BerandadeNewsHukum dan KriminalNekat Jualan Online Fiktif, Pasutri Diamankan Polisi

Nekat Jualan Online Fiktif, Pasutri Diamankan Polisi

DeJurnal.com, Bandung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Polda Jabar mengamankan sepasang pasutri dengan inisial RFA ( 30 ) dan TB ( 32 ), lantaran melakukan tindak pidana penipuan penjualan online fiktif.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 dan 8 Februari 2022 lalu. Dimana pasutri RFA (30) dan TB (32) tersebut menjual kerudung dan tas melalui akun instagram @tania_tata44.

“Kedua tersangka ini menawarkan barang berupa hijab melalui akun instagram @tania_tata44,” Katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (14/3/2022).

Ia menambahkan, pasutri tersebut melakukan aksinya karena terdesak ekonomi hingga akhirnya mempunyai inisiatif untuk menjual barang secara online.

“Tersangka ini menawarkan hijab secara online,” ujarnya.

Yang menjadi perhatian pada kejadian ini adalah saat ada masyarakat berminat dan akan melakukan transfer. Justru pasutri tersebut memberikan nomor rekening milik orang lain.

“Jadi tersangka ini menggunakan nomor rekening milik pedagang emas. Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas dan seakan – akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas,” kata Kusworo.

Kusworo mengatakan dengan menggunakan nomor rekening orang lain adalah untuk mengaburkan identitas bukti rekening milik tersangka.

Setelah adanya laporan dari salah satu korban, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pasangan suami istri tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Untuk sementara baru 1 orang yang melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.232.000,” tutupnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 45 A ayat 1 JO 28 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Ibrahim Tompo S.I.K.,M.Si mengatakan penangkapan kedua tersangka penipuan penjualan online fiktif ini merupakan bentuk cepat tanggapnya Polresta Bandung Polda Jabar dalam menerima laporan dari masyarakat.

Ibrahim Tompo meminta satuan reserse kriminal Polresta Bandung Polda Jabar untuk betul-betul mengusut tuntas kasusnya dan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dan lebih berhati-hati jika ingin berbelanja secara online. ***Deri Acong

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI