• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kades Mandalasari Diduga Instruksikan Para RW Kelola Penjualan Beras dan Minyak Kepada KPM BPNT

bydejurnalcom
Jumat, 22 April 2022
Reading Time: 1 min read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah pusat melalui kementerian sosial kembali salurkan bantuan dana sembako melalui pos giro kepada masyarakat, salah satunya di wilayah Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, pada hari Selasa 19 April 2022.

Dari pantauan media, pihak pos menugaskan para pekerjanya untuk melakukan penyaluran secara langsung kepada kpm berupa uang tunai sejumlah Rp. 500 rb dengan ketentuan seperti Rp 300rb untuk 3 bulan membeli minyak goreng dan Rp 200 rb untuk pembelian sembako.

Namun usai uang tersebut di terima para penerima manfaat, pihak KPM harus membelanjakannya sebesar Rp 200 rb uang tersebut ke pihak RW untuk ditukar dengan beras 10 kg dan minyak goreng 3 liter.

BacaJuga :

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat

Sindangrasa Melaju ke Nasional, Dukungan Penuh Mengalir dari Jabar hingga Ciamis

Buang Gengsi, Organisator Kemanusiaan Pilih Jualan Sate: Bosan Mendengar Janji Pejabat, Buktinya Nol Besar

” Ya kang, saya di suruh membelanjakan uang yang diterima dari pihak pos giro sebesar Rp 200 rb, ke pihak RW dan pihak RW memberikan minyak goreng 3 liter dan beras 10 kg sebagai barang tukarnya”, tutur salah satu kpm.

Salah satu Ketua RW menerangkan, bahwa dirinya hanya di intruksikan oleh Kepala Desa untuk menjalankan tugasnya, yakni membagikan beras dan minyak goreng kepada KPM yang menerima bantuan dari Pos, dan mengambil uangnya sebesar Rp 200 ribu untuk alat tukarnya,” Paparnya.

Terkait hal itu, Kepala Desa Mandalasari beberapa kali didatangi tak ada  di tempat untuk dikompirmasi terkait maksud dan tujuan mekanisme penyaluran bantuan sembako yang ditukar hanya dengan dua jenis komoditi tersebut.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Gubernur dan Kapolda Jabar Serta Pangdam Siliwangi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2022

Next Post

Apel Gelar Pasukan, Kapolri Tekankan Soal Strategi Antisipasi Kemacetan Hingga Vaksinasi Booster saat Mudik

Related Posts

Persib  Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan
deNews

Persib Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan

Kamis, 8 Oktober 2026
Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah
GerbangDesa

Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel
Hukum dan Kriminal

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel

Kamis, 8 Oktober 2026
Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat
deNews

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026
Sindangrasa Melaju ke Nasional, Dukungan Penuh Mengalir dari Jabar hingga Ciamis
deNews

Sindangrasa Melaju ke Nasional, Dukungan Penuh Mengalir dari Jabar hingga Ciamis

Kamis, 8 Oktober 2026
Buang Gengsi, Organisator Kemanusiaan Pilih Jualan Sate: Bosan Mendengar Janji Pejabat, Buktinya Nol Besar
deBisnis

Buang Gengsi, Organisator Kemanusiaan Pilih Jualan Sate: Bosan Mendengar Janji Pejabat, Buktinya Nol Besar

Kamis, 8 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Tergeletak Kaku Belasan Tahun, Kondisi Jupi Warga Garut Tak Terawat dan Buruk Gizi

Senin, 21 September 2020
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (Foto: Youtobe DKPP RI)

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut, Empat Komisioner Peringatan Keras Terakhir

Senin, 14 April 2025

Sambut Kapolres Garut Baru Dilaksanakan Sederhana Tanpa Tradisi Pedang Pora

Selasa, 27 Oktober 2020

Dinsos Garut Janjikan BPJS Gratis untuk Nenek Kayah

Selasa, 6 Maret 2018

Lepas 157 Kafilah MTQH ke-39 Jabar, Bupati Bandung Optimistis sebagai Tuan Rumah Bisa Juara Umum

Jumat, 13 Juni 2025

Bantuan Sapi Program UPPO Garut, Hilang atau Dijual Kelompok?

Kamis, 24 Oktober 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste