• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Jalan Rusak di Selatan Garut : Tanggung Jawab Negara yang Terabaikan

bydejurnalcom
Senin, 17 November 2025
Reading Time: 2 mins read
Anggota DPRD Bolos Sidang, Dadan Nugraha : Langgar Konstitusi, Integritas Demokrasi Terancam
ShareTweetSend

Oleh : Dadan Nugraha, SH *)

Kondisi jalan yang rusak berat di Kecamatan Banjarsariwangi, Singajaya, dan Peundeuy, Kabupaten Garut, telah berlangsung bertahun-tahun tanpa perbaikan berarti. Situasi ini menunjukkan lemahnya pemenuhan kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan publik yang aman dan layak bagi masyarakat.

Kewajiban Konstitusi Tidak Terpenuhi, UUD 1945 mewajibkan negara melindungi warga dan menyediakan fasilitas umum yang layak. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak warga atas lingkungan yang aman dan pelayanan publik yang baik, sedangkan Pasal 34 ayat (3) mengharuskan negara hadir dalam penyediaan fasilitas umum.
Ketika jalan rusak membahayakan keselamatan, negara dinilai tidak menjalankan mandat tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa layanan publik dasar adalah kewajiban negara yang tidak boleh diabaikan.

BacaJuga :

Terpilih Jadi Ketua FPKBM Garut, Uleh Abdulah Rizal Fokus Benahi Lembaga Fiktif dan Dorong Kenaikan Indeks Pendidikan

Aksi ‘Ngacir’ Legislator Saat Sidang Paripurna DPRD Garut, Berpengaruh Terhadap Legitimasi Putusan?

Semarak HAB ke-80 Kemenag Garut : Merawat Pengabdian Melalui Seni dan Olahraga

Kewajiban Pemeliharaan Jalan, Dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU 2/2022), pemerintah daerah wajib memelihara, memperbaiki, dan menjamin keselamatan pengguna jalan.
Kerusakan yang dibiarkan dalam jangka panjang dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif. Yurisprudensi MA No. 1555 K/Pdt/2011 menyatakan bahwa pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Tata Kelola Pemerintahan Daerah Lemah

UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah menempatkan jalan sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Berulangnya keluhan warga menunjukkan lemahnya:
– perencanaan,
– penganggaran,
– dan pengawasan infrastruktur.

Kondisi ini termasuk bentuk maladministrasi, sehingga dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.

Pelayanan Publik Tidak Memenuhi Standar

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pemerintah memberikan layanan yang aman dan memenuhi standar minimal. Jalan rusak parah bertentangan dengan prinsip tersebut.
Putusan MK No. 13/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa pelayanan publik adalah hak konstitusional, bukan pilihan kebijakan.

Ketidakkonsistenan Perencanaan Pembangunan

UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengharuskan sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, dan anggaran. Bertahannya kerusakan jalan menunjukkan lemahnya konsistensi perencanaan dan ketimpangan pembangunan wilayah, terutama di kecamatan terpencil.

Potensi Gugatan Perdata dan Pidana

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, warga dapat menggugat pemerintah apabila mengalami kerugian akibat kelalaian pemeliharaan jalan. Mekanisme yang dapat digunakan antara lain:
– gugatan perbuatan melawan hukum,
– class action, atau
– citizen lawsuit.

Dalam konteks pidana, jika kerusakan jalan menyebabkan cedera atau korban jiwa, dapat diterapkan:
– Pasal 359 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan kematian),
– Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan luka atau kerusakan).
– Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan, ketentuan dalam UU Tipikor juga dapat berlaku.

Kesimpulan, kerusakan jalan di Garut Selatan tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi dan sosial, tetapi juga menunjukkan kegagalan pemenuhan kewajiban konstitusional dan administratif negara. Pemerintah daerah perlu segera memperbaiki kondisi tersebut agar hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi dan keselamatan warga terjamin.
Jika diperlukan, pebulis dapat membuat versi sangat ringkas untuk media 500–700 karakter, atau versi rilis pers formal untuk disampaikan ke Pemkab Garut maupun Ombudsman RI.

*) Penulis — Pemerhati Hukum Kebijakan Publik

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutgarut selatan
Previous Post

Siswa SMK Al-Ikhlas Susuru Raih Juara 1 Nasional di Arisaka Championship 2025, Harumkan Nama Ciamis

Next Post

Bupati Imbau Masyarakat Jangan Khawatir, Pemkab Bandung Kawal MBG

Related Posts

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara
deBisnis

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Jumat, 12 Desember 2025
Semangat Gotong Royong Warnai Peringatan Hari Bakti PU ke-80 di Kecamatan Pamulihan
deNews

Semangat Gotong Royong Warnai Peringatan Hari Bakti PU ke-80 di Kecamatan Pamulihan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
Terpilih Jadi Ketua FPKBM Garut, Uleh Abdulah Rizal Fokus Benahi Lembaga Fiktif dan Dorong Kenaikan Indeks Pendidikan
deEdukasi

Terpilih Jadi Ketua FPKBM Garut, Uleh Abdulah Rizal Fokus Benahi Lembaga Fiktif dan Dorong Kenaikan Indeks Pendidikan

Rabu, 10 Desember 2025
Kehadiran Legislator Dalam  Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi
Parlementaria

Aksi ‘Ngacir’ Legislator Saat Sidang Paripurna DPRD Garut, Berpengaruh Terhadap Legitimasi Putusan?

Selasa, 9 Desember 2025
Semarak HAB ke-80 Kemenag Garut : Merawat Pengabdian Melalui Seni dan Olahraga
Kalam

Semarak HAB ke-80 Kemenag Garut : Merawat Pengabdian Melalui Seni dan Olahraga

Selasa, 9 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

HUT TNI Ke-73 Forkopim Karangpawitan Adakan Bedah Rumah Anggota Veteran

Jumat, 5 Oktober 2018

Perda Gedung dan Bangunan Kabupaten Bandung Disahkan, Rumah di Sempadan Sungai Bakal Ditertibkan

Selasa, 18 Maret 2025

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Sabtu, 19 Juli 2025

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah

Selasa, 18 November 2025

Dari 52 Guru Ngaji di Desa Gajah Mekar Setengahnya Tidak Sanggup Harus Mengajar di Sekolah

Senin, 11 Oktober 2021

Diawali di Lingkup DPRD Garut, Setiap Pukul 10.00 WIB Pegawai Berdiri dan Nyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya : Amanat Perda No. 8/2024

Rabu, 12 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste