Dejurnal.com, Bandung – Peristiwa adanya pengusiran siswa di salah satu SMK Swasta di Kota Bandung ketika sedang mengikuti ujian di kelas menjadi sorotan berbagai pihak, salah satunya Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya.
Politisi PKS yang akrab disapa Gus Ahad menyebutkan bahwa tindakan sekolah mengusir siswa dari kelas saat ujian termasuk tindak pidana.
“Ini pelanggaran hak asasi siswa dalam memperoleh akses pendidikan, dan tentunya menjadi preseden buruk dunia pendidikan,” tandasnya kepada dejurnal.com, Selasa (7/12/2021).
Sayangnya lagi, lanjut Gus Ahad, yang menjadi tunggakan ialah Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sementara kedua siswa tersebut termasuk yang masuk lewat jalur Keterangan Ekonomi Tidak Mampu (KETM) yang dilimpahkan dari Negeri ke swasta dengan catatan pihak swasta akan menggratiskan.
“Sekolah tersebut harus mendapat sanksi tegas dari Dinas Pendidikan, utamanya oleh Kadisdik dan KCD VII,” katanya.
Menurut Gus Ahad, sanksi tidak terbatas pada penghentian anggaran BPMU, tapi juga dimungkinkan penangguhan ijin operasional.
“Ada indikasi pelanggaran PP 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, khususnya aturan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan dari peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu secara ekonomis,” ujarnnya.
Gus Ahad pun merasa prihatin atas peristiwa pengusiran siswa Adelia dan Weni, sekaligus kecewa terhadap SMK swasta dimana dua siswa tersebut bersekolah.
“Jika tak disanksi tegas, akan dicontoh oleh sekolah lain dan menjadi pola, jangan sampai ini terjadi,” pungkasnya.***Raesha