• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Risman Nuryadi, SH : Laksanakan PAW Anggota DPRD Garut Dapil II Setelah Polemik Internal Partai Selesai

bydejurnalcom
Sabtu, 8 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Risman Nuryadi SH, Penasehat Hukum salah satu Calon Anggota DPRD PAW Partai Demokrat Dudi Kusnandar, menandaskan agar para pihak yang berkepentingan untuk menahan diri dulu terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten dari Partai Demokrat Dapil II. Pasalnya, pihaknya sekarang ini sedang mengajukan sengketa atas proses PAW Almarhum Mas Yayu Siti Sapuro, SPt sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut dari Partai Demokrat Dapil II.

“Sebagaimana kita ketahui, salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut dari Partai Demokrat Dapil II, Mas Yayu Siti Sapuro, SPt sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu,” ujar Risman Nuryadi, SH dalam siaran pers yang diterima dejurnal.com, Sabtu (8/1/2022).

Tentu selanjutnya, lanjut Risman, dilakukan pemprosesan penyampaian usulan dalam pergantian antar waktu (PAW) terhadap calon berikutnya yang memperoleh suara terbanyak kedua pada dapil II.

BacaJuga :

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

“Namun perlu diketahui oleh publik bahwa setelah dilakukan proses dua kali usulan PAW, Setda Kabupaten Garut mengembalikan bersyaratan nama yang diusulkan KPU Kabupaten Garut, yang pertama adanya kekurangan persyaratan dan yang kedua setelah dilakukan verifikasi dan validasi ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar pada DPT pada domilisi dimana ia mencalon, dengan alamat Kelurahan Cimuncang Garut Kota, sebagaimana domisili yang bersangkutan,” ungkapanya.

Lanjut Risman, dua persoalan tersebut diduga atas kelalaian KPU dalam melakukan verifikasi pada saat pemilihan 2019, yang diduga cacat adminitrasi pada saat itu adalah yang bersangkutan mendaftar dengan menggunakan SUKET/ pengganti e-KTP yang sudah tidak berlaku, salah satu persyaratan lainnya yaitu Surat Keterangan Terdaptar DPT yang dikeluarkan Kelurahan Cimuncang, yang seharusnya dikeluarkan PPS Cimuncang, itulah yang menjadi dasar sekarang ajuan PAW tidak kunjung selesai.

“Pada ajuan PAW yang menggunakan e-KTP tetapi ada yang janggal, ditemukan NIK yang berbeda dengan SUKET pada saat pemilihan Tahun 2019, sekarang sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Kepolisian Resort Garut,” ujarnya.

Berdasarkan beberapa temuan kami, lanjut Risman Nuryadi, SH, pihaknya mendapatkan beberapa persoalan dalam proses PAW tersebut:

1. Gandanya NIK atas nama calon PAW tersebut, padahal NIK berlaku untuk satu orang, dengan Nomor Khas yang diberikan kepada satu orang, tentunya pada saat melengkapi persyaratan NIK yg digunakan adalah NIK yang baru, dan digunakan untuk semua persyaratan yang mempunyai masa daluarsa, seperti SKCK dll.

2. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Setda Kabupaten Garut, yang bersangkutan pada Kelurahan Cimuncang tidak terdaftar DPT, masuk akal pada saat pencalonan 2019 tidak melampirkan keterangan DPT dari PPS karena tidak ada.

3. Diduga adanya keberpihakan KPU Garut, KPU Garut telah gegabah dalam melaksakan tugas fungsinya, yaitu dengan “berani” melegalisir Surat Keterangan DPT yang dibuat Kelurahan Cimuncang padahal bukan kewenangannya, sedangkan kalau Surat Keterangan DPT tersebut dibuat oleh PPS Cimuncang KPU sangat berwenang melegalisir, selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Setda Kabupaten Garut DPT tersebut tidak ada di Kelurahan Cimuncang disampaikan dalam Surat yang ditanda tangani oleh Sekda Garut, memberikan bukti bahwa KPU Garut diduga telah melakukan permufakatan jahat karena keputusan tersebut adalah bentuk kolektif kolegial bersama dalam meloloskan calon PAW tersebut, selain telah melanggar kewenangannya, telah melanggar juga secara etik yang bisa diadukan ke DKPP.

“Oleh karena itu, pihak kami sekarang sedang mencari pasal pidana yang tepat untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permufakatan jahat pada proses PAW tersebut,” tandasnya.

Risman Nuryadi, SH berharap para pihak untuk tidak memaksakan kehendak dalam ajuan PAW tersebut dan menahan diri dulu sebelum polemik internal partai ini diselesaikan sehingga terang benderang siapa calon yang pantas menggantikan Mas Yayu Siti Sapuro yang telah meninggal dunia.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pordasi Purwakarta Seleksi Atlet Panahan On Ground Untuk Tingkat Propinsi dan Nasional

Next Post

Ijazah Para Siswa SMK Darma Wangsa Diberikan, Orang Tua : Kenapa Ijazahnya Nama Sekolah Lain?

Related Posts

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti
Nasional

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti

Rabu, 8 April 2026
BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner
deNews

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Rabu, 8 April 2026
Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026
Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Upaya Lestarikan Seni dan Budaya Sunda, Kang DS Dukung Mulok Sekolah

Minggu, 11 April 2021
Foto: Cawabup Yana D Putra Hadiri Acara Jalan Santai Karang Taruna Ciamis

Jalan Sehat Harlah Karang Taruna Dihadiri Cawabup Ciamis Yana D Putra

Minggu, 29 September 2024

Kades Sukaluyu Diduga Intimidasi Awak Media, Agar Tak Ekspos Aksi Protes Warga

Jumat, 7 Mei 2021

Gelar Potensi Karang Taruna Kecamatan Ciamis Resmi Dibuka, Pemuda Tampilkan Produk UMKM Lokal

Selasa, 16 Desember 2025

Awas, Ada Pungli dan Upaya Pemalakan di Dana Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Sabtu, 31 Oktober 2020

Adanya Video Dukungan Beberapa Kepala Desa Kepada Salah Satu Paslon, Ini Tindakan Bawaslu Garut

Sabtu, 21 September 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste