• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Tanggapi Video Pernyataan Bupati Garut, Ini Kata Pengamat Hukum Tata Negara

bydejurnalcom
Minggu, 26 Desember 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Munculnya video pernyataan Bupati Garut yang menjawab aksi tutuntan mundur menjadi perhatian berbagai pihak, salah satu tanggapan dari Pengamat Hukum Tata Negara Indra Kurniawan, SH yang menilai statement bahwa RS Medina akan memproses secara hukum atas tuduhan-tuduhan Aliansi D’Ragam adalah sebuah tindakan yang kekanak-kanakan.

“Kita tahu bersama bahwa RS Medina adalah terkoneksi dengan Bupati Garut secara personal, dan dengan kondisi ini tentu konflik kepentingan sangat kental didalamnya,” ujar Indra Kurniawan dalam rilis tertulis yang dikutip dejurnal.com, Minggu (26/12/2021)

Dikatakannya, Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan dalam pasal 44 menyebutkan : “ Warga Masyarakat berhak melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan” . selanjutnya Konflik kepentingan bagi Bupati garut dalam hak nya menjalankan bisnis private terikat pada pasal 43 UU AP 30 Tahun 2014 dimana, Bupati Garut wajib Melaporkan kepada atasannya ( Gubernur/Mendagri ).

BacaJuga :

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

“Ketika adanya bisinis private yang menyangkut kerabat dan keluarganya, mari kita uji secara formil, sejauh mana Bupati Garut telah melaksanakan Peraturan Perundang-undangan ini,” ucapnya.

Menurut Indra Kurniawan, hal ini sangat prinsip dan sangat berkaitan dengan moral publik garut, dimana ketika tidak dijalankan maka Potensi KKN pada setiap Bisnis Rudy Gunawan sebagai Bupati Garut diduga telah terjadi.

Menanggapi kwitansi pinjaman pada 2014, tambahnya, ini juga harus diperdalam tentang identitas si peminjam, karena pada tahun itu adalah tahun Pilkada Garut, dimana transaksional sponsorship pasti terjadi, dan tinggal kita lihat saja apabila si peminjam ini di untungkan dengan mendapatkan proyek tertentu maka itu juga memiliki potensi terjadinya KKN.

“Se simple itu melihat adanya nepotisme atau tidak pada tindakan-tindakan Bupati Garut yang dimungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang terhadap kekuasaannya untuk menguntungkan pribadi serta keluarga dan kerabatnya,” ungkapnya.

Lalu apakah ini pelanggaran? Indra menandaskan, kedalaman ini wajib di gali oleh Hak-Hak DPRD Garut dalam proses Pansus kedepan.

“Saya melihat proses-proses kita (D’Ragam) dalam mempertanyakan kinerja tentu berbasis pada End Product Bupati/Wabup Garut selama menjabat, dan tentu kinerja ini se paket, dan bahwa statement bupati dalam videonya yang menyatakan jangan membawa nama Helmi Budiman dalam pusaran kasus ini adalah pernyataan yang lucu, karena dalam setiap kebijakan publik maka wabup garut dianggap telah menyetujui baik secara de jure ataupun de facto terhadap setiap keputusan yang mengakibatkan kegaduhan selama ini di seluruh sektor public service,” paparnya.

Lanjut Indra, Indikator Makro Keberhasilan Garut dilihat dari Stagnasi IPM, tak ada indikator lain selain ini, selebihnya kegagalan parsial sangat terbuka untuk dilihat dengan mangkraknya proyek-proyek, mitigasi bencana yang buruk yang menyebabkan 3 kali bencana besar sepanjang kepemimpinan Rudy Gunawan dan Helmi Budiman adalah refleksi buruknya leadership 2 orang ini.

“Selanjutnya Garut yang ditetapkan sebagai daerah Rawan Bencana ke dua di indoensia adalah sebuah keadaan yang seharusnya dicermati oleh pimpinan daerah untuk menciptakan kebijakan-kebijakan dalam memitigasi bencana dengan metode Komprehensif Integral, jika ini tidak dilakukan maka saya menyatakan Gagal Total dalam leadership dalam leadership nya,” ujarnya.

Menurut Indra, fakta-fakta hukum yang selama ini dibawakan secara akademis oleh Aliansi D’Ragam dalam FGD adalah bentuk kewajiban moral warga garut, dan tentu ini mengikat secara moral juga terhadap Bupati Garut pada personifikasi Jabatannya.

“Menurut saya sampai saai apa yang disampaikan Aliansi D’Ragam berada pada standing point yang konsisten bahwa kegagalan kinerja seharusnya memiliki hipotesis tunggal yaitu “Mundurlah dengan Ikhlas untuk Bupati Garut,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kader Gerindra Ponorogo Kembali Dibekali Strategi Politik

Next Post

Sat Brimob Polda Jabar Lakukan Patroli Nataru di Wilayah Cipanas-Pacet Cianjur

Related Posts

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi

Senin, 17 November 2025

Beberapa Warga Penerima PKH Mengaku Tak Pernah Pegang Kartu, Hanya Terima Uang Saja

Rabu, 16 September 2020

Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan

Kamis, 11 Desember 2025

BPD Sekecamatan Margaasih Jalin Silaturahmi dalam Pertemuan Triwulanan

Rabu, 15 Oktober 2025

Keterangan BJB Garut Tentang Fasilitas Kredit PT MMG Rp 16 Miliar, Dosen Pascasarjana Ini Beri Pandangan Hukum

Jumat, 7 Januari 2022

Polres Subang Berikan Bantuan Dari AKABRI 89 Di Polsek Pagaden

Jumat, 4 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste