Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) menggelar kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) Bantuan Keuangan Desa dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2022, bertempat di Desa Wisata Ciburial, desa Sukalaksana Kecamatan Samarang, Senin (7/2/2022).
Kepala DPMD H Wawan Nurdin membuka acara Bimtek, yang di hadiri oleh Sekretaris Dinas Rena Sudrajat, dan sebagai pembicara Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti, serta diikuti oleh seluruh Sekertaris Desa se kabupaten Garut.
Kejari Garut Neva Sari Susanti, dalam paparannya menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai mitra pemerintah dan sebagai Jaksa Pengacara Negara, mengharapkan agar pemerintah desa dalam melaksanakan seluruh kegiatannya harus tepat sasaran, Transparan, sesuai prosedur dan Laporannya dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya dari Kejaksaan sebagai mitra pemerintah dan sebagai Jaksa Pengacara Negara, mengharapkan agar pemerintah desa dalam melaksanakan seluruh kegiatannya harus tepat sasaran, transparan, serta sesuai dengan prosedur dan Laporannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Neva Sari Susanti.
Sedangkan yang sampaikan Kepala DPMD Wawan Nurdin mengatakan, Kegiatan bimtek ini tiada lain maksud dan tujuannya adalah memberikan bimbingan teknis pelaksanaan Bantuan Gubernur Tahun 2022,
“Dengan diadakannya bimtek ini sekaligus penyampaian terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, yang sesuai aturan dan saat ini kita sudah memiliki Perbup No. 222 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.” jelas Nurdin
Lanjut Nurdin, ini menjadi bagian dari sosialisasi Perbup No 222 tahun 2021 sekaligus bimbingan teknik pelaksanaan pembangunan tahun 2022.
Masih kata Wawan, pihaknya berharap melalui kegiatan ini pemerintahan desa lebih memahami apa saja yang harus dilaksanakan dalam pengelolaan keuangan di desa.
”Bimtek ini dilakukan oleh DPMD untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan keuangan di desa serta besar harapan kami tidak terjadi kembali terjeratnya pemerintahan desa dengan masalah hukum di Kabupaten Garut,” pungkasnya.***Watono