guru pimpinan pesantren pelaku pemerkosaan kepada 14 santriwati di Bandung, Jawa Barat.***Red