• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pemalak Bersenjata Tajam Di Simpang M. Toha Bandung

bydejurnalcom
Kamis, 13 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Tangkap Pemalak Bersenjata Tajam Di Simpang M. Toha Bandung
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Polisi tangkap pemalak bersenjata tajam, yang melakukan pemerasan terhadap setiap kendaraan yang melintas kawasan Simpang Moh. Toha, Kota Bandung, Rabu (12/1/2022).

Pria tersebut ditangkap oleh anggota Unit Lalu Lintas yang mendapat laporan dari warga soal adanya tindakan pemerasan tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si membenarkan bahwa berdasarkan laporan dari korban yang dimintai uang oleh pelaku, saat itu ada petugas dilaporkan oleh korban bahwa ada seseorang disana yang melakukan pemalakan.

BacaJuga :

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

“Setelah di cek oleh petugas ternyata pelaku berinisial IR sedang melakukan pemalakan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam, sehingga dilakukan pengamanan terhadap pelaku tersebut” ujar Kabid Humas.

“Pelaku sudah diamankan. Kemarin sore diamankannya,” ucapnya.

Lanjut Kombes Pol.Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memaparkan ” Dalam melakukan aksi pemerasan tersebut, pria tersebut bersenjatakan senjata tajam, yakni sebilah pisau. Pelaku juga tengah terpengaruh minum-minuman keras, saat melakukan pemerasan tersebut.

Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Polisi pun lakukan penindakan tegas, dan berhasil melumpuhkan pelaku.

Dalam penangkapan terhadap pelaku, Polisi mengamankan satu bilah pisau dan uang sejumlah 50 ribu rupiah, yang merupakan hasil memeras pengendara jalan raya.

“Motifnya sedang didalami. Saat melakukan pemerasan dia tengah terpengaruh minum-minuman keras.

Adapun pelaku yang diketahui bernama IR. Kini pria berumur 25 tahun tersebut, ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku disangkakan pasal 368 KUHPidana Jo Undang-undang No 12 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya lima tahun.

IR sendiri mengaku “Tengah membutuhkan uang, untuk memberi makan hewan peliharaannya,Butuh uang kemarin. Kan saya punya peliharaan anjing dan kucing, buat beli makannya,” ucapnya.

IR menampik saat ia disebut dalam terpengaruh minum-minuman keras. Namun dia menyebut tengah mengkonsumsi obat batuk cair.
Saya minum Komix. 10 (sahcet),” katanya.

“Kita mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan petugas tersebut, sehingga memberikan kenyamanan terhadap masyarakat. Inilah fungsi keberadaan petugas di lapangan, Negara tetap ada untuk melindungi masyarakat.” Pungkas Kabid Humas Polda Jabar.***(Deri Acong)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Datangi KPK, Mendagri dan DPRD Garut, Ini yang Dilakukan Aliansi D’Ragam

Next Post

828 PNS Pemkab Garut Dilantik Awal Tahun 2022

Related Posts

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deNews

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
Sambut Hari Santri 2025  LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program
Kalam

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang
deWisata

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Jumat, 10 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
deNews

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

BNPB Gelar Rakor Penanganan Percepatn Penanganan Terpadu dan Sistematis Bencana Sukabumi

Jumat, 6 Desember 2024

Kabupaten Subang Dijuluki Lumbung Padi Tingkat Nasional

Senin, 28 September 2020

Dansat Brimob Polda Jabar Turun Langsung Bantu Warga di Lokasi Jembatan Putus di Sukabumi

Minggu, 9 Maret 2025

Sekda Garut : Rotasi Mutasi Dilakukan Pasca Rekomendasi Kemendagri Keluar

Kamis, 19 Juni 2025

Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan lApresiasi Klinik Pratama Miracle, Bantu Kelahiran 3.000 Warga Kurang Mampu

Senin, 8 Januari 2024

Grand Opening Saung Sule, Perpaduan Wisata Edukatif dan Hiburan di Ciamis

Minggu, 11 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste