Dejurnal.com, Bandung- Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS H.Dasep Kurnia melakukan aksi work out saat sidang paripurna penetapan rotasi keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), di Gedung Paripurna DPRD di Soreang, Senin (21/3/2022).
Dasep melakukan interupsi, karena ia menilai jumlah anggota dewan yang ada di setiap (AKD) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut aturan, kata Dasep, anggota Badan Anggaran (Bangar) paling banyak setengah dari jumlah anggota dewan.
“Di DPRD Kabupaten Bandung anggota Banggar ada 45 orang, jadi untuk Bangar jumlahnya 1/2 dari itu. Seharusnya ada 27 orang, bukan ditetapkan 28 anggota. Itu kan melanggar,” ujar Dasep sesaat sebelum ia meninggalkan Gedung Paripurna.
Sebelum work out, Dasep ngotot intrupsi kepada Ketua DPRD Sugianto yang akan mengesahkan hasil rapat paripurna tersebut, namun Sugianto melanjutkan, sambil berujar bahwa yang memimpin sidang tersebut itu dirinya. Dasep pun segera hengkang dari tempat duduknya.
Kepada wartawan Dasep mengatakan, selain mempertanyakan jumlah keanggotaan Bangar, dalam aturan untuk komisi keanggotanya juga hanya 8 orang, tetapi di DPRD Kabupaten Bandung ada yang sampai 11 orang dan minimalnya 9 orang. “Penetapan anggota komisi itu tidak seimbang andai pun harus ada pemerataan tidak seperti itu. Untuk menetapkan seseorang menjadi anggota komisi A, B, C atau D harus ada beberapa pertimbangan, terutama skillnya, ” terangnya.
Dengan hal ini, Dasep merasa prihatin. Masalahnya pelanggaran terhadap undang-undang dianggap hal yang biasa dan menjadi suatu pembenaran.
“Intinya, kebenaran itu akan menjadi sesuatu yang aneh di kabupaten Bandung, pelanggaran yang terjadi alasannya ada saja. Pimpinan DPRD yang membuat aturan untuk dilanggar, sebagai anggota dewan harus taat dan patuh pada aturan itu, ” ujar Dasep.
Dasep menandaskan, dirinya tidak mau nurut hal ini. Menurutnya lembaga politik di Kabupaten Bandung harus taat dan patuh pada aturan perundang-undangan.
“Saat ini di legislatif Kabupaten Bandung melanggar peraturan perundang-undangan itu menjadi hal sepele, bahkan mulai diabaikan. Satu kesalahan yang terus-menerus dilakukan, serta dianggap benar. Padahal saat dilantik sebagai anggota legislator, semua bersumpah akan selalu taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan, ” terang anggota Komisi B ini seraya melajukan mobilnya meninggalkan halaman Gedung Paripurna DPRD Kabukaten Bandung. *** Sopandi