BerandadeBisnisAda Kades di Garut Dipanggil Terkait Program BSPS Tahun 2020, Sedang Dilidik...

Ada Kades di Garut Dipanggil Terkait Program BSPS Tahun 2020, Sedang Dilidik APH?

Dejurnal.com, Garut – Kabupaten Garut salah satu Kabupaten yang telah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang telah digulirkan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2020 bersumber dari APBN. Kabupaten Garut sendiri menerima senilai kurang lebih sekitar Rp 35 milyar lebih bagi 63 desa yang tersebar di 21 Kecamatan dari 42 Kecamatan se Kabupaten Garut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Dejurnal.com, ada beberapa desa di Kabupaten Garut selaku penerima manfaat dari program tersebut kini telah telah dipanggil aparat penegak hukum dan beberapa Kepala Desa yang saat itu menjabat akibat terkalahkan di Pilkades Serentak 2021, akhirnya banyak yang tidak bisa melanjutkan jabatanya.

Dengan adanya kondisi tersebut Kepala Desa baru yang terpilih dan saat ini menjabat merasa kaget, belum juga genap satu tahun sudah berurusan dengan pihak aparat penegak hukum. Dan tentunya, tak bisa ditepiskan menjadi beban moril dan mental kepala desa yang saat ini menjabat dan tentunya kondisi tersebut menjadi sorot pandang negatif di masyarakat, dan tak sedikit digoreng oleh lawan politik atau pihak pihak tertentu.

Salah satu Kepala Desa di Kabupaten Garut mengaku pihaknya dipanggil aparat penegak hukum terkait program BSPS tahun 2020 dimana saat itu dirinya belum menjadi kepala desa.

“Ya, kemarin saya juga di panggil oleh Kejaksaan Negeri Garut, terkait bantuan Dana Stimulan Perumahan Mandiri pada
Tahun Anggaran 2020, saya sempat jadi binggung dan kaget, soalnya saya belum ngejabat saat itu, mungkin waktu itu saat di jabat Pa mantan kades yang lama, ya mungkin ada temuan, makanya selaku Kepala Desa baru dipanggil, ya kaget lah, soal saya tidak tahu apa apa, sorotan dari masyarakat pasti bedalah, tuhkan.. Kades yang baru di panggil Kejaksaan,” terangnya kepada dejurnal.com dengan wajah penuh kecemasan, Jumat (25/2/2022).

Kepala desa yang belum genap setahun ini menjabat membeberkan duduk masalah agar tidak jadi kesalah fahaman di masyarakatnya. “Ya, makanya saya dalam kesempatan ini ingin menyampaikan juga, kepada semua pihak agar tidak jadi preseden buruk dan fitnah, bahwa saya dipanggil kaitan Bantuan BSPS TA. 2020, karena sebelumnya ada bantuan buat warga sebanyak 50 Unit Rumah x 17.500.000 = 875.000.000, itukan Bantuan dari Pusat melalui Dinas Perkim Kabupaten Garut,” Jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, kalau tidak salah dan ada temuan mah atau mana mungkin, apalagi saya tidak tahu, saya saat itu belum menjabat atuh, mungkin di panggil juga karena ada temuan sama kejaksaan, kelanjutannya tahu gimana. “Kalau saya adalah sekitar seminggu ke belakang dipanggilnya, kalau pendamping dan matrial ga tahu tah?,” Tegasnya.

Berdasarkan penelusuran dejurnal.com, Kabupaten Garut telah merealisasikan bantuan perbaikan kurang lebih sekitar 5.937 unit rumah pada Tahun Anggaran 2020, dan melebihi target sebanyak tiga ribu unit rumah tidak layak huni.

Hal tersebut sebagai mana telah diungkap dan dipublikasika oleh beberapa media apa yang telah disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut saat itu dijabat oleh Eded Komara pada Mei 2020.

“Alhamdulillah pada tahun 2020 ini kita bisa menyelesaikan lebih dari target, ada sekitar 5.937 unit, atau hampir 200 persen dari target, meskipun ditengah Pandemi Covid-19,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Garut Eded Komara di Garut.

Menurut Eded, pihaknya terus berupaya merealisasikan baik itu yang bersumber dari BSPS, Bantua Provinsi APBD II, dan dari Keuangan Pemda Kabupaten Garut.

“Itu (realisasi bantuan rutilahu) dari BSPS maupun dari bantuan provinsi, dari APBD tingkat II, serta dari bantuan keuangan bupati,” ujatnya.

Bahkan sempat dikatakan Eded saat itu masih menjabat Kadisperkim, Pemkab Garut menargetkan perbaikan untuk 15 ribu unit rutilahu selama lima tahun, dan sesuai program dicanangkan oleh Bupati Garut Rudy Gunawan, bahkan Disperikim Garut dibebankan untuk menyelesaikan minimal tiga ribu unit setahunnya, dan di Kabupaten Garut tercatat ada sebanyak 36 ribu unit rumah dan menurutnya apa yang telah dilakukan saat itu masih jauh dari target.

Beberapa kalangan menilai, banyaknya program tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan, tidak tepat sasaran, dan yang akhirnya ini bisa juga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri juga.

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi 2050 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 63 Desa dan 21 Kecamatan di Kabupaten Garut, bantuan tersebut masukRekening KPM, dan setiap KPM menerima Rp 17.500.000, alokasi untuk HOK itu Rp. 2.500.000 dan untuk bahan matrial bangunan Rp.15.000.000,-, untuk Toko Matrial/ Bangunan yang ditunjuk dan setiap KPM mentransfer ke pihak material yang di tunjuk, lantas mengapa banyak kepala desa yang dipanggil APH?***Yohannes

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI