Sabtu, 27 Juli 2024
BerandaGerbangDesaPemdes Pasirtamiang Bantah Ada Tindakan Mengarah Intimidasi Dalam Pembangunan Tower Seperti Dicuitkan...

Pemdes Pasirtamiang Bantah Ada Tindakan Mengarah Intimidasi Dalam Pembangunan Tower Seperti Dicuitkan di Medsos

Dejurnal.com, Ciamis – Pihak Pemerintah Desa Pasirtamiang mengklarifikasi dan membantah keras adanya intimidasi terkait pembangunan tower sebagaima yang dicuitkan netizen di Grup Face Book (FB) Warga Ciamis.

“Awalnya pihak Desa Pasirtamiang akan menuntut pencemaran nama baik kepada penulis di laman FB tersebut yang termasuk warganya juga lantaran seolah ada intimidasi dari pihak aparat desa, namun lantaran berkembang situasi akhirnya batal menempuh proses hukum,” ungkap Kasi Pemerintahan Desa Pasirtamiang, Fajar yang ditemui dejurnal.com di Aula Desa karena sedang ada acara Gebyar Akhir Tahun 2021 Karangtaruna, Jumat (17/12/2021).

Menurutnya, pihak desa hanya memfasilitasi saja dan tidak ada melakukan tindakan yang mengarah intimidasi.

“Pihak desa menerima undangan dari pihak perusahaan dan warga setempat, memfasilitasi pihak perusahaan untuk sosialisasi,” terang Fajar usai mendampingi Tim dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis yang melakukan krosscek ke lokasi pembangunan tower.

Terkait cuitan di halaman FB dimana desa mengintimidasi atau desa mengintervensi tandatangan, lanjut Fajar, justru yang punya nota kesepakatan, pemberian izin, dan kerohiman dilakukan oleh perusahaan secara door to door.

“Waktu sosialisasi itu pihak desa hanya menyambut program pemerintah dengan baik, dengan adanya pembangunan tower tersebut diharapkan mungkin asas manfaatnya sinyal menjadi baik atau telekomunikasi semakin berkembang,” ujarnya.

Lanjut Fajar, dirinya merasa kaget dan heran, siapa yang diintimidasi. “Makanya saya juga sempat kaget yang diintimidasi itu siapa karena waktu sosialisasi Desa menyerahkan dan menanya kepada yang punya lahan kalau dibangun tower telekomunikasi setuju atau tidak,” ujarnya.

Secara pasti dan lantang, Fajar membantah keterlibatan desa atau aparat desa terlibat dalam tandatangan persetujuan warga yang secara data sekitar 30 KK.

Sementara itu, Tim dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu memberikan keterangan mereka melakukan krosscek ke lapangan karena ada perintah dari atasan yang hasilnya akan dilaporkan kepada atasan.***Jepri Tio

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI