Dejurnal.com, Bandung – Dalam rentang waktu dua hari, aksi penusukan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Kota Bandung. Dua orang pun diamankan oleh polisi. Pertama, kasus pembunuhan terjadi pada tanggal 8 Januari lalu di Pasar Induk Caringin.
Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Aswin Sipayung menjelaskan, dalam kasus itu terdapat seorang pelaku berinisial D diamankan polisi. Dia menusuk korban berinisial HD dengan menggunakan senjata tajam ke bagian punggung, dada, dan muka hingga meninggal dunia.
Kapolrestabes Bandung menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan motif balas dendam. Namun, tak dijelaskan secara rinci perihal motif balas dendam yang dimaksud. Menurut dia, secara rinci perihal kasus tersebut bakal diungkap di pengadilan.
Selanjutnya, kasus kedua terjadi pada tanggal 9 Januari di Jalan Sekelimus Barat. Dalam kasus tersebut, seorang pelaku berinisial M alias Abay ditangkap polisi usai menusuk korban bernama Hadiansyah.
“Jadi modus operandi tersangka kelakukan penusukan pada korban menggunakan senjata tajam ke arah leher dan dada korban mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas dia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban dan pelaku sedang bersama-sama menenggak miras. Lalu, korban yang diduga tak menyukai pelaku tiba-tiba datang menghampiri sembari menantang. Tantangan tersebut disambut oleh pelaku yang tiba-tiba mengeluarkan pisau lipat dari sakunya.
“Motifnya ketersinggungan antara korban dan tersangka dari obrolan minum-minum dari obrolan itu ada ucapan maka mereka berkelahi,” jelasnya.
Lanjut Kabid Humas Polda Jabar, pisau lipat itu kemudian ditusukkan oleh pelaku ke leher dan dada korban. Usai kejadian, pelaku sempat berupaya melarikan diri sementara itu korban dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak tertolong.
“Korban dibawa ke RS Pindad namun sudah dinyatakan meninggal dunia. Pelaku kini ditahan untuk melanjutkan proses hukumnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun, Pungkasnya.***(Deri Acong)