• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sat Pol PP Harus Kolaborasi Dengan Dinkes dan Dinsos Dalam Penjangkauan ODGJ

bydejurnalcom
Senin, 14 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Sat Pol PP Harus Kolaborasi Dengan Dinkes dan Dinsos Dalam Penjangkauan ODGJ
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Satuan Polisi Pamong Praja selalu penegak peraturan daerah Keamanan, ketertiban dan kebersihan No 6 tahun. 2011 harus mampu bersinergi dengan dinkes, dan dinsos dalam melakukan penjangkauan orang dengan gangguan jiwa ( OGDJ) gepeng dan anjal di wilayah Kabupaten Karawang.

Karena penanganan ODGJ sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang menjelaskan Kesehatan Jiwa secara umum , bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk tujuan pembangunan kesehatan yang hendak dicapai guna terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi- tingginya.

Namun untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya kesehatan termasuk Upaya Kesehatan Jiwa dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Bagitu juga Upaya Kesehatan Jiwa harus diselenggarakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, pusat, propinsi dan Pemerintah Daerah dan atau masyarakat karena
Pelayanan Kesehatan Jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum dapat diwujudkan secara optimal.

BacaJuga :

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur

Bupati Herdiat Patok Standar Tinggi: RSUD Ciamis dan Kawali Harus Beri Pelayanan Selevel Kelas A

Hak ODMK dan ODGJ sering terabaikan, baik secara sosial maupun hukum. Secara sosial masih terdapat stigma di masyarakat sehingga keluarga menyembunyikan keberadaan anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa. Hal ini menyebabkan terbatasnya akses ODMK dan ODGJ terhadap layanan kesehatan. Sedangkan secara hukum, peraturan perundang-undangan yang ada belum komprehensif sehingga menghambat pemenuhan hak ODMK dan ODGJ.

Saat ini cara pandang masyarakat terhadap penertiban atau penjangkauan OGDJ , di serahkan ke kantor dinas sosial padahal hali itu merupakan ranahnya dinas Kesehatan untuk memastikan orang secara kejiwaan, sedangkan dinsos hanya sebatas mengidentifikasi indentitas ODGJ yang terlantar atau orang tidak jelas identitasnya, apabila ditemukan di jalan atau di tempat umum.

Menanggapi penanganan dan penjangkauan ODGJ, Anjal dan Gepeng PLT Kadinsos Karawang Ridwan Salam STTp
MSi kantornya, Senen (14/2/2022) menjelaskan, saat ini pihaknya akan melalukan rapat dengan Kasat Pol PP dan Dinas Kesehatan untuk menyamakan persepsi dalam menangani persoalan sosial tersebut, karena biasanya menjelang bulan Ramadhan keberadaan ODGJ, Anjal dan Gepeng serta pengemis mulai meningkat dibanding saat ini sehingga perlu di antisipasi dengan cara yang komperhensif dan manusiawi karena ODGJ dilindungi dengan UU Kesehatan No. 18 tahun 2014.

“Jadi mereka harus dilindungi dan di obati pihak medis selanjutmya di kembalikan kepada keluarganya oleh Dinas Sosial, namun apabila ODGJ tidak beridentitas atau sulit didekteksi dengan alat persial maka tugas dinsos mengirim ke RS jiwa yang ada di Jawa Barat, jadi intinya Satpol Pp harus berkolaborasi dengan Dinkes dan Dinsos,” ungkapnya.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dukung Perlindungan Kesehatan Aparat Kepolisian, Bumame Farmasi Beri Bantuan 3000 Alat Tes Swab Antigen

Next Post

Bersama Kapolres Lamongan, Kepala BNPT Resmikan Rusun Yayasan Lingkar Perdamaian

Related Posts

Riana Salsabila, Atlet Renang Siswa SDN Cingcin Soreang Kabupaten Bandung Wakili Jabar ke O2SN Tingkat  Nasional
deNews

Riana Salsabila, Atlet Renang Siswa SDN Cingcin Soreang Kabupaten Bandung Wakili Jabar ke O2SN Tingkat Nasional

Sabtu, 11 Juli 2026
Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang
deNews

Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang

Sabtu, 11 Juli 2026
Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital
deNews

Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital

Jumat, 10 Juli 2026
RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026
deNews

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Jumat, 10 Juli 2026
Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur
deNews

Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur

Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Herdiat Patok Standar Tinggi: RSUD Ciamis dan Kawali Harus Beri Pelayanan Selevel Kelas A
deNews

Bupati Herdiat Patok Standar Tinggi: RSUD Ciamis dan Kawali Harus Beri Pelayanan Selevel Kelas A

Jumat, 10 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

GOW dan HWK Ciamis Ajak Perempuan Galuh Hidup Sehat Tanpa Obat Lewat Detoks Holistik

Kamis, 23 Oktober 2025
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bandung, Irvan Ahmad.

Disbud Kabupaten Bandung Terima Penghargaan WBTb, Empat Warisan Budaya Ditetapkan

Sabtu, 13 Desember 2025

Ribuan Massa Gelar Unjuk Rasa di DPRD Garut Tolak Paham Radikalisme

Rabu, 5 Januari 2022

Persoalan Mini Market Tak Jelas, LSM Penjara Garut Ancam Demo

Senin, 13 Januari 2020

Komisi III DPRD Garut Terima Audiensi Warga Diduga Korban Unprosedural Perbankan

Rabu, 17 September 2025

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste