• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tawuran Konten Kembali Terjadi, Polisi Tangkap 6 Tersangka Mayoritas Pelajar

bydejurnalcom
Selasa, 25 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
Tawuran Konten Kembali Terjadi, Polisi Tangkap 6 Tersangka Mayoritas Pelajar
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cirebon – Polres Cirebon Kota Polda Jabar kembali berhasil meringkus kawanan para pelajar yang diketahui melakukan tawuran yang bermula dari tantangan yang diberikan secara online.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH dalam Konpres menyampaikan, kejadian tawuran itu terjadi pada Minggu, 23 Januari 2022 tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kita berhasil amankan 6 tersangka yang melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.Kejadiannya terjadi di Jalan Brigjen Dharsono, Depan Lion Parsel, Kecamatan Kedawung,” kata Fahri, Selasa (25/1/2022).

BacaJuga :

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menjelaskan, setidaknya terdapat 1 korban dan 6 tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Cirebon Kota Polda Jabar.

Mereka adalah MR yang berperan melempar batu ke paha korban, HF yang berperan membacok dengan clurit dan mengenai tangan kanan korban. KU yang membacok punggung korban dengan celurit.

Kemudian, MSR yang memukul dengan kayu dan mengenai kaki korban, MA yang membacok tangan dan punggung korban dengan celurit. Serta, MRH yang memukul punggung korban dengan kayu.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan oleh Polres Cirebon Kota Polda Jabar diketahui sebelumnya pada Sabtu, 23 Januari 2022 pukul 20.00 atau tepatnya pada selepas melakukan reuni gabungan SMK yang ada di kota Cirebon, para pelaku menuju ke Pegambiran dan nongkrong di samping rel kereta api.

“Mereka melakukan live atau siaran langsung melui instagram sdr *D* alias J dengan akun @stmpoetaw22,” Jelas Kapolres yang di dampingi Wakapolres Cirebon Kota Polda Jabar Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK.,

Kemudian, saat live, terdapat tantangan untuk melakukan tawuran dari para pelajar SMK Perjuangan dengan akun @stmperjuanganbasiscideng. Awalnya tantangan itu tidak digubris, namun kemudian akhirnya dilayani dan akan melakukan tawuran di Depan Monumen (Depan PLTG) Jalan Brigjen Dharsono, Kota Cirebon.

“Korban berkumpul di Cideng lalu berangkat melewati Stadion Bima menuju ke Perjuangan dan ke Kandang Perahu hingga menuju Evakuasi, Kalitanjung dan Kanggeraksan,” kata Ibrahim Tompo.

Di sisi lain, menanggapi adanya tawuran, tersangka HF kemudian pulang dahulu untuk mengambil celurit dan naik sepeda motor menuju ke Monumen Perjuangan. “Mereka menunggu dahulu dan tiba-tiba dari selatan datang rombongan sepeda motor dan melintas di depan kelompok tersangka,” tambahnya.

Hingga akhirnya, rombongan HF mengejar rombongan korban itu dan sebelum lampu merah Cideng lalu tersangka masuk ke arah gang.

“Tersangka berserta rombongan berhenti, lalu ada pihak lawan yang berjalan kaki melemparkan petasan ke arah tersangka dan kawannya,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan tersangka MA dan kawannya langsung maju dan korban dengan nama S Bin Kadi mendatangi dan ingin membacok tersangka.

“Namun berhasil ditangkis MA dan celurit berhasil direbut. Kemudian celurit itu dibacokkan kembali ke korban sebanyak dua kali dan mengenai tangan dan punggung,” terangnya.

“Tersangka KU juga membacok korban dan tersangka lain ikut memukuli korban dengan kayu serta melempari korban dengan batu. Lalu tersangka kabur,” lanjutnya.

Dalam perkara ini diamankan sejumlah barang bukti. Seperti, 1 celurit panjang dengan panjang 80 cm, 2 celurit panjang sepanjang 40cm, sebuah batu, sebuah kayu panjang sekitar 107cm, dan 1 buah potongan bambu terbelah sepanjang 80cm.

“Kita jerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara karena melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang/barang,” pungkas Ibrahim Tompo.***(Deri Acong)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Margahayu, Ekspos APBDes untuk Diketahui Semua Pihak

Next Post

Pengurus IKWI Kabupaten Bandung Resmi Dilantik, Ini Harapan Hj. Emma Detty Supriatna

Related Posts

Sambut Hari Santri 2025  LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program
Kalam

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang
deWisata

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Jumat, 10 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
deNews

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
Budaya

Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan

Kamis, 9 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Lagi! Ratusan Pelajar Kadungora Keracunan MBG, Pemkab Garut Tetapkan Status KLB

Rabu, 1 Oktober 2025

Gamrud Suarakan Sepultura, Diharapkan Jadi Acuan Rencana Pembangunan Garut

Senin, 24 Maret 2025

Perlu Sosialisasi Sistematis Terkait New Normal, Salah Kaprah Bisa Timbul Pandemik Covid-19 Jilid Dua

Kamis, 11 Juni 2020

Anak Raja Villa, Tempat Istirahat Keluarga Dengan Pesona Alam Eksotik Sukabumi

Kamis, 16 Januari 2020

Bandung Bedas Expo 2025, Kadiskominfo Yosep Nugraha : Masyarakat Bisa Dapat Informasi Langsung Segala Hal

Kamis, 24 April 2025

Longsornya TPT dan Tiga Rumah Rusak Akibat Banjir Luapan di Pasirwangi

Minggu, 6 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste