• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sudah Capai Empat Tahun, HMI Cabang Garut Dorong Kejari Tuntaskan Kasus BOP Pokir DPRD

bydejurnalcom
Kamis, 12 Mei 2022
Reading Time: 2 mins read
Sudah Capai Empat Tahun, HMI Cabang Garut Dorong Kejari Tuntaskan Kasus BOP Pokir DPRD
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Garut guna mempertanyakan dan mendorong kelanjutan penanganan Kasus BOP, Reses dan POKIR DPRD Kabupaten Garut Periode 2014-2019.

Namun HMI Cabang Garut harus menelan pil kekecewaan karena tidak bisa bertemu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Kamis (12/05/2022).

Menurut Ketua HMI Cabang Garut Sulton Hidayatuloh, pihaknya telah mengawal kasus BOP, Reses dan POKIR DPRD Kabupaten Garut ini sejak empat tahun lalu.

BacaJuga :

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat

Jalan Gardu–Ciilat Amblas 60 Meter, Pemkab Ciamis Siapkan Jembatan

“Dua orang Kepala Kejari Garut telah berupaya dalam penuntasan kasus tersebut, namun sampai saat ini belum ada titik terang dalam menyelesaikan kasus ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Garut.

Lanjut Sulton, HMI Cabang Garut pernah berkirim surat dengan Nomor: 49/SEK/X/1442 tertanggal 22 Mei 2021 perihal informasi perkembangan penyidikan, pihak Kejari Garut menegaskan dengan adanya surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Garut Nomor: PRINT-03/M.2. 15/Fd. 1/09/2020. Dalam surat balasan tersebut Kejari Garut menegaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Pengumpulan alat bukti yang dimaksud ialah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 52 orang dari 200 orang saksi yang akan diperiksa dan terkait penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

“Pihak Kejari Garut juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan perkara A Quo secara profesional dan proforsional serta memerhatikan etika-etika penanganan perkara yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Sekarang, lanjut Sulton, HMI Cabang Garut kembali mempertanyakan kelanjutan dari kasus BOP, Reses dan POKIR DPRD Kabupaten Garut yang nampaknya terendap kurang lebih empat tahun, dengan melayangkan surat audiensi pada Selasa, 10 Mei 2022 kemarin.

“Sayangnya kami tidak menerima surat balasan apapun dari pihak Kejari Garut, dan hari ini kita datangi ternyata tak bisa bertemu dengan Kajari Garut,” ucapnya dengan nada kecewa.

Kendati demikian, lanjut Sulton, Perjuangan HMI Cabang Garut dalam mengawal kasus dugaan korupsi BOP, Reses, dan Pokir DPRD Kabupaten Garut 2014-2019 belum usai.

“HMI Cabang Garut akan segera melakukan aksi masa dan udiensi kembali menuntut Kejari Garut untuk menuntaskan kasus tersebut,” tandasnya.***Adesya

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Atlet Dayung Putri Asal Karawang Raih Medali Perak di SEA Games Vietnam

Next Post

Rekayasa Lalin Berjalan Baik Saat Arus Mudik Lebaran, Jaringan Aktivis Nusantara Apresiasi Kinerja Polri

Related Posts

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026
Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara
deNews

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Selasa, 6 Oktober 2026
Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan
deHumaniti

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Selasa, 6 Oktober 2026
Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat
deNews

Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026
Jalan Gardu–Ciilat Amblas 60 Meter, Pemkab Ciamis Siapkan Jembatan
deNews

Jalan Gardu–Ciilat Amblas 60 Meter, Pemkab Ciamis Siapkan Jembatan

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Persib Bandung Naik ke posisi tiga usai Menghajar PSBS Biak dengan Skor 3-0

Jumat, 17 Oktober 2025

Gugat Cerai Bupati Purwakarta Masuk Sidang Kelima

Rabu, 16 November 2022

Dorong Literasi Media, Komunitas Gada Membaca Bersama IJTI Gelar Workshop Jurnalistik dan Broadcasting

Sabtu, 28 Juni 2025

Kades Cimaragas : Jika Gembok Tak Dibuka, Saya Sudah Siap Pasang Tenda Buat Ngantor

Jumat, 6 September 2019

BKMM Masjid Agung Ciamis Salurkan Bantuan Rutilahu, Jadi Garda Sosial

Minggu, 28 September 2025

Kesbangpol Garut Soroti Isu Kesetaraan Gender dalam Musda Pemudi Persis

Selasa, 6 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste