Dejurnal.com, Bandung – Kabupaten Bandung sedang menggalakan Desa Bedas Bersinar (Desa Bebas Narkoba). Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yakni pencegahan dan pemberantasan.
Kabid Penegakkan Peraturan Perundang -undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Oki Suyatno, S. Si, M.AP berharap dengan Desa Bedas Bersinar
setahap demi setahap desa bisa membangun pertahanan terhadap pengaruh-pengaruh nakoba.
“Desa Bedas Bersinar, kondisi yang ingin diciptakan, bukan semata-mata itu sudah bersih. Kita ciptakan harapan ke depannya begitu, ” kata Oki di kantornya, Senin (18/7/2022).
Menurut Oki, kalau desa mampu membentengi dan mengedukasi masyarakat tidak ada lagi yang membeli narkoba sehingga suplay otomatis berhenti. “Nah, ini yang kita dorong selain dengan tindakan refresif, bila ada aduan langsung kita respon plus patroli, ” ujarnya.
Digencarkannya Desa Bedas Bersinar, satu upaya intervensi secara masif miras di masyarakat. Karena, terang Oki selama ini pelaku miras tidak jera setelah barangnya disita, disidang dan diponis tindakan pidana ringan (tipiring).
“Tidak ada efek jera karena hanya tipiring. Karena sistem bisnisnya begitu, penghasilannya besar tapi sanksinya hanya tipiring jadi tidak menimbulkan efek jera, ” imbuh Oki.
Pencegahan dan pemberantasan, kata Oki misalkan ada penjual obat kelas daftar terbatas, pihaknya bisa intervensi di perizinan dengan dinas terkait, Dinkes.
“Jadi kita bisa di pencegahan dan pemberantasan. Kalau di pemberantasan kita bisa mendorong warga kalau ada temuan bisa menyampaikan informasinya. Bagaimana melaporkannya, ke siapa? Karena di Desa Bersinar itu ada Pokja. Ketuanya Pak Kades, wakilnya Sekdes. Ada bendahaara ada ketua operasional harian atau babhinkamtibmas dan babinsa, ada Kepala Linmas, dan ada kelompok kegiatan yakni tokoh masyarakat, serta karang taruna itu semua dimobilisasi, ” urai Oki.
Dengan kerja sama semua pihak, menurut Oki kalau ada barang atau obat dari luar semua akan merospon menolak dan menyampaikan informasi kepada yang berwenang. “Kita berharap pada ujungnya Desa itu mempunyai pertahanan dalam menanggulangi dan mencegah peredaran narkotika, ” katanya.
Terkait penertiban miras tak berizin, Satpol PP Kabupaten Bandung bisa berdasarkan temuan di lapangan atau dari pengaduan masyarakat. “Kalau ada aduan kita langsung turun ke lapangan,” pungkas Oki.*** Sopandi