Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeBisnisIni Alasan Kepala Dispakan Kabupaten Bandung Perlu Perda Ketahanan Pangan

Ini Alasan Kepala Dispakan Kabupaten Bandung Perlu Perda Ketahanan Pangan

Dejurnal.com, Bandung – Kalau dilihat dari produksi, distribusi, dan harga untuk kebutuhan pangan pokok keadaan pangan di Kabupatem Bandung masih aman terkendali. Tapi, dengan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bisa menaungi semuanya.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) Kabupaten Bandung, Ir. Ina Dewi Kania, M.P. di kantornya. Menurutnya, ketahanan pangan itu hubungannya dengan konsumsi perut. “Kalau punya Perda bisa menaungi semuanya, tidak hanya Kabupaten Bandung, tetapi sampai ke wilayah. Sehingga ketersediaan pangan itu bisa terjamin ada di lapangan, ” jelasnya.

Selain itu, tambah Ina, didasarkan pada potensi kearipan lokal masing-masing. “Jadi kalau misalnya memang dimungkinkan seperri itu ya kita ingin itu dilakukan sampai ketingkat wilayah yang paling kecil. Jadi walaupun kita misalnya tidak bisa menghasilkan beras untuk keseluruhan masyarakat Kabupaten Bandung, kita masih punya suplay distribusi dari wilayah-wilayah sekitarnya, dan harganya masih sesuai, tidak terjadi gejolak harga yang berlebihan, ” terangnya.

Dengan Perda ini ina berharap sampai di tingkat wilayah mamahami. “Mereka itu ngeuh. Kan sekarang sudah ada dana ADD yang memang difokuskan untuk ketahanan pangan, Jadi, dimana pada posisi misalkan pangan tidak tersedia di kita tetapi di wilayah terkecil kita punya. Seperti dulu lah membangkitkan kembali lumbung-lumbung pangan, leuit-leuit yang ada di wilayah. Tapi itu mungkin lebih terkonsolidasi dengan baik, ” urai Kadis.

Kata Ina, sebenarnya Perda ini baru di sahkan tahun ini, namun pembahasan-pembahasannya sudah dilakukan dari tahun sebelumnya. ” Sebetulnya mungkin sudah menjadi pemikiran bersama, antara kami di eksekutif, kemudian juga di legislatif, dan penggagasnya muncul dari DPRD sendiri. Ya kita mendorong itu supaya ketersediaan pangan kita itu lebih terjamin, teruitama yang tadi disampaikan, di wilayah-wilayah terkecil. Jadi tidak sulit lagi mencari bahan pokok utama, kita sudah siap. Terutama pada saat tertentu, misalkan pada masabelum panen, atau masa paceklik. Kalau semua ada di lapangan kita lebih aman, ” urainya.

Terkait alih fungsi lahan yang mungkin mengganggu pangan, Kadis mengatakan, selama ini, ia perhatikan kalaupun misalkan ada alih fungsi lahan, itu sebetulnya pihak Dispanhan membarenginya dengan pengerahan teknologi. “Bagaimana melaksanakan pertanaman bisa sampai tiga kali panen. Malah sekarang ada yang namanya IP 4 kali, jadi dalam satu tahun itu bisa menghasilkan 4 kali panen,” imbuhnya.

Dispangan juga menurut Ina, sedang mengiatkan lagi untuk memanfaatkan lagi lahan kering. “Kita ingin giatkan lagi, sedang koordinasi, konsolidasi dengan Dinas Pertanian untuk lebih memanfaatkan lagi lahan kering. Kan lahan kering itu cukup potensial, kalau misalkan lahan kering itu bisa dioptimalkan, sebenarnya bisa menyumbang industri pangan di kita, ” katanya.

Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2020, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah kata Ine sangat diperlukan, karena pangan itu dlihatnya dari priloduksi sampai konsumsi. “Jadi kalau misalnya produknya kita hitung memadai, produksi itu kan bisa dihasilkan sendiri, bisa juga masuk dari wilayah lain,” tutupnya. *** Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI