Dejurnal.com, Karawang – Polsek Karawang Kota, Polres Karawang, menggelar operasi yustisi di Jalan Pasundan, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Senin (14/2/22). Operasi yang digelar di depan Polsek Karawang Kota tersebut bertujuan untuk menertibkan masyarakat yang tidak menggunakan masker guna menekan dan mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Karawang.
Hal tersebut disampaikan Kanit Lantas Polsek Karawang Kota
AKP Enjang Sukandi S.H yang memimpin kegiatan tersebut.
“Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker kita stop dan diberi tindakan berupa push up sebanyak 20 kali, Setelah itu, pengendara tersebut akan diberikan masker dan pengarahan agar ke depannya tetap menggunakan masker,” ujar Kanit Lantas Polsek Karawang Kota.
Lanjutnya, operasi yustisi ini rutin dilaksanakan dalam satu hari dua kali operasi. Ia berharap dengan digelarnya operasi ini masyarakat tetap mentaati peraturan yang telah diputuskan oleh pemerintah.
Selanjutnya, AKP Enjang Sukandi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga Prokes terutama masker, agar terhindar dari Covid-19, apalagi sekarang sudah terjadi lagi Omicron.
“Alhamdulillah selama operasi digelar, petugas tidak terlalu banyak menemukan pelanggaran hanya satu dua saja dengan alasan lupa tidak menggunakan masker,” tutupnya ***gd/rf