• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sat Pol PP Harus Kolaborasi Dengan Dinkes dan Dinsos Dalam Penjangkauan ODGJ

bydejurnalcom
Senin, 14 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Sat Pol PP Harus Kolaborasi Dengan Dinkes dan Dinsos Dalam Penjangkauan ODGJ
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Satuan Polisi Pamong Praja selalu penegak peraturan daerah Keamanan, ketertiban dan kebersihan No 6 tahun. 2011 harus mampu bersinergi dengan dinkes, dan dinsos dalam melakukan penjangkauan orang dengan gangguan jiwa ( OGDJ) gepeng dan anjal di wilayah Kabupaten Karawang.

Karena penanganan ODGJ sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang menjelaskan Kesehatan Jiwa secara umum , bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk tujuan pembangunan kesehatan yang hendak dicapai guna terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi- tingginya.

Namun untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya kesehatan termasuk Upaya Kesehatan Jiwa dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Bagitu juga Upaya Kesehatan Jiwa harus diselenggarakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, pusat, propinsi dan Pemerintah Daerah dan atau masyarakat karena
Pelayanan Kesehatan Jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum dapat diwujudkan secara optimal.

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Hak ODMK dan ODGJ sering terabaikan, baik secara sosial maupun hukum. Secara sosial masih terdapat stigma di masyarakat sehingga keluarga menyembunyikan keberadaan anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa. Hal ini menyebabkan terbatasnya akses ODMK dan ODGJ terhadap layanan kesehatan. Sedangkan secara hukum, peraturan perundang-undangan yang ada belum komprehensif sehingga menghambat pemenuhan hak ODMK dan ODGJ.

Saat ini cara pandang masyarakat terhadap penertiban atau penjangkauan OGDJ , di serahkan ke kantor dinas sosial padahal hali itu merupakan ranahnya dinas Kesehatan untuk memastikan orang secara kejiwaan, sedangkan dinsos hanya sebatas mengidentifikasi indentitas ODGJ yang terlantar atau orang tidak jelas identitasnya, apabila ditemukan di jalan atau di tempat umum.

Menanggapi penanganan dan penjangkauan ODGJ, Anjal dan Gepeng PLT Kadinsos Karawang Ridwan Salam STTp
MSi kantornya, Senen (14/2/2022) menjelaskan, saat ini pihaknya akan melalukan rapat dengan Kasat Pol PP dan Dinas Kesehatan untuk menyamakan persepsi dalam menangani persoalan sosial tersebut, karena biasanya menjelang bulan Ramadhan keberadaan ODGJ, Anjal dan Gepeng serta pengemis mulai meningkat dibanding saat ini sehingga perlu di antisipasi dengan cara yang komperhensif dan manusiawi karena ODGJ dilindungi dengan UU Kesehatan No. 18 tahun 2014.

“Jadi mereka harus dilindungi dan di obati pihak medis selanjutmya di kembalikan kepada keluarganya oleh Dinas Sosial, namun apabila ODGJ tidak beridentitas atau sulit didekteksi dengan alat persial maka tugas dinsos mengirim ke RS jiwa yang ada di Jawa Barat, jadi intinya Satpol Pp harus berkolaborasi dengan Dinkes dan Dinsos,” ungkapnya.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dukung Perlindungan Kesehatan Aparat Kepolisian, Bumame Farmasi Beri Bantuan 3000 Alat Tes Swab Antigen

Next Post

Bersama Kapolres Lamongan, Kepala BNPT Resmikan Rusun Yayasan Lingkar Perdamaian

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Ungkap Kinerja Bupati, Aliansi D’Ragam Dorong DPRD Garut Gunakan Hak Angket dan Interpelasi

Kamis, 11 November 2021

LSM Penjara Nilai Rotasi Mutasi Eselon 2 Diduga Langgar Aturan

Sabtu, 7 September 2019

PKBM di Garut : Terima BOPK Puluhan Milyar, Indeks Pendidikan Tak Terdongkrak

Rabu, 22 Oktober 2025

Terbentur Regulasi? DPRD Ciamis Bahas Kekosongan Wakil Bupati yang Tak Pernah Dilantik

Rabu, 15 Oktober 2025

Kabupaten Subang Dijuluki Lumbung Padi Tingkat Nasional

Senin, 28 September 2020

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste