• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Jalan Rusak di Selatan Garut : Tanggung Jawab Negara yang Terabaikan

bydejurnalcom
Senin, 17 November 2025
Reading Time: 2 mins read
Anggota DPRD Bolos Sidang, Dadan Nugraha : Langgar Konstitusi, Integritas Demokrasi Terancam
ShareTweetSend

Oleh : Dadan Nugraha, SH *)

Kondisi jalan yang rusak berat di Kecamatan Banjarsariwangi, Singajaya, dan Peundeuy, Kabupaten Garut, telah berlangsung bertahun-tahun tanpa perbaikan berarti. Situasi ini menunjukkan lemahnya pemenuhan kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan publik yang aman dan layak bagi masyarakat.

Kewajiban Konstitusi Tidak Terpenuhi, UUD 1945 mewajibkan negara melindungi warga dan menyediakan fasilitas umum yang layak. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak warga atas lingkungan yang aman dan pelayanan publik yang baik, sedangkan Pasal 34 ayat (3) mengharuskan negara hadir dalam penyediaan fasilitas umum.
Ketika jalan rusak membahayakan keselamatan, negara dinilai tidak menjalankan mandat tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa layanan publik dasar adalah kewajiban negara yang tidak boleh diabaikan.

BacaJuga :

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Kewajiban Pemeliharaan Jalan, Dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU 2/2022), pemerintah daerah wajib memelihara, memperbaiki, dan menjamin keselamatan pengguna jalan.
Kerusakan yang dibiarkan dalam jangka panjang dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif. Yurisprudensi MA No. 1555 K/Pdt/2011 menyatakan bahwa pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Tata Kelola Pemerintahan Daerah Lemah

UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah menempatkan jalan sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Berulangnya keluhan warga menunjukkan lemahnya:
– perencanaan,
– penganggaran,
– dan pengawasan infrastruktur.

Kondisi ini termasuk bentuk maladministrasi, sehingga dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.

Pelayanan Publik Tidak Memenuhi Standar

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pemerintah memberikan layanan yang aman dan memenuhi standar minimal. Jalan rusak parah bertentangan dengan prinsip tersebut.
Putusan MK No. 13/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa pelayanan publik adalah hak konstitusional, bukan pilihan kebijakan.

Ketidakkonsistenan Perencanaan Pembangunan

UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengharuskan sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, dan anggaran. Bertahannya kerusakan jalan menunjukkan lemahnya konsistensi perencanaan dan ketimpangan pembangunan wilayah, terutama di kecamatan terpencil.

Potensi Gugatan Perdata dan Pidana

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, warga dapat menggugat pemerintah apabila mengalami kerugian akibat kelalaian pemeliharaan jalan. Mekanisme yang dapat digunakan antara lain:
– gugatan perbuatan melawan hukum,
– class action, atau
– citizen lawsuit.

Dalam konteks pidana, jika kerusakan jalan menyebabkan cedera atau korban jiwa, dapat diterapkan:
– Pasal 359 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan kematian),
– Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan luka atau kerusakan).
– Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan, ketentuan dalam UU Tipikor juga dapat berlaku.

Kesimpulan, kerusakan jalan di Garut Selatan tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi dan sosial, tetapi juga menunjukkan kegagalan pemenuhan kewajiban konstitusional dan administratif negara. Pemerintah daerah perlu segera memperbaiki kondisi tersebut agar hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi dan keselamatan warga terjamin.
Jika diperlukan, pebulis dapat membuat versi sangat ringkas untuk media 500–700 karakter, atau versi rilis pers formal untuk disampaikan ke Pemkab Garut maupun Ombudsman RI.

*) Penulis — Pemerhati Hukum Kebijakan Publik

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutgarut selatan
Previous Post

Siswa SMK Al-Ikhlas Susuru Raih Juara 1 Nasional di Arisaka Championship 2025, Harumkan Nama Ciamis

Next Post

Bupati Imbau Masyarakat Jangan Khawatir, Pemkab Bandung Kawal MBG

Related Posts

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026
Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Keretakan Hubungan Bupati dan Wakil Bupati, Masuk Materi Interpelasi DPRD Indramayu

Selasa, 1 Februari 2022

Perubahan SOTK, Humas Sekda Ganti Nama Jadi Protokol Dan Komunikasi Pimpinan

Selasa, 29 September 2020

Setelah 20 Tahun Tidak Disertakan Cabang Qasidah Masuk di MTQH XXXIX Jabar di Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Juni 2025

Pemkab Ciamis Siap Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 23 April 2025

Bupati Lantik Dewan Pendidikan Garut Periode 2019-2024

Senin, 9 Desember 2019

Polemik Pengiriman Sampah Dari Kota Bandung, Kepala DLH Garut : Sejak 29 Januari Sudah Dihentikan

Jumat, 31 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste