Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeBisnisPanitia PTSL Desa Pondok Kasolandeuh Sebut Biaya Urus Sertifikat Sesuai Aturan

Panitia PTSL Desa Pondok Kasolandeuh Sebut Biaya Urus Sertifikat Sesuai Aturan

Dejurnal.com, Sukabumi – Sejumlah 340 bidang warga masyarakat ikut dalam program PTSL di tahun 2021,yang kini dari program tersebut ada sebagian yang sudah selesai dan di arahkan untuk di ambil langsung ke BPN.

Disela sela kesibukannya, salah satu perangkat desa Heri yang merupakan anggota panitia program PTSL menuturkan bahwa dirinya sekarang terkadang malu oleh orang orang BPN karena mungkin pemikiran nya jika orang desa yang datang ke BPN tentu membawa sejumlah uang..

Hal tersebut tidak dipungkiri karena bukan hanya mereka bahkan saya sendiri dengan kondisi sekarang yang harus mengambil langsung ke BPN menjadi beban segala bentuk perjalanan yang menjadi kendala.

“Belum lagi pemikiran-pemikiran yang tadi di sampaikan,” ujarnya.

Menurut Heri, pihaknya dari desa Pondok Kasolandeuh menerima intruksi dari BPN juga kepala desa selaku panitia program itu untuk sesuaikan semuanya kepada regulasi yang ada yang lebih krusial yaitu jumlah uang yang harus di bayar kepada desa selaku panitia sebesar Rp 150.000 tidak lebih.

“Dari sejumlah bidang yang saat itu teregister ada yang sudah dan juga masih banyak yang belum di ambil,” ujarnya.

Pihaknya pun selalu komunikasi dengan pihak BPN langsung jika ada masyarakat yang hendak mengambil sertifikat yang sudah jadi, kalau pun ada yang belum di ambil atau belum di berikan mungkin saja ada beberapa prasyarat yang belum terpenuhi. “Biasanya yang sudah ada AJBnya tidak di lengkapi AJB yang asli,” ujarnya.

Adapun keluhan dari beberapa warga yang menyoal mahalnya harga penebusan sertifikat di BPN hingga ada data juga pengakuan warga sampai sampai harus menebus di angka jutaan, Heri membantah hal itu.

“Jika benar ada, siapa yang membayarnya dan siapa yang menerimanya, hal ini pun akan saya sampaikan kepada ketua panitia nanti,” ujarnya.

Heri menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa melakukan itu, begitupun dengan orang orang yang bisa ke BPN bukan hanya dirinya tapi juga RT juga KADUS pun di berikan akses langsung untuk langsung berkoordinasi.

“Tidak menuntut kemungkinan selain saya mereka pun mampu untuk lakukan kordinasi dengan pihak BPN apabila ada masyarakat yang memang mau mengambil sertifikat,” ujarnya.

Heri menjelaskan mengacu keputusan SKB 3 Menteri dan dari desa sendiri sudah melakukan sebagaimana mestinya dan masyarakat pun membayar sesuai dari ketentuan itu. “Kalau pun ada masyarakat yang memang seperti itu, tentunya itu di luar sepengetahuan saya,” tegaanya.***Aldy boom

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI