Dejurnal.com, Bandung – PLN Area Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya melakukan kegiatan Right Of Way (RoW), Senin (27/6/2022.
Kegiatan RoW melibatkan personil gabungan dari 5 PLN unit Layanan pelanggan (ULP), diantaranya, Baleendah, Soreang, Banjaran, Majalaya Kota dan Rancaekek.
Manager PLN ULP Banjaran Ridwan Solahudin mengatakan, kegiatan ROW dilakukan untuk mengamankan jaringan listrik ke masyarakat. Salah satu yang belum terbebas dari ROW adalah pepohonan yang berada di sekitar tiang listrik, perlu dilakukan pemangkasan dan penebangan karena sudah melewati jarak batas aman.
Tujuan utama dari pemangkasan pohon adalah untuk menjaga keamanan pasokan listrik, karena di jaringan listrik tersebut terdapat penyebab terjadinya padam, yang salah satunya disebabkan oleh sentuhan tanaman dan layangan yang tersangkut.
Posisi aman jarak Jaringan Tegangan Menengah (JTM) dengan pepohonan atau bangunan di bawahnya adalah kurang lebih 3 meter.
“Kegiatan kali ini menargetkan operasi di 50 titik dengan total panjang jaringan 25 Kms. Harapannya dengan bersihnya jaringan di sekitar penyulang dapat meningkatkan keandalan kelistrikan untuk masyarakat, sehingga pelayanan PLN semakin maksimal,” kata Ridwan Solahudin di sela kegiatan.
Kegiatan ROW diikuti oleh 20 personil yang terdiri dari Pegawai, Pengawas Jaringan dan Tim Pelayanan Teknik. Didukung dengan kekuatan armada antara lain 4 kendaraan pemeliharaan serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
“Kegiatan Row Gabungan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan terutama di wilayah kerja Area PLN Majalaya. Untuk penanganan ROW, sekiranya masyarakat dapat berpartisipasi secara tidak langsung untuk menjaga keandalan pasokan listrik. Caranya, jika melihat pohon yang hampir menyentuh kabel, bisa memberikan informasi kepada petugas PLN,” jelas Ridwan Solahudin.
Penanganan Right Of Way (ROW) diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.
Dalam Permen itu dijelaskan, Right Of Way (ROW) atau ruang bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT, SUTET, atau SUTTAS di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET, dan SUTTAS.*** Sopand