Dejurnal.com, Ciamis – Dalam rangka mewujudkan wilayah kabupaten Ciamis bersih dari pungli guna mendukung pemerintah yang baik dan bersih, team Saber pungli lakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah yang di wakili oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD, SMP dan Korwil laksanakan di aula SMPN 1 Cijeungjing, Selasa (28/11/2022).
Ketua Pelaksana team Saber Pungli Waka Polres Ciamis Kompol Apri Rahman S.E mengatakan kita mengadakan sosialisasi ini untuk mencegah hal-hal yang tidak boleh, tidak resmi atau terjadinya pungutan liar diluar perpajakan dan PNBP.
“Alhamdulillah semua yang hadir antusias dan mengapresiasi kegiatan ini, Jika ada yang kedapatan melakukan pungutan liar, maka kami akan koordinasi dengan Dinas terkait untuk memberikan Warning,” ujarnya.
Harapan kami dalam sosialisasi untuk menciptakan pemerintahan bebas dan bersih, terutama pelayanan publik.
Anggota pokja yustisi sekaligus sebagai Irban khusus inspektorat Kabupaten Ciamis mengatakan bahwa kami dari 5 irban yang ada di inspektorat Ciamis semuanya tergabung dalam kelompok kerja yustisi, dalam hal ini tugas kita ada 3 poin, 1 mengumpulkan bahan dan informasi, 2 Menggali informasi, dan 3 memberikan saran dan masukan dalam melengkapi berita acara.
“Sebagaimana amanat yang di sampaikan Ketua Pelaksana, yaitu menciptakan pemerintahan Ciamis yang bersih dari Pungli maka kita menekankan kepada pencegahan, hal itu bisa di lakukan dengan sosialiasi atau monitoring langsung,” jelasnya.
Bila mana masyarakat menemukan dugaan atau indikasi pungli maka bisa langsung menghubungi polres, kejaksaan atau bisa melalui email www.inspektorat.ciamiskab.go.id disana ada kolom pengaduan, jika di lengkapi bukti bukti di lapangan maka bisa datang langsung ke inspektorat dan akan kita tindak lanjuti secara preventive jika langkah ini tidak di indahkan maka selanjutnya berkas akan di serahkan kepada Kanit Tipikor, tandasnya
Eful menghimbau kepada seluruh pelayanan publik jangan sampai melakukan pembebanan biaya di luar ketentuan yang sudah di tetapkan terhadap pengguna layanan publik, jika kedapatan melakukan hal itu maka sudah jelas termasuk kategori pungli.***Jepri Tio