DeJurnal.com, Sumedang – Telah Terjadi Penganiayaan dan Pengrusakan di Wilayah Mapolsek Jatinangor Pada Hari Selasa (18/01/2022) tempat Kejadian tepatnya di depan pos Kontrol PO Bus Primajasa,Jalan Raya Cipacing- Rancaekek,KM 20,7 Dusun Solokan Jarak,Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor Kab.Sumedang.
Saat menyambangi Mapolsek Jatinangor Sumedang dan Bertemu Dengan Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna,S.AP di ruang kerjanya, mengkonfirmasi kepada Kompol Aan terkait kejadian Penganiayaan tersebut, Selasa (25/01/2022).
Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna,S.AP memaparkan kronologis bahwa pelapor bersama- sama deengan 5 oramg temannya dalam perjalanan pulang dari Bandung menuju Garut dengan menggunakan KR 4 Merk Suzuki Ertiga warna hitam No.Pol : D 1464 AAP, pada hari Selasa tgl 18 Januari 2022sekira pukul 01.30 WIB tepatnya di depan pos kontrol PO Bus Primajasa Jln.Raya Cipacing-Rc.Ekek KM 20,7 Dsn.Solokan Jarak Ds.Cipacing Kec.Jatinangor Kab.Sumedang, tiba – tiba dari arah belakang ada sepeda motor Yamaha Jupiter MX ditumpangi oleh 2 orang, menabrak bagian belakang kendaraan sehingga kendaraan menepi dan berhenti di pinggir jalan ” ucapnya.
Lanjut Kompol Aan, ketika pelapor keluar dari dalam kendaraan dengan maksud untuk menghampiri pengemudi dan penumpang sepeda motor tersebut, tiba – tiba saja kedua orang tersebut masing masing mengeluarkan sebilah golok dan mengarahkannya ke pelapor yg kemudian salah seorang diantaranya yangg memakai topi memukul pelapor ke bagian dada dengan menggunakan tangan yang dikepalkan lalu memecahkan kaca belakang Kendaraan Roda Empat Suzuki Ertiga warna hitam No.Pol : D 1454 AAP sambil marah marah sampai akhirnya kedua orang tersebut meninggalkan pelapor.
“Kejadian terduga pelaku yang marah marah setelah memecahkan kaca mobil kemudian terekam kamera teman pelapor sehingga pada saat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinangor, pelapor juga menyerahkan hasil rekaman tersebut.
“Berbekal rekaman yg diberikan pelapor, Tim Sus melakukan penyelidikan tentang siapa orang yg telah membawa golok dan memukul pelapor serta memecahkan kaca mobil yang ditumpangi pelapor,” jelas Kapolsek Jatinangor.
Penyelidikan membuahkan hasil dimana diduga orang yg membawa golok dan memukul pelapor serta memecahkan kaca belakang kendaraan Roda Empat Suzuki Ertiga adalah sdr.AN alias Ipin.
Untuk memastikannya, Tim Sus mencari keberadaan sdr.AN alias Ipin sampai akhirnya, sdr.AN diketahui berada di depan Indomaret Dsn.Baturumpil Ds.Cisempur Kec.Jatinangor Kab.sumedang ” Jelasnya.
Pada saat akan diamankan pada Sabtu (22/1/2022) ke Mapolsek, sdr.AN alias Ipin melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri sehingga salah seorang anggota Tim Sus melakukan tindakan tegas terukur sampai akhirnya sdr.AN alias Ipin berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jatinangor untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan ” ungkap Kapolsek Jatinangor.
Setelah dilakukan Gelar Perkara, sdr.AN alias Ipin ditetapkan sebagai Tersangka Pelaku TP membawa sajam atau TP Penganiayaan atau TP Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam psl 2 (1) UU Darurat No.12 thn 1952 atau psl 351 KUHP atau psl 406 KUHP.
Barang Bukti yang disita :
– 1 bilah golok
– Pecahan kaca
Tersangka dilakukan penahanan untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal
23 Januari 2022 s/d 11 Februari 2022 “,Pungkas Kompol Aan Supriatna,S.AP. ***(Deri Acong)