• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Lihat Ada Kejanggalan Saat Ungkap Kasus Gantung Diri Anak Dibawah Umur di Karawang

bydejurnalcom
Selasa, 24 Mei 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Lihat Ada Kejanggalan Saat Ungkap Kasus Gantung Diri Anak Dibawah Umur di Karawang
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Karawang – Terungkap sudah misteri dari peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur, hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono dalam Konferensi Pers terkait kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di bawah jembatan tol, Senin (23/5/2022) di Depan Mako Polres Karawang Polda Jabar

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bustomi, Paur Humas Ipda Richi dan Komnas PA Pusat Bapak Bimasena. Komnas PA Jabar Ibu Diah
Bapak Wawan, Ibu Putri dan Komnas PA Karawang Bapak Dian.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan apresiasi kepada Kapolres Karawang Polda Jabar yang jeli melihat kejanggalan atas kasus tersebut, sehingga diketahui adanya rekayasa dari pelaku.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Dibeberkan Kapolres, berawal dari Petugas yang mendapat adanya informasi bahwa telah terjadi peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, selanjutnya petugas melakukan olah TKP, dan mayat korban langsung dibawa
pulang oleh keluarga.

“Korban diketahui bernama Supriatna Jenis kelamin Laki-laki, Umur 14 tahun, Pekerjaan Tidak bekerja, Alamat Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, ditemukan gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur, awalnya ketika ditemukan menduga memang korban gantung diri namun karena adanya kejanggalan dijasad korban dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” ungkap Kapolres.

“Alhamdulillah Polres Karawang Polda Jabar setelah melakukan otopsi terhadap korban dan melakukan penyidikan kasus tersebut dapat terungkap . yang mana pelaku (TR) yang merupakan kerabat korban berusaha menutupi kejahatannya dengan merekayasa kasus tersebut dengan cara menggantung korban di sela sela panel bawah jembatan tol di daerah teluk jambe timur,agar seolah-olah korban mati disebabkan bunuh diri.” ujar kapolres.

Adalah TR (Kakak Ipar Korban), warga Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, dalang dari tewasnya Supriatna, dimana pelaku merupakan kakak ipar korban, saat diintrogasi pelaku merasa kesal kemudian menganiaya korban yang masih dibawah umur.

“Pelaku merasa kesal, kemudian pelaku langsung memukul wajah korban sekitar 3 – 4 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, setelah itu pelaku mengecek korban yang sudah tidak bernafas.

“Atas kejadian tersebut pelaku panik dan merekayasa kejadian itu dengan mengambil tali dan batang ranting serta di ikat kan ke leher korban serta di kaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan tujuan membuat korban
terlihat seperti meninggal gantung diri.” Ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan pemburuan kemudian Pelaku ditangkap di tempat kediamannya tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa Pakaian, tali dan potongan kayu kecil.

“Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dimana pelaku melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.” tegas Kapolres. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Penyusunan, Penelaahan dan Perekapan Rancangan RKA Satker, TOR Dan RAB Pagu Indikatif Polda Jabar Tahun 2023

Next Post

Ops Yustisi, Polisi Bagikan Puluhan Masker Gratis Upaya Mengedukasi Pentingnya Masker

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Sabtu, 19 Juli 2025

Bunda Bedas Hj. Emma Dety : Pelatihan Muadas Program 1000 Hari Kerja Bupati Bandung Kurangi Angka Pengangguran

Rabu, 7 Mei 2025
Ketua DPRD Subang, H. Narca Sukanda

Ketua DPRD Subang : Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2021

Senin, 6 Desember 2021

Kades Sukaluyu Diduga Intimidasi Awak Media, Agar Tak Ekspos Aksi Protes Warga

Jumat, 7 Mei 2021

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025

Konser Maharaja 48 Sukses Digelar : Aliansi Sukabumi Bersatu Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Senin, 13 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste