• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juli 17, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Bekuk Pemuda Nyamar Jadi Pemulung, Gasak Laptop, HP Dan Uang Tunai

bydejurnalcom
Rabu, 19 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cirebon – Unit Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar dalam waktu singkat menorehkan keberhasilan dengan menangkap pelalu pencurian yang telah merugikan para santri di Pontren As Sunnah tepatnya pada hari Jumat, 14 Januari 2022 lalu.

Diketahui pencurian terjadi sekitar Pkl. 04.15 Wib di Jl. Ali Bin Abi Tholib Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon.Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2022 / SPKT / POLSEK KESAMBI / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT, tanggal 14 Januari 2022.

Kapolres Cirebon Kota M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH membenarkan hal tersebut. “Ya, benar kami menerima laporan adanya tindak pidana pencurian yang dialami oleh santri di Pontren As Sunnah,” ujarnya, Selasa (18/01/2022)

BacaJuga :

Tiga Kebakaran Terjadi dalam Sehari, Satpol PP Ciamis Gencarkan Imbauan Pencegahan Selama Musim Kemarau

Potensi Zakat Ciamis Capai Rp1,2 Triliun, BAZNAS Ajak Semua Elemen Bergerak Bersama

Respons Cepat Damkar Ciamis Jinakkan Kebakaran di Jalan Cipto, Tak Ada Korban Jiwa

“Langkah selanjutnya Tim Khusus Polres Cirebon Kota Polda Jabar , melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar Pukul 16.30 Wib terduga pelaku berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang bukti secara COD di Jl. Cendana Ds. Sampiran Kec. Talun Kab. Cirebon “. ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menambahkan, Tersangka inisial SP, Laki-laki umur 25 tahun, buruh, Ds. Sampiran Kec. Talun Kab. Cirebon. melakukan aksinya sendirian dengan menyamar sebagai pemulung kemudian mengamati sekitar. Lalu setelah dirasa aman, barulah beraksi mengambil sejumlah laktop, HP dan uang.

“Selanjutnya barang-barang hasil curian di lempar ke balik tembok, baru diambil sambil keluar area ponpes Assunah,” Jelasnya

Kabid Humas menjelaskan dari tersangka ditemukan barang bukti yang tersisa 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Thinkbook., 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Ideapad., 1 (satu) buah Handphone merk Samsung M11., 1 (satu) buah Handphone merk Asus Zenfone L1.

Sementara korban inisial RZH laki-laki, 19 th. Pelajar (Santri Pontren As Sunnah) Alamat Kel. Jombang Kec. Ciputat Kota Tanggerang Selatan. Yang membuat laporan bersama santri lainnya, mengalami kerugian 1 (satu) unit Laptop merk Asus X441U senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)., 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Thinkbook senilai Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah)., 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Ideapad senilai Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah)., 2 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Note 9 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)., 1 (satu) buah Handphone merk Asus Zenfone L1 senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)., 1 (satu) buah Handphone merk Samsung M11 senilai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)., Uang tunai sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).,sehingga total kerugian sebesar Rp. 33.400.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).

Atas perbuatan Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan tersangka SP dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. ***(Deri Acong)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wabup Garut : Objek Wisata Situ Bagendit Akan Dikelola Disparbud Garut, Pihak Ketiga dan Bumdes

Next Post

Puluhan Wartawan Ikuti Seleksi Porwanas 2022

Related Posts

Dinsos Ciamis Bergerak Cepat, TAGANA Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Kebakaran Jalan Cipto
deNews

Dinsos Ciamis Bergerak Cepat, TAGANA Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Kebakaran Jalan Cipto

Kamis, 16 Juli 2026
Panen Organik Jadi Momentum, Sekda Resmikan Sekretariat Klaster Padi Pamarican
deNews

Panen Organik Jadi Momentum, Sekda Resmikan Sekretariat Klaster Padi Pamarican

Kamis, 16 Juli 2026
Bunda PAUD Ciamis Pastikan Hari Pertama Sekolah Berlangsung Ramah Anak, MASEKDAS Jadi Awal Pengalaman Belajar yang Menyenangkan
deNews

Bunda PAUD Ciamis Pastikan Hari Pertama Sekolah Berlangsung Ramah Anak, MASEKDAS Jadi Awal Pengalaman Belajar yang Menyenangkan

Kamis, 16 Juli 2026
Tiga Kebakaran Terjadi dalam Sehari, Satpol PP Ciamis Gencarkan Imbauan Pencegahan Selama Musim Kemarau
deNews

Tiga Kebakaran Terjadi dalam Sehari, Satpol PP Ciamis Gencarkan Imbauan Pencegahan Selama Musim Kemarau

Kamis, 16 Juli 2026
Potensi Zakat Ciamis Capai Rp1,2 Triliun, BAZNAS Ajak Semua Elemen Bergerak Bersama
deNews

Potensi Zakat Ciamis Capai Rp1,2 Triliun, BAZNAS Ajak Semua Elemen Bergerak Bersama

Kamis, 16 Juli 2026
Respons Cepat Damkar Ciamis Jinakkan Kebakaran di Jalan Cipto, Tak Ada Korban Jiwa
deNews

Respons Cepat Damkar Ciamis Jinakkan Kebakaran di Jalan Cipto, Tak Ada Korban Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

SPAM Ciparay : Kado Bupati Bandung Untuk Warga di 8 Kecamatan

Jumat, 14 Februari 2025

Reses DPRD Purwakarta Tertunda, Terkait Menkeu Berikan Warning Penundaan Anggaran 35% Dari Pusat

Selasa, 12 Mei 2020

Satgas Citarum Harum Gempur Eceng Gondong di Perairan Waduk Jatiluhur

Jumat, 17 Desember 2021

Aksi Nyata Baguna Jabar dan DPRD Garut untuk Warga Sudika Indah, Solidaritas di Tengah Banjir

Senin, 30 Juni 2025

DPD PDIP Propinsi Jabar Bagikan Sembako Gotong Royong

Sabtu, 16 Mei 2020

Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Bencana di Kabupaten Ciamis, Ini Pesan Herdiat

Jumat, 4 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste