• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Pembobol Rumah dan Penadahnya Dibekuk Polisi

bydejurnalcom
Selasa, 31 Mei 2022
Reading Time: 2 mins read
Tiga Pelaku Pembobol Rumah dan Penadahnya Dibekuk Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cirebon – Tiga pelaku jaringan pembobol rumah kosong dibekuk Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jabar. Ketiganya, masih warga Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Diantaranya berinisial RM yang merupakan pelaku utamanya. Dua lainnya, berinisial BA (24) dan LH (21) yang berperan sebagai penadah.

“Mereka berhasil kita tangkap di rumah masing-masing pada Kamis sore (26/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol Arif Budiman, Selasa (31/5/2022).

Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka RM dilakukan pada Sabtu dinihari (14/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka masuk ke rumah kosong di salah satu rumah di Blok 3 Al Barokah, Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

BacaJuga :

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada personel Polresta Cirebon Polda Jabar atas keberhasilannya membekuk pelaku pembobol rumah dan penadahnya.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah memantau aktivitas pemilik rumah dan pelaku juga mengetahui kalau rumah sedang ditinggal oleh pemiliknya. Setelah yakin tidak ada orang, pelaku kemudian masuk ke rumah tersebut melalui jendela samping.

RM pun berhasil masuk, dia kemudian mengacak-acak rumah mencari barang berharga. Dari dalam kamar, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang, seperti laptop dan HP. Ia kemudian keluar melalui pintu depan rumah dan membawa sejumlah barang berharga.

Keesokan harinya, korban yang baru pulang ke rumah tersentak melihat rumah sudah berantakan dan terlihat seperti ada pencuri masuk. Setelah diperiksa lagi, benar saja sejumlah barang seperti ponsel dan laptop telah hilang. Korban langsung mendatangi Mako Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jabar untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Korban melaporkan ke kami kejadian ini. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11 juta,” ungkapnya.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jabar langsung melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Hasil dari penyelidikan itu, kemudian mengarah ke keberadaan tersangka yang masih ada di sekitar Arjawinangun.

“Mengarah ke penadah. Kita kemudian mengamankan pedahnya BA dan LH di sekitar Arjawinangun. Kita kembangkan ke tersangka utamanya, kita berhasil mengamankan RM. Pelaku utamanya RM, hasil curiannya itu dijual ke LH dan BA,” tandasnya.

Ketiga tersangka kemudian digelandang ke Mako Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dari tiga orang tersangka, satu penadah yang membeli ponsel curian adalah perempuan. Mereka kini mendekam dibalik jeruji Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jabar.

Tersangka berinsial RM terjerat pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan dua pelaku berinsial BA dan LH terjerat pasal 480 KUH Pidana tentang pertolongan terhadap kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Majalengka Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Unras Serikat Pekerja

Next Post

Bupati Purwakarta Serahkan 384 SK CPNS

Related Posts

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Hadiri Konsultasi Publik Ranwal RPJMD Serta Musrenbang Penyusunan RKPD 2026, Ketua DPRD Garut Sampaikan Ini

Selasa, 29 April 2025

LSM Penjara Sukabumi Soroti Sekolah Masih Tahan Ijazah Siswa

Senin, 16 Mei 2022

Terkait Isu Penggerebekan dan Wanita Simpanan, Kades Cimaragas Buka-Bukaan

Senin, 22 Juli 2019

Polsek Cisalak Gelar Operasi Yustisi Dengan Humanis

Selasa, 13 Oktober 2020

Suplai Air PDAM Tirta Raharja Terganggu Akibat Perbaikan Pipa Jebol

Kamis, 22 Oktober 2020

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Senin, 20 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste