• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Katapang Bandung

bydejurnalcom
Minggu, 22 Mei 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Katapang Bandung
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan mengamankan delapan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi Kp. Leuweung Kaleng, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Rabu, (18/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

“Adapun kegiatan pers konferense ini agar masyarakat mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Bandung Polda Jabar,”kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Minggu,(22/5/2022).

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Kapolresta Bandung Polda Jabar, yang dengan sigap berhasil ungkap kasus pembunuhan dan kurang dari 2 ×24 jam dapat mengamankan para pelakunya.

Kusworo menjelaskan, awal mula terjadinya kasus tersebut berawal sejak bulan Januari 2022 sudah ada perselisihan antara korban DS (salah satu keluarga dari perguruan silat Gajah Putih) dengan tersangka yang berinisial WG.

“Kemudian berdasarkan itu berlanjut sampai dengan korban melarikan diri, hingga pada hari Rabu 18 Mei 2022 tepatnya pukul 20.00 bertemu yang sebelumnya adalah WG dengan korban ini bertemu disiang hari kemudian terjadi perselisihan kembali,”ujarnya.

Setelah tersangka WG bertemu dengan korban, akhirnya WG bercerita kepada ketujuh tersangka lainnya yakni BW, FR, AS, AP, RM, AS, dan GGN sehingga menyulut emosi.

“Pada sore harinya tersangka inisial WG ini pada pukul 20.00 WIB bertemulah berpapasan berdelapan tersangka ini dengan korban, sehingga terjadi perkelahian dan terjadilah penganiayaan yang dilakukan bersama – sama,”kata Kusworo.

Kusworo menambahkan, dari ketujuh pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda – beda. Ada yang memegangi korban, memukul hingga menusuk korban dengan sajam jenis golok dibagian perut.

“Kemudian setelah selesai di tkp awal, korban dibawa oleh tersangka kedaerah Ceuri dan kemudian ditinggalkan disana, dimana korban juga sempat dilindas menggunakan sepeda motor milik para pelaku dan kemudian para pelaku ini sempat kabur,”jelasnya.

Mendapat laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya kurang dari 2 x 24 jam dua pelaku yakni BW dan AS berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung dan enam pelaku WG, FR, AP, RM, AS dan GGN diamankan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

“Jadi motifnya adalah tersangka WG memiliki rasa dendam terhadap korban,”tutup Kusworo.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan empat unit kendaraan roda dua berbagai merk milik pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2 dan 3) tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama – sama dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bhabinkamtibmas Desa Ciluluk Sambangi Pekerja Pembangunan TPT di Kampung Pangadungan

Next Post

Pertandingan Bola Voly Golun Cup Panumbangan Dimenangkan Asteam atas Citra Muda

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Menumbuhkan Semangat Olahraga Melalui Kepengurusan Baru PBVSI Garut

Jumat, 24 Oktober 2025
Kegiatan tadarus Al Quran

Selama Ramadan, Pemkab Purwakarta Ajak Pegawai Tadarrus Al-Quran

Jumat, 16 April 2021

KPU Garut Gelar Rakor Persiapan Kampanye Tahapan Pemilu 2024

Kamis, 16 November 2023

Warga Selamanik Geram, Kades Tahan Ratusan Sertifikat Tanah

Senin, 20 Agustus 2018
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (Foto: Youtobe DKPP RI)

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut, Empat Komisioner Peringatan Keras Terakhir

Senin, 14 April 2025

Tidak ada Penambahan Warga Positif Covid-19 Di Purwakarta

Jumat, 8 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste