Dejurnal.com, Purwakarta – Kuasa Hukum bersama Ahli Waris pasang plang hak alas kepemilikan sebidang tanah dengan luas 31,5 Ha yang terletak di Blok Pilar dan Blok Kihuut di Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta
Aksi pemasangan Plang yang bersebelahan dengan plang milik Gupsi serta mengklaim kepemilikan tanah tersebut, Senin (14/02/2022).
Saat dikonfirmasi dejurnal.com di lokasi pemasangan plang, Kuasa Hukum Ahli Waris (Eddy Haryanto, SH) secara jelas menegaskan bahwa langkah seperti ini harus dilaksanakan.
“Kami harus laksanakan, mereka saja tanpa dasar hukum berani memasang plang apalagi Kami dari Ahli waris,” Tegasnya.
Eddy Haryanto, SH selaku Kuasa Hukum Ahli Waris melanjutkan, Aksi yang Kami lakukan sangat mendasar berdasarkan Hibah 5 Verponding Eigendom No. 84, 61, 45, 83, 87 yang sudah di Konversi oleh Panitia Landreform tgl. 13 Maret 1965 serta Putusan P.A. Purwakarta No. 187/-Pdt-P/2020/PA.PWK Tgl. 11 Mei 2020. “Dan itu terdaftar di Mahkamah Agung RI,” Pungkasnya Mengakhiri sesi wawancara di lokasi Pemasangan Plang.***(Ltb/Ark)