• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

SK Gubernur Jabar Terkait PAW Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Garut Sudah Turun?

bydejurnalcom
Minggu, 3 Juli 2022
Reading Time: 1 min read
SK Gubernur Jabar Terkait PAW Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Garut Sudah Turun?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Teki-teki tentang adanya salah satu Anggota DPRD Kabupaten Garut yang diberhentikan langsung oleh partai politik dimana Anggota DPRD tersebut bernaung, akhirnya terjawab, bahwa salah satu Anggota DPRD tersebut berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Kepastian pemberhentian salah satu anggota DPRD Garut tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171-3/ Kep. 252 – Pem. Otda / 2022 Tanggal 23 Mei 2022, tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Garut atas nama Iwan Setiawan IB. Dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171/Kep.253 – Pem.Otda / 2022 Tanggal 23 Mei 2022 tentang Peresmian PAW Anggota DPRD Kabupaten Garut sisa jabatan Tahun 2019 – 2024 atas nama Wawan Sutiawan.

Berdasarkan Surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor : 3651/ KPG – 19.03/ Pem. Otda tanggal 28 Juni 2022 Perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Pemberhentian dan Penganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Garut.

BacaJuga :

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Maka berdasarkan hal tersebut diatas perlu adanya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut dalam Rangka Pengucapan Sumpah / Janji Anggota DPRD dari Partai Hanura, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 114 ayat 1 bahwa Anggota DPRD Penganti Antar Waktu (PAW) sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah / janji dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang akan digelar pada Hari Jumat Tanggal 08 Juli 2022, Pukul 08.00 WIB Tempat di Gedung DPRD Kabupaten Garut.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Enan yang terlampir dalam Surat tertanggal 01 Juli 2022.

“Ya, kapan Anggota DPRD tersebut berhenti, ya sejak adanya pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD PAW sisa waktu, di dalam rapat paripurna DPRD dan ini sudah sesuai aturan kita hanya menjalankan apa yang telah menjadi ketetapan, sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat,” Tandasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolres Majalengka Hadiri Pembukaan Konkurs Seni Suara Alam Burung Perkutut Bupati Cup Majalengka

Next Post

Pembinaan Dan Penyuluhan Polisi Tentang Tertib Berlalu Lintas Dalam Rangka Implementasi Art Policing Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas

Related Posts

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa
GerbangDesa

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa

Jumat, 9 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta  Usai Salat Jumat,  Berbagi Kepedulian untuk Sesama
deHumaniti

Kapolres Purwakarta Usai Salat Jumat, Berbagi Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 9 Oktober 2026
LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang
deNews

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

Jumat, 9 Oktober 2026
PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026
Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah  Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh
dehukum

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

Jumat, 9 Oktober 2026
UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis
deNews

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Aksi Heroik Anggota Sat Lantas Polres Purwakarta Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Motor

Selasa, 11 Februari 2025
Foto: diskusi Dishub, PT KAI , dan Masyarakat supaya meminimalisir kecelakaan perlintasan kereta Api Tak Berpintu

Upaya Dishub Ciamis Menanggulangi Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

Sabtu, 8 Maret 2025

Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan

Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Calon Ketua PWI Purwakarta Dinyatakan Lolos Verifikasi oleh PWI Jabar, Konferensi digelar 29 April 2025

Rabu, 9 April 2025
Tangkapan ;ayar Klarifikasi AR terkait pernyataan mengaku ulama pancasila dan imam mahdi

Jagat Maya Geger, Seorang Warga Garut Mengaku sebagai Ulama Pancasila dan Imam Mahdi

Sabtu, 8 Maret 2025

Validasi Penetapan Data Calon Penerima BLT DD Jadi Hambatan Penyaluran Lambat

Minggu, 17 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste