• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Anggap Paripurna Penetapan Rotasi AKD Tak Sesuai Aturan, Anggota DPRD FPKS Ini Walk Out

bydejurnalcom
Selasa, 22 Maret 2022
Reading Time: 2 mins read
Anggap Paripurna Penetapan Rotasi AKD Tak Sesuai Aturan, Anggota DPRD FPKS Ini Walk Out
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung- Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS H.Dasep Kurnia melakukan aksi work out saat sidang paripurna penetapan rotasi keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), di Gedung Paripurna DPRD di Soreang, Senin (21/3/2022).

Dasep melakukan interupsi, karena ia menilai jumlah anggota dewan yang ada di setiap (AKD) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut aturan, kata Dasep, anggota Badan Anggaran (Bangar) paling banyak setengah dari jumlah anggota dewan.

“Di DPRD Kabupaten Bandung anggota Banggar ada 45 orang, jadi untuk Bangar jumlahnya 1/2 dari itu. Seharusnya ada 27 orang, bukan ditetapkan 28 anggota. Itu kan melanggar,” ujar Dasep sesaat sebelum ia meninggalkan Gedung Paripurna.

BacaJuga :

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sebelum work out, Dasep ngotot intrupsi kepada Ketua DPRD Sugianto yang akan mengesahkan hasil rapat paripurna tersebut, namun Sugianto melanjutkan, sambil berujar bahwa yang memimpin sidang tersebut itu dirinya. Dasep pun segera hengkang dari tempat duduknya.

Kepada wartawan Dasep mengatakan, selain mempertanyakan jumlah keanggotaan Bangar, dalam aturan untuk komisi keanggotanya juga hanya 8 orang, tetapi di DPRD Kabupaten Bandung ada yang sampai 11 orang dan minimalnya 9 orang. “Penetapan anggota komisi itu tidak seimbang andai pun harus ada pemerataan tidak seperti itu. Untuk menetapkan seseorang menjadi anggota komisi A, B, C atau D harus ada beberapa pertimbangan, terutama skillnya, ” terangnya.

Dengan hal ini, Dasep merasa prihatin. Masalahnya pelanggaran terhadap undang-undang dianggap hal yang biasa dan menjadi suatu pembenaran.

“Intinya, kebenaran itu akan menjadi sesuatu yang aneh di kabupaten Bandung, pelanggaran yang terjadi alasannya ada saja. Pimpinan DPRD yang membuat aturan untuk dilanggar, sebagai anggota dewan harus taat dan patuh pada aturan itu, ” ujar Dasep.

Dasep menandaskan, dirinya tidak mau nurut hal ini. Menurutnya lembaga politik di Kabupaten Bandung harus taat dan patuh pada aturan perundang-undangan.

“Saat ini di legislatif Kabupaten Bandung melanggar peraturan perundang-undangan itu menjadi hal sepele, bahkan mulai diabaikan. Satu kesalahan yang terus-menerus dilakukan, serta dianggap benar. Padahal saat dilantik sebagai anggota legislator, semua bersumpah akan selalu taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan, ” terang anggota Komisi B ini seraya melajukan mobilnya meninggalkan halaman Gedung Paripurna DPRD Kabukaten Bandung. *** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Bandung Diamankan Polisi

Next Post

Tanamkan Sejak Dini, Polisi Berikan Penyuluhan Lalulintas Kepada Murid MI Plus Istiqomah

Related Posts

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deNews

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung
Budaya

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

Sabtu, 18 Oktober 2025
RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95
Nasional

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Pipa Air PLTMH Bungbulang Garut Jebol, Inilah Penyebabnya

Rabu, 30 November 2022

Rapat Paripurna DPRD Garut Pembahasan LKPJ Bupati Anggaran 2024, Agenda Pendapat Akhir Fraksi

Jumat, 16 Mei 2025

PUPR Ciamis Bangun SPAM di 16 Lokasi Tahun 2025, Libatkan Masyarakat dalam Pengelolaan

Rabu, 14 Mei 2025

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Sabtu, 19 Juli 2025

DKKG Menilai Disparbud Garut Dalam Implementasi Kebudayaan Lebih Mengedepankan Pertunjukan

Sabtu, 14 Juni 2025

DPRD Garut Inisiasi Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin : Semangat Untuk Wujudkan Keadilan Sosial

Rabu, 23 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste