• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polsek Jatinangor Berhasil Tangkap Tersangka Penganiyaan dan Pengrusakan

bydejurnalcom
Selasa, 25 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
Polsek Jatinangor Berhasil Tangkap Tersangka Penganiyaan dan Pengrusakan
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Sumedang – Telah Terjadi Penganiayaan dan Pengrusakan di Wilayah Mapolsek Jatinangor Pada Hari Selasa (18/01/2022) tempat Kejadian tepatnya di depan pos Kontrol PO Bus Primajasa,Jalan Raya Cipacing- Rancaekek,KM 20,7 Dusun Solokan Jarak,Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor Kab.Sumedang.

Saat menyambangi Mapolsek Jatinangor Sumedang dan Bertemu Dengan Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna,S.AP di ruang kerjanya, mengkonfirmasi kepada Kompol Aan terkait kejadian Penganiayaan tersebut, Selasa (25/01/2022).

Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna,S.AP memaparkan kronologis bahwa pelapor bersama- sama deengan 5 oramg temannya dalam perjalanan pulang dari Bandung menuju Garut dengan menggunakan KR 4 Merk Suzuki Ertiga warna hitam No.Pol : D 1464 AAP, pada hari Selasa tgl 18 Januari 2022sekira pukul 01.30 WIB tepatnya di depan pos kontrol PO Bus Primajasa Jln.Raya Cipacing-Rc.Ekek KM 20,7 Dsn.Solokan Jarak Ds.Cipacing Kec.Jatinangor Kab.Sumedang, tiba – tiba dari arah belakang ada sepeda motor Yamaha Jupiter MX ditumpangi oleh 2 orang, menabrak bagian belakang kendaraan sehingga kendaraan menepi dan berhenti di pinggir jalan ” ucapnya.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Lanjut Kompol Aan, ketika pelapor keluar dari dalam kendaraan dengan maksud untuk menghampiri pengemudi dan penumpang sepeda motor tersebut, tiba – tiba saja kedua orang tersebut masing masing mengeluarkan sebilah golok dan mengarahkannya ke pelapor yg kemudian salah seorang diantaranya yangg memakai topi memukul pelapor ke bagian dada dengan menggunakan tangan yang dikepalkan lalu memecahkan kaca belakang Kendaraan Roda Empat Suzuki Ertiga warna hitam No.Pol : D 1454 AAP sambil marah marah sampai akhirnya kedua orang tersebut meninggalkan pelapor.

“Kejadian terduga pelaku yang marah marah setelah memecahkan kaca mobil kemudian terekam kamera teman pelapor sehingga pada saat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinangor, pelapor juga menyerahkan hasil rekaman tersebut.

“Berbekal rekaman yg diberikan pelapor, Tim Sus melakukan penyelidikan tentang siapa orang yg telah membawa golok dan memukul pelapor serta memecahkan kaca mobil yang ditumpangi pelapor,” jelas Kapolsek Jatinangor.

Penyelidikan membuahkan hasil dimana diduga orang yg membawa golok dan memukul pelapor serta memecahkan kaca belakang kendaraan Roda Empat Suzuki Ertiga adalah sdr.AN alias Ipin.

Untuk memastikannya, Tim Sus mencari keberadaan sdr.AN alias Ipin sampai akhirnya, sdr.AN diketahui berada di depan Indomaret Dsn.Baturumpil Ds.Cisempur Kec.Jatinangor Kab.sumedang ” Jelasnya.

Pada saat akan diamankan pada Sabtu (22/1/2022) ke Mapolsek, sdr.AN alias Ipin melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri sehingga salah seorang anggota Tim Sus melakukan tindakan tegas terukur sampai akhirnya sdr.AN alias Ipin berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jatinangor untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan ” ungkap Kapolsek Jatinangor.

Setelah dilakukan Gelar Perkara, sdr.AN alias Ipin ditetapkan sebagai Tersangka Pelaku TP membawa sajam atau TP Penganiayaan atau TP Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam psl 2 (1) UU Darurat No.12 thn 1952 atau psl 351 KUHP atau psl 406 KUHP.

Barang Bukti yang disita :
– 1 bilah golok
– Pecahan kaca

Tersangka dilakukan penahanan untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal
23 Januari 2022 s/d 11 Februari 2022 “,Pungkas Kompol Aan Supriatna,S.AP. ***(Deri Acong)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Mayjen Maruli Simanjuntak Jadi Pangkostrad Berbarengan Dengan Mutasi Ratusan Pati TNI AD

Next Post

Polda Jabar Apresiasi : Kapolres Sumedang Beri Bantuan Material dan Jenguk Korban Tanah Longsor Wado

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Pedagang kaki lima di TKI III Desa Rahayu dibiarkan berjualan di trotoar pembatas lajur jalan, sedangkan pedagang di TKI  V dilarang.

Para Pedagang Kaki Lima di TKI V Minta Kejelasan dari Developer Tentang Aturan Penertiban

Sabtu, 17 Mei 2025
Ketua RW 08 H.Wawan Karnawan memberi tausiah menyambut munggahan

Ngaliwet! Munggahan Ala Warga RT 02 Sayati Hilir Margahayu Bandung

Minggu, 16 Februari 2025

Pemdes Mayak Bersama Agraria Institute Gelar Edukasi Pertanahan

Kamis, 6 Januari 2022

Petugas Gabungan Sosialisasikan Penerapan PPKM Darurat di Purwakarta

Jumat, 2 Juli 2021

Pemkab Purwakarta Gelar Operasi Pasar Murah

Selasa, 4 Mei 2021

KOK Serta KNPI Kabandungan Persiapkan Atlet Hadapi Porkab Sukabumi 2020

Kamis, 3 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste