• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Menuju Hukum Pers Masa Depan

bydejurnalcom
Kamis, 28 Juli 2022
Reading Time: 3 mins read
Menuju Hukum Pers Masa Depan
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Telah dilaksanakan kegiatan siaran Hallo Polisi disalah satu radio ternama di Kota Bandung bertempat di ruang kerja Bid Humas Polda Jabar dan studio RRI bandung pro 1 FM 97.6, dengan pemandu acara penyiar RRI Bandung Sdri.Yani Sosiani bersama
narasumber Dr. Anang Usman, S.H., M.Si. (Advokat Madya Bidang Hukum Polda Jabar), Kamis (28/7/2022).

Dr. Anang Usman S.H., M.Si selaku narasumber menjelaskan bahwa apakah POLEMIK di seputar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah Lex Spesialis (hukum yang khusus) ataukah bukan, sampai kini belum tuntas. Bahkan yang lebih spesifik lagi penggunaan hak tolak (verschoningsrecht) juga masih menjadi perdebatan.

Di satu sisi ada yang mendesak wartawan untuk menyebutkan sumber berita; di sisi lain sang wartawan menolak untuk menyebutkan sumber berita dengan alasan wartawan mempunyai hak tolak. Hak imunitas ini diberikan bukan hanya kepada wartawan, namun juga profesi lainnya, misalnya advokat atau dokter. Dokter berhak untuk tidak menyebutkan jenis penyakit yang diderita pasiennya demi alasan kerahasiaan.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jika seorang dokter dapat begitu saja mengumumkan penyakit seseorang, kata A Muis (1999:93) mungkin orang akan malas berobat karena takut jenis penyakitnya akan diketahui banyak orang.

Seorang advokat juga begitu dia memiliki hak imunitas atau kekebalan, misalnya pada Pasal 16 UU No 18/2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.demikian juga dengan seorang wartawan Ia berhak untuk menolak menyebutkan sumber berita (news resources).

Sejarah pers dan hukum pers di Tanah Air sebenarnya sudah cukup panjang. Seperti diketahui, sejak awal peraturan pers dibuat adalah untuk melindungi kepentingan penjajah kolonial. Oleh sebab itu dibuatlah peraturan-peraturan oleh Pemerintah Belanda yang mengekang pers dan menindas para pejuang kemerdekaan. Misalnya ketentuan tentang delik pers dibuat sangat ketat dan karenanya banyak dikaitkan dengan ketentuan hatzaai-artikelen atau pasal-pasal penyebar kebencian dalam KUHP. Ketentuan tentang delik pers ini kemudian dirumuskan oleh dua ilmuwan hukum Belanda, yakni oleh WFC Van Hattum yang menyebut delik pers sebagai misdrijven door middle van de druk pers gepleegd atau kejahatan yang dilakukan dengan pers. Yang kedua adalah Hazewingkel Suringa yang mengatakan bahwa delik pers adalah penghasutan, penghinaan, atau pencemaran nama baik yang dilakukan dengan barang cetak.

Telah banyak para pendiri republic ini yang dijerat oleh ketentuan hukum pers colonial ini, sebagai contoh Ki Hajar Dewantoro. Karena tulisannya di koran De Express yang berjudul AlsIk, een Nederlander Was (Seandainya Saya Orang Belanda) tanggal 20 Juli 1913 ia harus dikucilkan dan dipenjara. Ki Hajar mengkritik orang Belanda yang merayakan kemerdekaannya di Indonesia. Ki Hajar mengatakan, kaum colonial Belanda itu tidak pantas berpesta pora justru di negeri jajahan.

Sejak dicabutnya ketentuan tentang SIUPP dan pers dibebaskan, maka pers benar-benar menikmati kemerdekaannya. Namun, belakang ini kebebasan dan kemerdekaan pers mulai agak terganggu. Mekanisme yang tersedia seperti hak jawab (right to hit back) tak dipergunakan oleh mereka yang merasa nama baiknya tercemarkan. Sebenarnya orang yang nama dan reputasinya sudah jelek di mata masyarakat, lalu diberitakan oleh media massa, ini namanya bukan “pencemaran nama baik”, tetapi “penginformasian perilaku tercela”. Kini pers banyak digugat. Selama kampanye ataupun Pemilu 2004 ini boleh jadi juga akan banyak gugatan terhadap pers karena pencemaran nama baik misalnya. Kecenderungan seperti ini dapat menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan untuk merdeka menulis.

Jika hal seperti ini keterusan, maka yang rugi adalah masyarakat sendiri, sebab pers kata E Lloyd Sommerland adalah a spokesman for the public at large (1966:156) dan karenanya berita-beritanya ditunggu oleh publik. Terlebih lagi solidaritas pers tidak terlalu kuat pada saat ini. Seolah-olah ada pikiran, selama penerbitan pers yang digugat atau dijatuhi hukuman bukan penerbitannya, maka tak terlalu ambil pusing. Bukan tidak boleh pers digugat di pengadilan, dan pers memang harus profesional. Dan wartawan dapat saja melakukan kesalahan karena mereka bukanlah malaikat. Hanya masalahnya, tekanan fisik terhadap pers cenderung meningkat. Misalnya wartawan dipukul, kantornya dilempari batu, dan lain sejenisnya. Lebih tragis lagi ketika perkara pers dibawa ke pengadilan, lalu lembaga pengadilan menjatuhkan putusan secara berlebihan dan tanpa alasan hukum yang memadai. Maka, dapat di mengerti kalau pengadilan dalam perkara pers dianggap turut melakukan terror terhadap pers.

Hukum pers yang ada saat ini memang masih banyak mengandung kelemahan. Perlu kiranya dibuat hukum pers yang aspiratif. Bukan hanya hukum pers yang dapat menghukum dan memberi denda. Demikian juga tidak boleh ada kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“Berbagai ketentuan tentang pers mesti dikoordinasikan dan disinkronkan. Peraturan pelaksana dari UU Pers yang masih belum ada dan diperlukan harus segera dibuat. Karenanya perlu didukung usulan Dewan Pers kepada Mahkamah Agung agar mengeluarkan surat edaran MA atau mungkin lebih tepatnya peraturan MA yang menegaskan posisi UU No 40/1999 tentang Perssebagai Lex Spesialis. Selanjutnya, mereka yang terlibat dalam legal drafting pembuatan peraturan yang berkenaan dengan pers, termasuk aparat penegak hukum, haruslah benar-benar mengerti tentang hokum pers dan sejarah pers. Jika tidak, maka hokum pers hanya akan mengalami tambal sulam dan penegakan hukumnya akan banyak mengalami manipulasi dan distorsi.” tutup Narasumber. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Cegah Penyebaran Covid -19, SAT Brimob Polda Jabar Ingatkan Warga Berkerumun Disiplin Prokes

Next Post

Posting Video Hoax Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Ditangkap Polisi

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Meski Antre Warga Gembira Terima Penyaluran BLT Kesra di Desa Serangmekar

Kamis, 27 November 2025

Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat

Selasa, 18 November 2025

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025

Upaya Lestarikan Seni dan Budaya Sunda, Kang DS Dukung Mulok Sekolah

Minggu, 11 April 2021

Pemkab Garut Deklarasikan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Birokrasi Bersih dan Melayani

Jumat, 18 September 2020

Legislator H. Uya Mulyana Tegaskan Insentif Guru Ngaji Tidak dari Motong Gaji ASN

Kamis, 2 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste