Sabtu, 27 Juli 2024
BerandaGerbangDesaMalam Ini Ratusan Kades di Garut Berangkat ke Jakarta, Ada Apa?

Malam Ini Ratusan Kades di Garut Berangkat ke Jakarta, Ada Apa?

Dejurnal.com, Garut – Ratusan kepala desa bersama pengurus DPC Apdesi Kabupaten Garut bertolak ke Jakarta untuk turut serta bergabung bersama DPP Apdesi dan DPC Apdesi seluruh Indonesia, melakukan aksi unjuk rasa menolak Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022 khususnya pasal 5 ayat (4) tentang penggunaan dana Desa.

Ratusan kepala desa se Kabupaten Garut itu berangkat Rabu malam (15/12/2021) Pukul 11.30 WIB di beberapa titik yang sudah ditentukan. Informasi yang dihimpun dejurnal.com, sekitar 22 bis yang bertolak dari Garut dengan pemberangkatan berkala dan tidak berbondong-bondong) di beberapa titik yang sudah ditentukan.

Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Garut, Ade Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan keberangkatan kepala desa se kabupaten Garut ke Jakarta.

“Berangkat malam ini menuju DPR RI di Jakarta, jam 12 malam berangkat,” jawabnya.

Kepala Desa Sukalilah Kecamatan Sukaresmi, Haris saat ditemui di lokasi pemberangkatan titik Simpang Lima mengatakan bahwa para kepala desa se Kabupaten Garut berangkat untuk berunjuk rasa di Istana Negara agar Presiden segera merevisi PP 104 tahun 2021.

“Kita akan memprotes aturan yang mengkebiri desa,” ujarnya.

Haris menuturkan bahwa keberatan kepala desa ketika sudah musdus dan musdes dan rencana penggunaan dana desa sudah dialokasikan satu tahun yang lalu, tapi mengapa tiba tiba ada perubahan peraturan dari Pemerintah pusat.

“Hal ini akan merepotkan semua kepala desa,”tuturnya.

Haris melanjutkan bahwa aksi unjuk rasa ini sesuai instruksi DPP dan DPC Apdesi dengan tema utama aksi unjuk rasa Apdesi yaitu “DESA MENGGUGAT”.

Berikut penjabaran keputusan DPP Apdesi :
1. Perpres Rincian APBN 2022 tidak menghormati Kewenangan Desa. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, tidak dilandasi asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa tidak berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa;

2. Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 bertentangan dengan Hasil Musyawarah Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen), program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8% (delapan
persen), dari alokasi Dana Desa setiap Desa, serta program sektor prioritas lainnya. Karena APB desa sudah ditetapkan dalam musyawarah desa.***Yohannes

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI