• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Subang

bydejurnalcom
Kamis, 14 Juli 2022
Reading Time: 1 min read
Polda Jabar Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Subang
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Subang – Direktorat Reserse Kriminal.Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan penyaluran gas elpiji di wilayah Subang, sebanyak 20.000 kg gas elpiji yang tersimpan dalam tabung penyimpanan disita sebagai barang bukti.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga mengamankan seorang pelaku berinisial TA (42 th) selaku penanggung jawab lokasi yang diduga menyalahgunakan pengangkutan, penyimpanan dan perniagaan bahan bakar gas LPG di Subang Jawa Barat, pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di Ds tanjung rasa, kec. Patok besi Kab. Subang.

Setelah melakukan penyelidikan Polisi memergoki sebuah mobil tanki bulk Pertamina milik PT. ER dengan Nopol.B.9154 UWX yang tengah mengangkut 20.000 Kg LPG

BacaJuga :

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Berdasarkan penyelidikan awal, Polisi menduga pemindahan gas dari truk tangki tersebut ke tangki penampungan sementara di lokasi, selanjutnya gas dari tangki penampungan dimasukan ke tabung LPG Nonsubsidi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa setiap hari sebanyak 1 truk transportir yang masuk ke TKP untuk dipindahkan gas LPG sebanyak 3000 Kg ke tangki penampungan setelah itu dimasukan ke dalam tabung 50 Kg non subsidi.

Pelaku membayar Rl. 3000.000,- untuk setiap.3000 Kg LPG kepada oknum pengemudi truk transportir PT. ER

“Berdasarkan surat jalam (truk) LPG sebanyak 20.000 Kg diambil dari kilang eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang.” ujar Ibrahim Tompo.

Penyelundupan gas tersebut melanggar Undang – Undang No 35 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen.

Tindak lanjut pihak Kepolisian terhadap kasus tersebut yaitu meminta keterangan saksi, memeriksa transportir PT. ER serta melakukan pemeriksaan kilang Pertamina Eretan Indramayu. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ke Pihak Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi

Next Post

Polisi Gotong Royong Bersama Masyarakat Perbaiki Jalan

Related Posts

7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan
deWisata

7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan

Selasa, 6 Oktober 2026
Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa
deEdukasi

Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa

Selasa, 6 Oktober 2026
64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026
Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara
deNews

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Selasa, 6 Oktober 2026
Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan
deHumaniti

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Legislator F PKS H. Dadang Suryana , S.Ip: Anggaran Koperasi Merah Putih 80 Persen dari Dana Desa Harus Gencar Disosialisasikan

Minggu, 13 April 2025

Update Covid-19 Purwakarta : Terdapat Penambahan ODP, PDP dan Positif Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020

Antisipasi Penularan Covid-19 Serta Gangguan Jiwa Korban Pilkades Serentak, Ini Langkah Dinkes Garut

Senin, 7 Juni 2021

Sitorus Blak-Blakan Bicara Ada Bau Tak Sedap dan Bau Korupsi di Balik Megahnya Gedung DPRD Garut

Jumat, 30 April 2021
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna ( tengah) saat buka bersama para awak media di Rumdin, Selasa (11/5/2021). (Foto Sopandi/dejurnal.com).

Zona Oranye, Bupati Bandung Shalat Idul Fitri di Kampung Halaman

Rabu, 12 Mei 2021

SMP Negeri 1 Leles Rayakan HUT ke-74 Presiden Prabowo Subianto dengan Sajian Nasi Goreng Spesial

Jumat, 17 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste