• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Jajaran Polres Subang dan Sat Narkoba Amankan 14 Orang Pemakai Barang Haram

bydejurnalcom
Senin, 7 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Jajaran Polres Subang dan Sat Narkoba Amankan 14 Orang Pemakai Barang Haram
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang dan Satnarkoba Polres Subang sejak bulan Januari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022, berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang tersangka.

Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni dan di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP Ronih bahwa
Mereka terdiri dari 1 TKP di Patok besi, 2 TKP Pabuaran, 1 TKP ciasem,3TKP Pusaka Negara, 1TKP compreng,dan 5 TKP Subang Kota, Senin (7/2/2022).

Lanjut Kapolres Subang AKBP Sumarni,menyampaikan dalam acara jumpa pers di Mapolres Subabg bahwa dari 14 orang tersangka tersebut berinisial WS, YA, RS, TU, FA, TH, AS dan SA.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Dengan Barang bukti sabu seberat 35,58 gr heximer 4500 butir, tramadol 420 butir, pipet kaca 2 bush, alat hisap 1 bush, bungkus rokok 4 bungkus, timbangan digital 1 unit dan miras 633 botol berbagai merk.telah di amankana Satnarkoba

Modus yang di jalankan oleh pelaku dengan cara Transfer, COD, google Maps, disimpan ditempat tertentu (Tempel) dan transaksi langsung.

Terhadap 8 orang tersangka Perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu disangkakan,Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar. dan paling banyak Rp 10 miliar

“Terhadap 1 (satu) orang tersangka Perkara Penyalahgunaan Sediaan farmasi dalam bentuk Obat-Obatan disangkakan Pasal 196 Jo. Pasal 198 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diancaman dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp,1 miliar,” Ungkap AKBP Sumarni

3 orang tersangka Perkara Penjualan Minuman Beralkohol dengan tidak memiliki izin dikenakan Pasal 20 Jo. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Subang No. 05 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, diancaman dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp 50,000.000.

Kepada warga masyarakat Subang, di himbau agar tidak lagi memperjual belikan dan perdagangan peredaran penjualan barang barang yang di larang, minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami tentunya menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Subang untuk tidak lagi melakukan perdagangan peredaran penjualan barang-barang yang dilarang ini baik itu narkotika obat-obatan sediaan farmasi yang dilarang kemudian minuman beralkohol tanpa izin karena efeknya sangat membahayakan bagi sumber daya manusia yang ada di Kabupaten Subang.”tegas Kapolres Subang*Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Garut Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan GOR Makorem 062 Tarumanagara

Next Post

DPMD Garut Gelar Bimtek Sub Kegiatan Fasilitas Tata Wilayah Desa Tahun 2022

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

PSBB Garut Tidak Diperpanjang, Bisa Tidaknya Shalat Idul Fitri Bersama Dibahas Kemudian

Senin, 18 Mei 2020

Pemkab Garut Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Lebaran 1446 H/2025

Selasa, 1 April 2025

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Gibas Ciamis Tuntut Penjarakan Oknum Nakes Aniaya Keluarga Pasien

Selasa, 27 April 2021

Pemdes Salajambe Siaga Covid-19

Senin, 11 Mei 2020

Kapolri Hadiri HUT K.SPSI Ke -52 Di Purwakarta

Rabu, 26 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste